Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan DPR terapkan verifikasi faktual untuk calon independen

Ini alasan DPR terapkan verifikasi faktual untuk calon independen Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Dalam UU Pilkada, DPR memberikan syarat verifikasi faktual pada para pendukung calon independen. Nantinya pemilik KTP yang mendukung calon independen akan dicek langsung oleh KPU soal dukungannya tersebut.

Komisi II DPR menyebut bahwa syarat tersebut memang berat tetapi syarat berat juga berlaku bagi partai politik.

Ya karena syarat calon dari partai 20 persen kursi atau 25 persen suara sah, sedangkan syarat calon perorangan jauh di bawah syarat partai tersebut, yakni hanya 6,5 persen sampai dengan 10 persen, maka diterapkan verifikasi yang ketat dengan cara sensus, untuk hindarkan manipulasi dukungan KTP," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Almuzzamil Yusuf di Gedung DPR, Rabu (8/6).

Menurutnya, bila syarat calon perseorangan susah, maka syarat calon partai juga susah. Di seluruh daerah, kata dia, paling hanya 1 partai yang bisa maju sendiri tanpa koalisi.

"Partai-partai selebihnya harus koalisi 2 dan 3 partai baru bisa memenuhi syarat pencalonan partai," ujarnya.

Penerapan verifikasi faktual adalah cara yang adil bagi calon parpol maupun calon independen untuk maju di Pilkada. "Karena Pilkada hanya 1 putaran, sehingga pencalonan dibuat lebih berat untuk kedua jalur pencalonan," imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melempar tudingan ada upaya yang dilakukan untuk menggagalkan dirinya kembali menjabat sebagai pemimpin ibu kota.

Hal itu dia dasarkan pada revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Pemilu khususnya pasal 48 bakal menyulitkan sejumlah pihak. Dalam pasal tersebut memberlakukan sistem verifikasi faktual (tatap muka) bagi pendukung calon independen. Walaupun merasa keberatan dengan syarat tersebut, mantan Bupati Belitung Timur ini tidak dapat berbuat apa-apa.

"Oh saya ga (uji materi) bisa dong. Saya dirugikan apa? Itu kan memang orang-orang yang ngarep saya gak bisa ikut (Pilkada 2017). Ambil saja kursi gubernur kalau lu mau," tegasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/7).

Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu melakukan penilaian apakah mampu melakukan verifikasi sesuai dengan pasal di atas. Jika tidak mampu seharusnya mereka melakukan uji materi terhadap RUU Pilkada ini.

"Kita mah nurut saja. Sekarang KPU sanggup ga verifikasi sejuta. Uji materi, KPU dong yang ajuin. Yang keberatan kan KPU dong. Bisa kerja gak," tutup Ahok. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dharma-Kun Daftar Pilkada DKI 2024, DPR: Dulu Faisal Basri Maju Jalur Independen
Dharma-Kun Daftar Pilkada DKI 2024, DPR: Dulu Faisal Basri Maju Jalur Independen

Ongku juga tidak mau menilai bahwa calon independen itu dikesankan sebagai boneka.

Baca Selengkapnya
KPU Jawab Isu akan Loloskan Calon Independen agar KIM Plus Tak Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta 2024
KPU Jawab Isu akan Loloskan Calon Independen agar KIM Plus Tak Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta 2024

KPU DKI Jakarta memastikan bakal menjalani proses dan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca Selengkapnya
Berikut Syarat Calon Independen Maju Pilkada 2024
Berikut Syarat Calon Independen Maju Pilkada 2024

Pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?
Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?

Panja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.

Baca Selengkapnya
Dharma Pongrekun Berkilah Catut KTP Warga: Pengumpulan Dilakukan Relawan Independen, Kami Tidak Terjun Langsung
Dharma Pongrekun Berkilah Catut KTP Warga: Pengumpulan Dilakukan Relawan Independen, Kami Tidak Terjun Langsung

Dharma menjelaskan bahwa pengumpulan data KTP warga sebagai syarat administrasi calon perseorangan dilakukan relawan independen.

Baca Selengkapnya
Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada
Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada

Muzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.

Baca Selengkapnya
Tujuan Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Prinsip dan Fungsinya
Tujuan Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Prinsip dan Fungsinya

Pemilu merupakan singkatan dari Pemilihan Umum, yang merupakan proses demokratis untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat dalam suatu negara.

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP soal Pilgub Jakarta: Penguasa Tidak Boleh Menciptakan Calon Boneka
Hasto PDIP soal Pilgub Jakarta: Penguasa Tidak Boleh Menciptakan Calon Boneka

PDIP menentang cara-cara curang untuk menciptakan calon-calon boneka di dalam Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya
Soal Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Niat Jegal PDIP dan Muluskan Kaesang
Soal Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Niat Jegal PDIP dan Muluskan Kaesang

Awiek menagaskan, keputusan yang diambil baleg diperuntukkan seluruh rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya
Asas Pemilu Indonesia adalah Pedoman dalam Penyelenggaraan Pemilu, Berikut Penjelasannya
Asas Pemilu Indonesia adalah Pedoman dalam Penyelenggaraan Pemilu, Berikut Penjelasannya

Asas pemilu adalah pedoman yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Keenam asas pemilu ini dikenal juga dengan akronim Luber Jurdil.

Baca Selengkapnya
KPU Bantah Sengaja Loloskan Dharma Pongrekun-Kun agar Ridwan Kamil Tak Lawan Kotak Kosong
KPU Bantah Sengaja Loloskan Dharma Pongrekun-Kun agar Ridwan Kamil Tak Lawan Kotak Kosong

KPU membantah sengaja meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk menghindari Ridwan Kamil melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya
Prinsip dan Asas Pemilu di Indonesia, Berikut Penjelasannya
Prinsip dan Asas Pemilu di Indonesia, Berikut Penjelasannya

Pemilihan Umum adalah proses demokratis yang dilakukan secara berkala untuk memilih wakil rakyat atau pejabat publik dalam suatu negara.

Baca Selengkapnya