Ini alasan Agung Laksono terpaksa islah terbatas dengan Ical

Merdeka.com - Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono menegaskan, upaya islah yang digagas Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) antara kubunya dengan kubu Aburizal Bakrie (Ical), ditujukan untuk kepentingan Golkar dalam menghadapi pemilu kepala daerah. Menurut dia, hal ini dilakukan demi Golkar bisa ikut pilkada.
"Misalnya, pertama kita sepakat dulu untuk mengutamakan kepentingan nasional, supaya agenda politik nasional ini bisa berjalan dengan baik, mengutamakan kepentingan partai," kata Agung saat menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) se-Jakarta, di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (24/5).
Kedua, lanjut Agung, dalam rangka menindaklanjuti apa yang disepakati kedua kubu, pihaknya akan membentuk tim kerja. Tim tersebut bertujuan menyusun rumusan rekonsiliasi.
"Masing-masing tiga orang, maksimum lima orang, lalu nanti kita akan merumuskan apa saja sih persyaratan balon pilkada ini," jelas Agung.
Seperti diketahui, JK yang juga politisi senior Partai Golkar turun langsung menengahi kisruh partai berlambang pohon beringin tersebut. JK bahkan sudah bertemu dengan kedua kubu, yakni kubu Ical dan Agung untuk membicarakan rekonsiliasi ini.
Agung Laksono mengatakan, islah yang dibicarakan hanya terkait dengan pilkada saja, agar Golkar bisa ikut. Untuk kepengurusan menurut dia tidak ada kata islah, pihaknya tetap mengambil jalur hukum di pengadilan yang saat ini masih dalam proses.
"Islah terbatas saja, dalam rangka memastikan Partai Golkar bisa ikut Pemilukada 9 Desember 2015 ini. Kita sedang mengupayakan bagaimana memastikan Partai Golkar, dengan kader-kader-nya yang mau jadi calon gubernur, calon bupati, maupun walikota. Itu saja. Adapun mengenai kepengurusan itu tetap jalur hukum," kata Agung.
Agung menegaskan, meski sedang ada upaya rekonsiliasi, jalur hukum tetap berjalan. Bahkan menurut dia, kalau perlu sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) untuk memutuskan siapa yang paling berhak pimpin Golkar sesuai dengan putusan inkracht pengadilan.
"Jadi naik banding itu tetap berjalan, kalau perlu kasasi, jadi tidak benar kalau hal itu mengubah rencana seperti semula karena akta banding sudah ada, tinggal Senin ini kita ajukan. Kemudian juga Menkum HAM, hal yang sama. Sikap kita tetap, DPP hasil Munas Ancol tetap mengajukan banding," tegas dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya