Ini 12 Parpol Calonkan Mantan Koruptor di Pemilu 2019
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merekapitulasi partai politik mencalonkan anggota legislatif berstatus mantan koruptor di Pemilu 2019. Data dirilis KPU dari 16 parpol peserta Pemilu 2019 terdapat 12 parpol mencalonkan mantan terpidana korupsi.
Total terdapat 40 caleg berstatus mantan koruptor untuk bertarung memperebutkan kursi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Partai Golkar menjadi terbanyak mencalonkan delapan mantan terpidana korupsi untuk bertarung dalam Pemilu 2019. Posisi kedua Partai Gerindra dengan mencalonkan enam mantan koruptor.
-
Apa saja syarat jadi caleg? Sementara berdasarkan hasil verifikasi administrasi, mantan narapidana tidak perlu mengumumkan ke publik apabila vonis hukumannya kurang dari lima tahun penjara.
-
Apa syarat caleg terpilih maju pilkada? Caleg terpilih itu harus bersedia mengundurkan diri.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Kenapa eks napi bisa jadi caleg? Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, mantan narapidana boleh mendaftarkan diri sebagai bakal caleg.
-
Bagaimana cara mendaftar jadi caleg? “Kepastian adanya empat mantan narapidana ini diketahui lewat hasil verifikasi administrasi berkas pendaftaran yang diserahkan partai politik,“ kata Andang dikutip dari ANTARA pada Selasa (27/6).
-
Bagaimana caleg terpilih mengajukan pengunduran diri? 'Syarat atau dokumen yang diperlukan yang dipersyaratkan adalah serahkan dokumen paling lambat 5 hari setelah penetapan paslon. Berupa surat pengajuan diri sebagai anggota DPR DPD dan DPRD terpilih,' jelas dia.
Kemudian ada Partai Hanura dengan mencalonkan lima mantan terpidana korupsi. Disusul Partai Demokrat, PAN, dan Berkarya yang sama-sama mencalonkan empat mantan koruptor.
Selanjutnya ada Partai Garuda, Perindo, PKPI yang masing-masing mencalonkan dua mantan koruptor. Terakhir ada PDIP, PKS, PBB yang mencalonkan satu mantan terpidana korupsi.
Hasil rekapitulasi KPU hanya PKB, PSI, PPP dan NasDem yang tak mencalonkan mantan koruptor. Sesuai Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan caleg mantan terpidana mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.
"Untuk DPR RI tidak ada caleg mantan terpidana korupsi," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Rabu (30/1).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaKPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPartai Golkar menyumbang paling banyak caleg DPR mantan narapidana yaitu mencapai 9 orang.
Baca SelengkapnyaIndonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaAhok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaDaftar para mantan koruptor manju sebagai calon anggota legislatif itu berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBanyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Baca SelengkapnyaUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca Selengkapnya"Telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, atau mencapai 99,32%,"
Baca SelengkapnyaSyarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya