Ingin Pilkada DKI Digelar 2022, Demokrat Tak Ingin Capres Potensial Dijegal di 2024
Merdeka.com - Partai Demokrat menginginkan normalisasi penyelenggaraan Pilkada tahun 2022 dan 2023 seperti dalam RUU Pemilu. Termasuk, Partai Demokrat juga menyetujui Pilkada DKI Jakarta digelar tahun 2022.
"Demokrat setuju normalisasi penyelenggaraan Pilkada 2022 dan 2023 dalam RUU Pemilu, termasuk di dalamnya Pilkada DKI digelar pada 2022," ujar Kepala Badan Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, Rabu (27/1).
Partai Demokrat meminta Pilkada tidak digelar tahun yang sama dengan Pilpres dan Pileg di 2024. Herzaky menilai opsi Pilkada serentak secara nasional bisa digelar tahun 2027 atau di antara dua Pemilu nasional.
-
Kenapa Pilkada 2024 diselenggarakan secara serentak? Pilkada serentak ini merupakan upaya untuk menyelaraskan periode kepemimpinan di seluruh daerah dan memperkuat stabilitas pemerintahan lokal.
-
Bagaimana UU Pilkada Serentak 2024 memastikan pemilihan yang adil? Undang-undang ini dirancang untuk memastikan bahwa proses Pilkada berlangsung dengan adil, transparan, dan demokratis, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpin daerah mereka.
-
Bagaimana DPR ingin Pemilu 2024 berjalan? Terakhir, Sahroni pun berharap agar Pemilu 2024 yang akan terjadi dalam kurun waktu beberapa hari lagi ini, dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya konflik-konflik.
-
Bagaimana caranya agar Pemilu 2024 damai? 'Kita menyampaikan pesan-pesan Pemilu Damai. Jangan mau terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang mengganggu kelancaran Pemilu 2024 penuh damai,' pungkas Masjag.
-
Bagaimana cara Pilkada serentak 2024 diselenggarakan? Tahapan Pilkada 2024 sendiri telah ditetapkan dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
-
Apa saja yang diatur UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Herzaky mengingatkan, opsi apapun yang dipilih harus kesepakatan pemerintah dan partai politik di Senayan dalam merumuskan RUU Pemilu. Ia meminta semangat demokrasi dikedepankan dalam pengambilan keputusan. Jangan sampai pihak yang memaksakan Pilkada serentak 2024 karena alasan pragmatis demi menjegal tokoh politik yang potensial sebagai Capres 2024.
"Jangan sampai pula, ada pihak-pihak yang memaksakan Pilkada Serentak 2024 hanya karena ada kepentingan pragmatis atau agenda terselubung yang tidak pro rakyat, bahkan merugikan rakyat. Misalnya, mau menjegal tokoh-tokoh politik yang dianggap potensial sebagai capres," kata Herzaky.
Alasan Demokrat menolak diserentakkan dengan Pilpres dan Pileg karena Pilkada sebagai momen masyarakat memilih pemimpin terbaik di daerahnya akan berkurang. Contoh nyata pada Pemilu 2019 ketika Pileg tenggelam dalam hiruk pikuk Pilpres.
"Begitu juga kemungkinan nasib Pilkada yang bakal dilaksanakan berdekatan dengan Pilpres," kata Herzaky.
Lebih lanjut, ia menilai pertarungan Pilkada yang diserentakkan dengan Pilpres dan Pileg bisa jadi bukan lagi politik gagasan. Kompleksitasnya akan memunculkan tindakan ilegal seperti politik uang, politik gagasan dan penyalahgunaan jabatan.
Serta, jika Pilkada digelar pada 2024 maka akan ada waktu panjang daerah tidak dipimpin pejabat definitif. Apalagi di tengah pandemi Covid-19. Ada 272 yang dipimpin pejabat sementara dan sebagian merupakan episenturm Covid-19. Belum lagi tidak ada jaminan pandemi berakhir pada 2022 atau 2023.
"Ketiadaan kepala daerah definitif hasil pemilu membuat rentannya daerah karena penjabat kepala daerah tidak bisa membuat keputusan strategis. Banyak keputusan penting akan terhambat dan berujung pada upaya pencapaian program pemerintahan tidak dapat berjalan optimal," jelas Herzaky.
Sementara, anggota Komisi II DPR RI Fraksi Demokrat Anwar Hafid menyinggung kembali masalah beban Pemilu 2019. Ada fenomena 894 petugas penyelenggara Pemilu meninggal dunia, dan 5.175 petugas sakit.
"Apalagi, kini kita akan menambahkan pemilihan kepala daerah serentak yakni Kabupaten dan Provinsi, tidak membayangkan bagaimana kacaunya proses pemilu yang akan kita hadapi jika ide penyatuan pemilu nasional dan lokal 2024 benar-benar terjadi," kata Anwar.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR RI menargetkan pengesahan RUU DKJ sebelum pencoblosan Pilkada 2024, apa alasannya?
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPilkada DKI Jakarta 2024 adalah proses pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaKPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca SelengkapnyaHerzaky menegaskan, partainya tak akan mendukung Anies Baswedan.
Baca SelengkapnyaDua nama itulah yang akan mewarnai Pilgub DKI Jakarta dari fraksi PKB
Baca SelengkapnyaTito menyebut salah satu alasan percepatan pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaPDIP akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca SelengkapnyaKPU bakal menyelesaikan sengketa yang bakal berlangsung di MK terlebih dahulu sebelum melakukan penetapan di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaHerzaky menegaskan, Partai Demokrat tak akan buru-buru mengumumkan siapa yang akan diusung di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaWacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024. Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.
Baca Selengkapnya