Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan KPU tunda pilkada cuma diikuti 1 pasangan

Ini alasan KPU tunda pilkada cuma diikuti 1 pasangan Ilustrasi KPU. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Meski menuai pro-kontra atas terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12/2015, KPU ngotot terbitnya peraturan tentang pemilihan kepala daerah itu, sudah sesuai prosedur. Isi PKPU Nomor 12 ini, dinilai beberapa pihak berpotensi menunda Pilkada serentak bagi beberapa daerah yang memiliki calon tunggal, seperti Kota Surabaya, Jawa Timur, yang hingga hari pertama pendaftaran, belum ada calon lain kecuali pasangan patahana Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana.

Sehingga, PKPU Nomor 12 yang diterbitkan KPU itu, melampau kewenangan. Sebab, ditunda atau tidaknya Pilkada, adalah kewenangan presiden dan DPR. Aturan inipun, mendapat kecaman dan siap digugat oleh DPC PDIP Surabaya, PPP dan Perkumpulan untuk Pemilu (Perludem).

Saat hadir di acara pendaftaran pasangan incumbent, Komisioner KPU RI, Arif Budiman menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang pemilihan gubernur, wali kota dan bupati, KPU diberi kewenangan mengatur detail teknis pelaksanaan Pilkada.

Orang lain juga bertanya?

"Implementasi undang-undang detail, teknisnya diatur KPU," dalih mantan Komisioner KPU Jawa Timur ini di Kantor KPU Surabaya, Jalan Adityawarman, Minggu (26/7).

Dia mencontohkan, pada masa pendaftaran pasangan calon yang ditetapkan selama tiga hari, waktu pelaksanaan ditentukan oleh KPU.

"Misalnya, tiga hari di masa pendaftaran, kapan tanggalnya yang nentukan itu KPU. Jika dalam masa pendaftaran ternyata kurang dari dua pasangan calon, maka KPU harus memperpanjang masa pendaftaran," papar dia.

Kembali Arif menjabarkan, Surat Edaran (SE) KPU yang mengatur perpanjangan pendaftaran, diistilahkan formasi 3-3-3.

"Artinya, jika masa pendaftaran yang berlangsung selama tiga hari (kandidat Pilkada) masih kurang, maka diberi jeda waktu tiga hari untuk KPU melakukan sosialisasi. Tiga hari berikutnya itu, KPU membuka pendaftaran lagi," terang alumni Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini.

Masa perpanjangan pendaftaran ini, ditegaskan Arif, khusus bagi pasangan calon yang diusung Parpol, seperti kasus di Surabaya. Sebab, untuk pasangan calon dari independen, telah berakhir.

"Karena sesuai tahapan, sebelumnya calon independen harus menyerahkan dukungan terlebih dahulu. Tapi, pada tahapan itu, di Surabaya tidak ada calon independen yang menyerahkan dukungannya ke KPU," ucapnya.

Diakui Arif, jika nantinya, hingga masa perpanjangan selesai tapi kandidatnya masih tetap kurang dari dua pasangan atau calon tunggal, seperti yang terjadi di Surabaya, maka dalam PKPU Nomor 12 disebutkan, Surabaya akan diikutkan Pilkada serentak berikutnya.

"Yaitu Pilkada Tahun 2017. Ini yang nentukan bukan KPU, tapi undang-undang," dalihnya lagi.

Terkait gugatan yang hendak dilakukan beberapa pihak atas terbitnya PKPU Nomor 12 ini, salah satunya oleh PDIP Surabaya, Aris mengakui, jika bertentangan dengan undang-undang, jalur yang ditempuh adalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

"Apabila undang-undang yang mengatur Pilkada, apakah bertentangan dengan UUD, proses judicial review-nya ke Mahkamah Konstitusi," tandasnya. (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catat, Pilkada Ulang Digelar September 2025
Catat, Pilkada Ulang Digelar September 2025

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Imbau KPU Tak Fasilitasi Kotak Kosong di Pilkada yang Hanya Calon Tunggal
Bawaslu Imbau KPU Tak Fasilitasi Kotak Kosong di Pilkada yang Hanya Calon Tunggal

Ia memberikan contoh KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga calon kepala daerah, namun tidak untuk kotak kosong

Baca Selengkapnya
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran

Kesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada, Ini Alasannya
DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada, Ini Alasannya

Rapat Paripurna DPR untuk mengesahkan RUU Pilkada sedianya digelar pada pukul 09.00 WIB.

Baca Selengkapnya
KPU Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024
KPU Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024

Saat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
KPU Rancang Jadwal Pilkada Ulang 2025 Jika Kotak Kosong Menang
KPU Rancang Jadwal Pilkada Ulang 2025 Jika Kotak Kosong Menang

KPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan.

Baca Selengkapnya
KPU Ingatkan Koalisi yang Ingin Cabut Dukungan Harus Beri Surat Tertulis
KPU Ingatkan Koalisi yang Ingin Cabut Dukungan Harus Beri Surat Tertulis

Namun, KPU menambah waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September

Baca Selengkapnya
Cegah Kotak Kosong, KPU Bakal Perpanjang Pendaftaran Bakal Cagub-Cawagub Pilkada Jakarta
Cegah Kotak Kosong, KPU Bakal Perpanjang Pendaftaran Bakal Cagub-Cawagub Pilkada Jakarta

Perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Arteria PDIP Emosi KPU Alami Kemunduran
VIDEO: Arteria PDIP Emosi KPU Alami Kemunduran "Konyol Kamu, Berhenti Jadi Komisioner"

Dalam rapat tersebut, Arteria Dahlan keras mengkritik KPU karena tidak bisa membuat keputusan dan bergantung pada Bawaslu

Baca Selengkapnya
KPU Tutup Pendaftaran Pilkada 2024: 51 Paslon Calon Kepala Daerah Maju Independen, 1.467 Lewat Parpol
KPU Tutup Pendaftaran Pilkada 2024: 51 Paslon Calon Kepala Daerah Maju Independen, 1.467 Lewat Parpol

Data ini berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dihimpun pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.

Baca Selengkapnya
Ini Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024
Ini Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024

Terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9).

Baca Selengkapnya