Melihat Kesiapan Indonesia Terapkan E-Voting
Merdeka.com - Pemerintah mewacanakan penerapan pemungutan suara elektronik alias e-voting. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menginginkan teknologi yang sudah digunakan banyak negara ini diadopsi untuk penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Menurut Johnny, adopsi teknologi digital dalam pemilu memberikan efektivitas dan efisiensi. Meski diakuinya perlu kesiapan masyarakat untuk menjaga tingkat kepercayaan dalam tahapan pemilu.
Namun, penyelenggara pemilu pesimistis teknologi e-voting bisa diterapkan pada Pemilu 2024. Langkah itu membutuhkan kajian lebih mendalam serta kerangka hukum yang menjadi dasar penerapannya.
-
Sistem pemilu apa yang dipakai di Indonesia saat ini? Sampai saat ini, sistem pemilu proporsional terbuka tetap diterapkan dalam pemilihan umum di Indonesia.
-
Apa metode e-voting yang digunakan Filipina? Teknologi yang digunakan negara kepulauan ini disebut sebagai Automated Election System (AES). Cara kerjanya mirip dengan optical scan voting, yaitu dengan menghitung suara lebih cepat melalui pemindaian kertas suara.
-
Kenapa Korea Selatan menggunakan e-voting pada Pemilu Parlemen 2020? Tujuannya adalah untuk mengurangi jumlah pemilih yang harus datang ke TPS pada hari pemungutan suara utama, yang jatuh pada tanggal 15 April 2020.
-
Siapa yang menyelenggarakan pemilu di Indonesia? Di Indonesia, pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Bagaimana asas pemilu Indonesia diterapkan dalam praktik? Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada enam asas pemilu Indonesia yang harus dijunjung tinggi oleh penyelenggara, peserta, dan pemilih pemilu, yaitu: Asas langsung: rakyat sebagai pemilih mempunyai hak secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. Asas umum: semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam hal usia berhak ikut dalam pemilihan umum, baik memilih atau dipilih. Asas bebas: setiap warga negara yang telah memiliki hak memilih diberi kebebasan dalam menentukan pilihannya, tanpa tekanan dan paksaan, sesuai dengan hati nurani dan kepentingannya. Asas rahasia: dalam memberikan suara, kerahasiaan pemilih haruslah dijamin alias tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara apapun. Asas jujur: dalam menyelenggarakan pemilu, baik penyelenggara serta semua pihak yang terlibat, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Asas adil: dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pihak yang terlibat mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun. Keenam asas pemilu ini dikenal juga dengan akronim Luber Jurdil. Asas-asas ini bertujuan untuk memastikan proses pemilu berlangsung sesuai dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan kedaulatan rakyat.
-
Bagaimana pemilu di Indonesia berkembang? Pemilu di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan dan evolusi sejak masa kolonial hingga era modern.
"Pengaturan tentang e-voting membutuhkan kerangka hukum UU. Ini dari sisi regulasi," ujar anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada merdeka.com, Jumat (25/3).
Perlu Persiapan Matang
Aturan perundang-undangan untuk mengatur e-voting dinilai sulit untuk dirampungkan dalam waktu dekat. Karena itu, belum memungkinkan untuk mengadopsi teknologi untuk pemungutan suara Pemilu 2024.
Dari segi kesiapan infrastruktur, belum ada kajian matang untuk menerapkan e-voting. Butuh persiapan, energi, dan waktu yang memadai, termasuk membangun kepercayaan publik agar mau menggunakan teknologi untuk memilih.
"Selain itu, aspek teknis (IT), SDM, dan kultur, termasuk kepercayaan publik terhadap e-voting juga penting dikaji. Jadi perlu persiapan, energi, dan waktu yang memadai," jelas Dewa.
Dalam rangka digitalisasi pemilu, KPU tengah fokus untuk mengembangkan aplikasi rekapitulasi alias Sirekap. Sebabnya masalah utama pemilu yang perlu dioptimalkan adalah pada penghitungan suara dan rekapitulasi.
"Diharapkan pengembangan dan optimalisasi Sirekap akan berjalan dengan baik, sehingga bisa lebih cepat, efektif, dan akuntabel. Untuk itu, selain penyempurnaan aplikasinya, maka dukungan ifrastruktur IT termasuk akses internet menjadi kebutuhan yang sangat mendasar dan penting," jelas Dewa.
Infrastruktur Belum Merata
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai penggunaan teknologi dalam pemungutan suara belum diperlukan. Infrastruktur belum merata hingga ancaman keamanan siber bisa menjadi masalah penerapan e-voting di Indonesia.
"Beberapa tantangannya adalah soal infrastruktur, seperti internet, listrik yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia. Belum lagi kita harus mempersiapkan juga keamanan sibernya," ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati kepada merdeka.com, Jumat (25/3).
Berbagai negara yang sudah menerapkan e-voting pun tidak semuanya berhasil, seperti Jerman dan Filipina. Di Jerman, penggunaan e-voting telah dibatalkan melalui mahkamah konstitusi di Jerman. Penyebabnya terjadi isu kepercayaan terhadap teknologi yang digunakan.
Sementara di Filipina yang menggunakan e-voting sejak tahun 80-an dan ada masa kembali ke pemungutan suara secara konvensional. Alasannya karena ketidakpercayaan publik.
Teknologi Rekapitulasi Lebih Dibutuhkan
Menurut Khoirunnisa, belajar dari dua negara ini, Indonesia belum siap untuk menerapkan e-voting. Di luar masalah infrastruktur, perlu juga mempertimbangkan isu kepercayaan publik terhadap penggunaan teknologi.
"Iya, e-recap lebih pas untuk indonesia," tutur Khoirunnisa.
Selain itu, perlu dipertimbangkan apa yang dibutuhkan dan masih menjadi masalah dalam pemilu di Indonesia. Sejalan dengan KPU, penggunaan teknologi di Indonesia lebih diperlukan dalam hal rekapitulasi penghitungan suara.
"Karena pada tahapan ini masih dilakukan secara manual dan berjenjang dari KPPS hingga pusat. Di sinilah ruang adanya kecurangan, ada potensi suara diperjualbelikan atau digeser-geser, sementara di sisi tahapan pemungutan suara relatif tidak ada masalah," ujar Khoirunnisa.
"Oleh sebab itu yang lebih dibutuhkan adalah instrumen teknologi pada tahapan penghitungan suaranya," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut adalah negara-negara yang sudah melakukan pemilu secara online.
Baca SelengkapnyaJokowi mengingatkan kepada penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan detail.
Baca SelengkapnyaINA DIGITAL memiliki tugas besar untuk memastikan kemudahan bagi masyarakat dengan menghadirkan layanan digital terpadu.
Baca SelengkapnyaHadirnya GovTech nantinya akan meningkatkan e-Government Development Index (EGDI).
Baca SelengkapnyaMasyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaUsai itu, pertemuan dilanjutkan dengan sesi diskusi
Baca SelengkapnyaBAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.
Baca SelengkapnyaMasih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk menerapkan SPBE.
Baca SelengkapnyaAnas mengungkapkan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka mendatangi kantornya untuk dijelaskan perihal SPBE.
Baca SelengkapnyaTujuan utama dari pemilu adalah memberikan kesempatan kepada warga negara untuk menyampaikan suara mereka.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, Indonesia harus mampu memanfaatkan potensi besar digital Indonesia untuk membawa kemajuan
Baca SelengkapnyaKementerian ATR/BPN terus meningkatkan layanan pertanahan secara elektronik.
Baca Selengkapnya