Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Alasan MK Tak Tentukan Batas Usia Perkawinan Perempuan

Ini Alasan MK Tak Tentukan Batas Usia Perkawinan Perempuan Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengungkap, alasan MK menyerahkan batas usia perkawinan untuk perempuan ke DPR. Sebab, MK telah menyatakan pertimbangannya bahwa perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan menimbulkan diskriminasi.

Fajar menyebut, bila batas usia ditentukan oleh MK, dapat menyebabkan penguncian dalam pembentukan Undang-Undang (UU) oleh DPR. Sehingga nantinya tidak dapat dilakukan perubahan di waktu yang akan datang.

"Maka pembentuk UU tidak bisa mengubah selain itu. Karena pembentuk UU dalam menentukan batas minimal itu fleksibel menyesuaikan perkembangan zaman. Sekarang misalnya memang 18 tahun tapi mungkin 5-10 tahun lagi berubah," kata Fajar di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/12).

Orang lain juga bertanya?

Selanjutnya, kata Fajar, bila selama tiga tahun tidak ada perubahan UU, secara langsung batas usia perkawinan untuk perempuan sesuai UU Perlindungan Anak.

Berdasarkan UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 menyatakan, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan.

"Kalau tidak ada perubahan setelah tiga tahun, usia perkawinan harus diharmonisasikan dengan usia anak dalam UU perlindungan anak," ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum pemohon uji materi UU Perkawinan, Anggara mengaku bingung dengan keputusan MK memberikan tenggang waktu tiga tahun untuk perubahan UU Perkawinan. Meskipun nantinya, bila tidak ada pembahasan, otomatis batas usia perkawinan disesuaikan dengan UU Perlindungan Anak.

"Tapi saya khawatir selama tiga tahun itu pernikahan usia anak bisa terus terjadi, sampai sekarang saya juga tidak paham kenapa tiga tahun," ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian dari uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau UU Perkawinan, khususnya mengenai batas usia perkawinan.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam persidangan di MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/12).

Dalam putusannya, MK juga menyatakan frasa usia 16 tahun pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tersebut bertentangan dengan UU 1945 dan UU nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak. Dalam UU Perlindungan Anak menyatakan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan.

MK tidak memberikan atasan usia perkawinan untuk perempuan. Sebab, hal tersebut menjadi kewenangan lembaga pembentuk UU.

Kendati begitu, Anwar menyebut pihaknya memberikan tenggang waktu paling lama tiga tahun kepada DPR untuk mengubah ketentuan batas usia perkawinan.

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan Hakim Saldi Isra Tolak Gugatan PSI soal Usia Capres-Cawapres: Pelanggaran Moral & Diskriminasi
Alasan Hakim Saldi Isra Tolak Gugatan PSI soal Usia Capres-Cawapres: Pelanggaran Moral & Diskriminasi

Menurut Saldi, MK tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena berpotensi menimbulkan dinamika di kemudian hari

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pertimbangan MK Tolak Gugatan PSI Minta Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
VIDEO: Pertimbangan MK Tolak Gugatan PSI Minta Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pertimbangan MK Tolak Gugatan PSI Minta Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
VIDEO: Pertimbangan MK Tolak Gugatan PSI Minta Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum: UU yang Dibikin DPR Tak Bisa Ubah Putusan MK
Pakar Hukum: UU yang Dibikin DPR Tak Bisa Ubah Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.

Baca Selengkapnya
Fraksi Gerindra Kritik Putusan Ambang Batas Pilkada: Hak Kita Susun UU Dibegal MK
Fraksi Gerindra Kritik Putusan Ambang Batas Pilkada: Hak Kita Susun UU Dibegal MK

Gerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.

Baca Selengkapnya
MK Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: MK Tak Bisa Batalkan Undang-Undang Tak Dilarang Konstitusi
MK Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: MK Tak Bisa Batalkan Undang-Undang Tak Dilarang Konstitusi

Aturan batas usia capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka, sehingga yang dapat mengubahnya DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.

Baca Selengkapnya
Praktisi Hukum Nilai MK Tak Muat Amar Putusan Ubah Syarat Usia Calon Gubernur di Usia 30 Tahun
Praktisi Hukum Nilai MK Tak Muat Amar Putusan Ubah Syarat Usia Calon Gubernur di Usia 30 Tahun

Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Ubah Batas Usia Capres-Cawapres Tugas DPR dan Pemerintah Bukan MK
Pakar Nilai Ubah Batas Usia Capres-Cawapres Tugas DPR dan Pemerintah Bukan MK

Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan kalau nantinya MK justru akan diolok-olok karena telah melakukan penyelewengan tugas.

Baca Selengkapnya
MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Gugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Sebut MK Tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres dan Cawapres
Mahfud MD Sebut MK Tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres dan Cawapres

Mahfud menyebut, MK seharusnya tidak bisa menerima gugatan soal batas usia capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Reaksi Mahfud MD hingga Wapres Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Cawapres
Reaksi Mahfud MD hingga Wapres Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Cawapres

Mahfud MD menyebut keputusan MK terkait batas usia Capres Cawapres bersifat mengikat.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Umur Calon Kepala Daerah Dinilai Kental Nuansa Politis
Putusan MK soal Umur Calon Kepala Daerah Dinilai Kental Nuansa Politis

MK sebelumnya menegaskan, syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan

Baca Selengkapnya