Ingin maju Pilpres 2019, Rhoma Irama gugat UU Pemilu ke MK
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama melayangkan gugatan UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). UU Pemilu yang berisi syarat presidential threshold 20 persen itu dinilai sangat diskriminatif.
"Sangat diskriminatif. Presidential threshold dihapuskan jadi zero threshold untuk presidential," kata Rhoma Irama di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Rabu (9/8).
Rhoma menegaskan, Partai Idaman memiliki hak untuk mencalonkan dirinya sebagai calon presiden. Namun, dengan adanya syarat presidential threshold 20 persen maka hak tersebut gugur dengan sendirinya. Maka dari itu, dia melayangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
-
Kenapa Rhoma Irama jadi penguji? Rhoma Irama dihadirkan sebagai penguji ahli dalam sidang promosi/terbuka karena namanya ada di dalam penelitian disertasi tersebut.
-
Apa topik disertasi yang diuji oleh Rhoma Irama? Disertasi yang diuji membahas tentang musik dan dakwah dengan judul: 'Trilogi Dakwah Rhoma Irama dalam Pentas Musik Dangdut Indonesia'.
-
Apa yang membuat Rhoma Irama terkenal? Kepopuleran Rhoma membuat dirinya mendapat predikat sebagai Raja Dangdut.
-
Bagaimana reaksi netizen melihat Rhoma Irama? Banyak Netizen Yang Merasa Bahagia Melihat Rhoma Irama yang masih bugar dan produktif meski usianya sudah tidak muda lagi, banyak netizen merasa bahagia dan mendoakan agar sang 'Raja Dangdut' terus bisa berkarya.
-
Kenapa Rhoma Irama diundang jadi penguji ahli? Karena namanya tercantum dalam penelitian disertasi tersebut, Rhoma Irama diundang sebagai penguji ahli dalam sidang promosi/terbuka.
-
Siapa yang diuji oleh Rhoma Irama? Firdaus Turmudzi, yang disertasinya diuji oleh Rhoma Irama, sedang menempuh pendidikan doktoral di Program Studi Ilmu Dakwah Fakultas Agama Islam Universitas As-Syafi'iyyah, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Idaman dalam hal ini punya legal standing untuk mencapreskan ketumnya. Kalau enggak (ingin jadi Wapres) saya ngapain ke MK," ucapnya.
Selain itu, Rhoma yang dijuluki Raja Dangdut ini memastikan, Partai Idaman tidak mendukung Jokowi di Pilpres 2019. Sikap ini merupakan langkah demokratis untuk mengawal kinerja pemerintah karena telah banyak partai politik yang menyatakan mendukung Jokowi di Pilpres 2019.
"Kalau semuanya satu suara (dukung Jokowi) aja enggak demokratis. Di seluruh negara di dunia ada namanya oposisi dan penguasa. Dan itu sehat dalam rangka penegakan demokrasi," jelasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan yang diajukan Brahma berubah sehingga wakil gubernur diharapkan bisa menyalonkan diri sebagai capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaJK menyebut, presidential Threshold (PT) atau ambang batas seharusnya tidak 20%.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang soal Syarat Usia Capres-Cawapres hari ini.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaRevisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca SelengkapnyaReza mengatakan kehadirannya tidak mewakili kepentingan apapun.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi putuskan mengubah aturan Undang-Undang Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia Capres Cawapres memasuki babak baru
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaJaringan masyarakat sipil di Yogyakarta menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Malioboro. Aksi ini dilakukan merespon syarat pencalonan kepala daerah Pilkada 2024
Baca Selengkapnya