Ini 4 lokasi videotron Jokowi-Ma'ruf yang langgar aturan kampanye
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan videotron berisi kampanye pasangan capres cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin melanggar peraturan administrasi pemilu.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (27/10), Bawaslu pun memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghentikan penayangan videotron itu.
Putusan Bawaslu DKI Jakarta ini diambil setelah melalui tiga kali persidangan. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Bawaslu DKI Puadi memutuskan, jika lokasi videotron kampanye pasangan capres-cawapres nomor satu melanggar peraturan sesuai SK KPU DKI Jakarta Nomor 157 tentang lokasi alat peraga kampanye.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Siapa yang menyelenggarakan pemilu di Indonesia? Di Indonesia, pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilu di Indonesia? Komisi Pemilihan Umum (KPU) didirikan pada tahun 1999 sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pemilu di Indonesia.
Lokasi-lokasi videotron yang dinyatakan melanggar peraturan, di antaranya berada di Jalan MH Thamrin, Taman Tugu Tani, Jalan Menteng Raya, dan Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat.
Sidang pelanggaran kampanye pilpres ini dilaporkan seorang warga kepada Bawaslu DKI Jakarta 2 Oktober lalu. Laporan itu berdasarkan lokasi videotron kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 1 berada di tempat yang tidak diizinkan KPU.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terkait iklan 'nomor urut dua' di videotron Pospol Semanggi.
Baca SelengkapnyaMantan Wapres Jusuf Kalla menilai, penurunan videotron Anies-Cak Imin sebuah pelanggaran jika sudah mendapatkan izin.
Baca SelengkapnyaPolda Metro mengimbau agar pengusaha periklanan tidak memasang iklan bermuatan politik pada 12 videotron yang bersinggungan dengan pos polisi lalu lintas.
Baca SelengkapnyaJK berharap kasus ini agar kasus Videotron Anies Baswedan di Takedown dilaporkan ke Bawaslu
Baca SelengkapnyaAliansi Mahasiswa Provinsi Banten serahkan laporan pengaduan atas dugaan pelanggaran UU Pemilu yang dilakukan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaTak sampai 24 jam 'mejeng' videotron Anies Baswedan di Bekasi dan Jakarta sudah diturunkan
Baca SelengkapnyaVideotron itu harusnya tayang selama sepekan dari 15-21 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaHarus ada penjelasan dari pihak pengelola soal penurunan iklan videotron Anies tersebut.
Baca SelengkapnyaLagu itu dinilai Bawaslu DKI Jakarta melanggar administratif Pemilu 2024 terkait penyiaran video dengan lagu 'PAN PAN PAN' di media sosial dan media elektronik.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye dan memihak salah satu calon di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaGanjar menegaskan bahwa pemasangan baliho menggunakan mobil berpelat merah merupakan tindakan yang salah.
Baca Selengkapnya