Ini alasan Marzuki Alie tolak tanda tangan pemanggilan Boediono
Merdeka.com - Ketua DPR Marzuki Alie berkukuh tidak mau menandatangani pemanggilan mantan Gubernur BI Boediono oleh Timwas Century DPR . Menurut Marzuki, berbeda pendapat adalah hal wajar dan biasa-biasa saja, termasuk soal Century.
"Kita kadang-kadang berbeda pendapat biasa, jadi saya punya pendapat lain. Pak Sohibul dan saya punya pendapatnya, kerena itu menyimpang dari paripurna ya kami tidak mau," kata Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR , Senayan, Jakarta, Kamis (6/3).
Marzuki ngotot tidak menandatangani lantaran menyalahi aturan. Menurut dia, terkait Boediono sudah disepakati sebelumnya dalam sidang paripurna diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum, dalam hal ini KPK .
-
Apa yang Herjunot Ali tolak? Video Herjunot saat menjadi DJ sempat viral karena menolak secara halus tawaran minuman beralkohol.
-
Siapa yang diajak tos Maruli Simanjuntak? Diajak tos dan dirangkul, seorang bocah perempuan bereaksi dengan begitu menggemaskan.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Siapa yang mengatakan UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa Yaqut tidak mau cabut pernyataan nya? 'Saya sangat hormat sama beliau, tapi untuk satu hal itu ya. Untuk apa mencabut omongan saya yang menyarankan kepada publik agar melihat track record calon pemimpin agar jangan hanya terpesona dengan janji-janji dengan mulut manis, mencabut itu saya enggak mau' kata Yaqut, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/10).
-
Siapa yang menyatakan Demokrat tidak akan rujuk? Ketua BPOPKK DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan tidak mungkin partainya memutuskan untuk rujuk kembali dengan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) mendukung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024.
"Kalau tidak menegakkan aturan siapa lagi yang akan menegakkan aturan. Aturan kita langgar sendiri bagaimana dong, paripurna itu jelas memutuskan menyerahkan masalah Century kepada hukum," ujar Marzuki.
"Nah yang kita dorong adalah penegakan hukumnya, tidak politik lagi. Kenapa tidak harus politik lagi, hiruk pikuk rakyat benci nanti, gerah dengan DPR ini."
Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu menambahkan, rakyat sudah muak juga melihat tingkah laku anggota DPR yang ramai-ramai tetapi tidak ada hasilnya.
"Coba panggil-panggil apa hasilnya? Bisa menjadikan tersangka, yang dipanggil kan tidak, proses penegakan hukum itu di KPK . KPK yang bisa menetapkan orang jadi tersangka apa tidak. Kalau DPR apa? Kalau angket century sudah selesai," terang Marzuki.
"Jadi ada kesimpulan. Kalau ini apa? Hanya mengawasi proses penegakan hukumnya. Nah kalau mengawasi proses penegakan hukumnya, harusnya yang dipanggil KPK ," ujarnya. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Belasan kali AHY menang gugatan melawan Moeldoko terkait kepemimpinan Demokrat.
Baca SelengkapnyaMario meminta Rafael Alun dihadirkan untuk dimintai persetujuannya membayar restitusi Rp 120 miliar.
Baca SelengkapnyaAHY dan jajaran elite Demokrat bersorak gembira membaca putusan Mahkamah Agung menolak PK tersebut.
Baca SelengkapnyaSidang guru honorer SDN 4 Baito Supriyani saat ini tengah berlanjut secara tertutup dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaTawaran tersebut bukan berasal dari partai koalisi, melainkan dari beberapa perwakilan PKS.
Baca SelengkapnyaKPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
Baca SelengkapnyaPenolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaKubu Moeldoko menerima Peninjauan Kembali (PK) terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaPadahal, RUU Masyarakat Adat sudah dibahas selama 15 tahun terakhir
Baca SelengkapnyaInisiator Kongres Luar Biasa Partai Demokrat pimpinan, Darmizal menyebut dalam waktu dekat barisan KLB akan menentukan sikap dan arah politik.
Baca SelengkapnyaCawapres Mahfud Md terang-terangan membeberkan alasannya menolak menjadi cawapres Anies Baswedan dan memilih mendampingi Capres Ganjar Pranowo.
Baca SelengkapnyaMenurut Otto, MK hanya sebatas menerima saja pengajuan Amicus Curiae namun tidak menjadi pertimbangan hukum beri putusan.
Baca Selengkapnya