Ini alasan KPU tunda pilkada cuma diikuti 1 pasangan
Merdeka.com - Meski menuai pro-kontra atas terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12/2015, KPU ngotot terbitnya peraturan tentang pemilihan kepala daerah itu, sudah sesuai prosedur. Isi PKPU Nomor 12 ini, dinilai beberapa pihak berpotensi menunda Pilkada serentak bagi beberapa daerah yang memiliki calon tunggal, seperti Kota Surabaya, Jawa Timur, yang hingga hari pertama pendaftaran, belum ada calon lain kecuali pasangan patahana Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana.
Sehingga, PKPU Nomor 12 yang diterbitkan KPU itu, melampau kewenangan. Sebab, ditunda atau tidaknya Pilkada, adalah kewenangan presiden dan DPR. Aturan inipun, mendapat kecaman dan siap digugat oleh DPC PDIP Surabaya, PPP dan Perkumpulan untuk Pemilu (Perludem).
Saat hadir di acara pendaftaran pasangan incumbent, Komisioner KPU RI, Arif Budiman menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang pemilihan gubernur, wali kota dan bupati, KPU diberi kewenangan mengatur detail teknis pelaksanaan Pilkada.
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa saja sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu? Ketika terjadi pelanggaran tersebut, ada sejumlah sanksi yang dikenakan untuk pelaku, yaitu: Teguran tertulis, yaitu pemberian peringatan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras.Pemberhentian sementara, yaitu penghentian sementara penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya selama kurun waktu tertentu.Pemberhentian tetap, yaitu penghentian permanen penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya.
-
Siapa yang mengatur aturan Pilkada Serentak? Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Bagaimana kode etik penyelenggara pemilu diterapkan? Kode etik penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
"Implementasi undang-undang detail, teknisnya diatur KPU," dalih mantan Komisioner KPU Jawa Timur ini di Kantor KPU Surabaya, Jalan Adityawarman, Minggu (26/7).
Dia mencontohkan, pada masa pendaftaran pasangan calon yang ditetapkan selama tiga hari, waktu pelaksanaan ditentukan oleh KPU.
"Misalnya, tiga hari di masa pendaftaran, kapan tanggalnya yang nentukan itu KPU. Jika dalam masa pendaftaran ternyata kurang dari dua pasangan calon, maka KPU harus memperpanjang masa pendaftaran," papar dia.
Kembali Arif menjabarkan, Surat Edaran (SE) KPU yang mengatur perpanjangan pendaftaran, diistilahkan formasi 3-3-3.
"Artinya, jika masa pendaftaran yang berlangsung selama tiga hari (kandidat Pilkada) masih kurang, maka diberi jeda waktu tiga hari untuk KPU melakukan sosialisasi. Tiga hari berikutnya itu, KPU membuka pendaftaran lagi," terang alumni Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini.
Masa perpanjangan pendaftaran ini, ditegaskan Arif, khusus bagi pasangan calon yang diusung Parpol, seperti kasus di Surabaya. Sebab, untuk pasangan calon dari independen, telah berakhir.
"Karena sesuai tahapan, sebelumnya calon independen harus menyerahkan dukungan terlebih dahulu. Tapi, pada tahapan itu, di Surabaya tidak ada calon independen yang menyerahkan dukungannya ke KPU," ucapnya.
Diakui Arif, jika nantinya, hingga masa perpanjangan selesai tapi kandidatnya masih tetap kurang dari dua pasangan atau calon tunggal, seperti yang terjadi di Surabaya, maka dalam PKPU Nomor 12 disebutkan, Surabaya akan diikutkan Pilkada serentak berikutnya.
"Yaitu Pilkada Tahun 2017. Ini yang nentukan bukan KPU, tapi undang-undang," dalihnya lagi.
Terkait gugatan yang hendak dilakukan beberapa pihak atas terbitnya PKPU Nomor 12 ini, salah satunya oleh PDIP Surabaya, Aris mengakui, jika bertentangan dengan undang-undang, jalur yang ditempuh adalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
"Apabila undang-undang yang mengatur Pilkada, apakah bertentangan dengan UUD, proses judicial review-nya ke Mahkamah Konstitusi," tandasnya. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.
Baca SelengkapnyaIa memberikan contoh KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga calon kepala daerah, namun tidak untuk kotak kosong
Baca SelengkapnyaKesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR untuk mengesahkan RUU Pilkada sedianya digelar pada pukul 09.00 WIB.
Baca SelengkapnyaSaat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaKPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan.
Baca SelengkapnyaNamun, KPU menambah waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaDalam rapat tersebut, Arteria Dahlan keras mengkritik KPU karena tidak bisa membuat keputusan dan bergantung pada Bawaslu
Baca SelengkapnyaData ini berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dihimpun pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
Baca SelengkapnyaTerdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9).
Baca Selengkapnya