Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini 5 alasan calon tunggal jangan sampai tunda pilkada serentak

Ini 5 alasan calon tunggal jangan sampai tunda pilkada serentak Ilustrasi pilkada. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya tetap meneruskan tahapan pilkada seandainya tetap hanya ada calon tunggal, setelah perpanjangan waktu pendaftaran pasangan calon ditutup. Ketimbang menunda pilkada sampai 2017 karena calon tunggal, lebih baik dipertimbangkan untuk mekanisme aklamasi.

"Wacana aklamasi patut mendapat tempat. Hal ini menghindari skenario politik adanya 'calon boneka' hasil rekayasa yang merupakan penghinaan terhadap demokrasi," kata

Wakil Sekjen KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu) Indonesia, Girindra Sandino, lewat siaran pers, Kamis (30/7).

Alasan kedua, Sandino menilai, esensi demokrasi tidak harus dengan kontestasi elektoral. Sebab, proses penjaringan calon kepala daerah sudah merupakan bagian dari demokrasi itu sendiri karena melibatkan masyarakat.

"Dukungan kuat terhadap calon kepala daerah yang menghasilkan calon tunggal tidak terlepas dari aspirasi masyarakat serta kondisi obyektif yang menghendaki demikian," ujarnya.

Alasan ketiga, menurut Sandino, pengunduran penyelenggaraan pilkada pada tahun 2017 pada daerah yang memiliki calon tunggal secara tidak langsung mengurangi hak pilih pasangan calon kepala daerah tersebut, sehingga merugikan secara politik.

"Pasangan calon kepala daerah tersebut bisa jadi akan kehilangan momentum politik atau konstelasi politik akan berubah alias tidak sama dengan tahun 2017," ujarnya.

Alasan keempat, papar Sandino, dengan pemilihan secara aklamasi, pemerintahan lokal di daerah bersangkutan justru akan berjalan efektif. Di sisi lain, mundurnya penyelenggaraan pilkada pada 2017, kepemimpinan daerah tersebut otomatis akan diganti dengan Pelaksana Tugas (Plt) sementara.

"Pertanyaannya adalah pejabat Plt sementara tersebut tidak mewakili siapa-siapa juga lemah legitimasinya. Hal ini akan mempersulit dalam mengambil kebijakan-kebijakan strategis di daerah itu," ujarnya.

Kelima, Sandino menyarankan, jika peraturan KPU (PKPU) tidak memadai dalam mengakomodasi pemilihan aklamasi calon tunggal di pilkada Serentak saat ini.

"Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) menjadi jalan sebagai payung hukum untuk mengatasi persoalan calon tunggal," ujarnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Respons Jokowi, Angkat Tangan Ada 41 Kotak Kosong di Pilkada 2024
VIDEO: Respons Jokowi, Angkat Tangan Ada 41 Kotak Kosong di Pilkada 2024 "Yaa Proses Demokrasi"

Presiden Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal 41 Daerah Pilkada Lawan Kotak Kosong: Itu Kenyataan Demokrasi
Jokowi soal 41 Daerah Pilkada Lawan Kotak Kosong: Itu Kenyataan Demokrasi

Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Imbau KPU Tak Fasilitasi Kotak Kosong di Pilkada yang Hanya Calon Tunggal
Bawaslu Imbau KPU Tak Fasilitasi Kotak Kosong di Pilkada yang Hanya Calon Tunggal

Ia memberikan contoh KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga calon kepala daerah, namun tidak untuk kotak kosong

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Ini Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024
Ini Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024

Terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9).

Baca Selengkapnya
Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Pilkada Digelar Ulang pada November 2025
Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Pilkada Digelar Ulang pada November 2025

Idham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Usul Pemilu dan Pilkada Tidak di Tahun yang Sama: Kasihan Panwascam Capek!
Bawaslu Usul Pemilu dan Pilkada Tidak di Tahun yang Sama: Kasihan Panwascam Capek!

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengusulkan penyelenggaraan pemilu dan pilkada tidak dilaksanakan dalam tahun yang sama.

Baca Selengkapnya
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran

Kesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Skenario Tunda Pemilu dan Dampaknya, Perlu Diketahui
Skenario Tunda Pemilu dan Dampaknya, Perlu Diketahui

Muncul isu skenario tunda pemilu pada awal tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Calon Parpol Tidak Sesuai Keinginan Publik, Kotak Kosong Diminta Dihadirkan di Pilkada
Calon Parpol Tidak Sesuai Keinginan Publik, Kotak Kosong Diminta Dihadirkan di Pilkada

Poses kandidasi yang telah terjadi dalam Pilkada 2024 dinilai sangat jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Narasi Coblos Tiga Paslon di Pilkada Jakarta Tidak Dapat Dipidana
Bawaslu: Narasi Coblos Tiga Paslon di Pilkada Jakarta Tidak Dapat Dipidana

Meski begitu, hal ini dapat dipidana apabila narasi tersebut sampai ke tahap fitnah yang diarahkan kepada calon kepala daerah saat proses kampanye.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Ulama dan Tokoh Banten Turun Gunung, Serukan Pilkada Demokratis Tanpa Kotak Kosong
Sejumlah Ulama dan Tokoh Banten Turun Gunung, Serukan Pilkada Demokratis Tanpa Kotak Kosong

"Kami segenap sesepuh masyarakat Provinsi Banten menyerukan Pilkada 2024 berjalan dalam suasana kompetisi yang bebas dan damai,"

Baca Selengkapnya