Ini alasan MKD gerak cepat copot Akom dari ketua DPR
Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mencopot Ade Komarudin dari jabatan Ketua DPR. Pemberhentian Akom atas dua kasus yang menjeratnya dinilai janggal. Hal ini disebabkan karena sebagai teradu, Akom belum sama sekali hadir untuk diperiksa oleh MKD.
Wakil Ketua MKD, Sarifudin Sudding, mengatakan pihaknya telah menyurati Akom 2 kali. Namun, dari dua kali panggilan itu, Akom tidak hadir. Sehingga, merujuk hukum acara jika pihak teradu tidak bisa hadir maka MKD bisa mengambil keputusan.
"Dalam hukum acara kita sudah layangkan panggilan ke yang bersangkutan dan sudah beberapa kali, 2 kali terakhir tadi ada surat yang bersangkutan tidak hadir. Sesuai hukum acara kita ketika teradu dia dipanggil secara layak maka MKD bisa ambil keputusan secara inabsensia," kata Sudding di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11).
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Kenapa ketua KPPS dibacok? Pemicunya karena saat pencoblosan siang harinya pelaku kesal istrinya yang hamil meminta didahulukan mencoblos tetapi tidak digubris korban. OS tetap menyuruh istri pelaku mencoblos sesuai antrean.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
Menurutnya, 2 kali panggilan sudah cukup bagi MKD untuk menentukan putusan atas kasus Akom. Termasuk, pada hari ini (30/11) Akom dijadwalkan untuk diperiksa dan dimintai keterangan, namun tidak bisa hadir lantaran harus menjalani pengobatan di Rumah Sakit di Singapura.
Akom pun telah mengirimkan surat kepada MKD terkait alasan ketidakhadirannya itu. Akan tetapi, lanjut Sudding, surat tersebut tidak bisa menjadi dasar penundaan sidang karena Akom tidak memberi kepastian jadwal pemeriksaan ulang.
"Sudah dibahas tadi karena yang minta penundaan tapi tidak ada kepastian kapan yang bersangkutan hadiri sidang di MKD. Biasanya diminta dijadwalkan ulang. Tapi dalam surat tersebut tidak ada kejelasan kapan dijadwalkan ulang sehingga dianggap tidak ada kepastian karena agenda MKD masih banyak," tegasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah memutuskan memberhentikan Ade Komarudin (Akom) dari jabatan Ketua DPR RI. Pemberhentian Akom ini sesuai dengan penjatuhan sanksi akumulatif, yakni sanksi ringan dan sedang atas dua kasus yang menyeret Akom. Keputusan yang diambil melalui rapat pleno tertutup MKD bersifat final dan mengikat.
Dua kasus tersebut yakni perkara persetujuan rapat sembilan perusahan BUMN melakukan rapat dengan Komisi XI tanpa sepengetahuan Komisi VI yang merupakan mitra kerja perusahaan BUMN itu. Serta, laporan empat orang anggota baleg karena diduga melanggar kode etik dewan dengan mengulur waktu dalam pembahasan RUU Pertembakauan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jimly menjelaskan, jika keputusannya adalah diberhentikan tidak dengan hormat, maka ada peluang Anwar mengajukan banding
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaDjarot khawatir RUU tersebut bisa menyingkirkan hakim-hakim MK.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Anwar Usman menuding putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memperbaiki citra MK.
Baca SelengkapnyaMKD DPR menolak surat klarifikasi dari Bamsoet dan akan melakukan pemanggilan ulang kepada Bamsoet.
Baca SelengkapnyaAnggota MKD Yanuar Gunhar menilai, ketidakhadiran Bamsoet menunjukan etika kurang baik dalam menjaga marwah institusi.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan Anwar Usman yang dilayangkan terhadap Ketua MK Suhartoyo digelar hari ini
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaMenurut Airlangga, keputusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK sudah jelas.
Baca SelengkapnyaFadel menilai MKD terlalu cepat memutuskan memanggil Bamsoet untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik.
Baca SelengkapnyaMKMK bakal periksa rekaman CCTV soal dugaan kejanggalan pendaftaran gugatan usia minimum capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaAnwar menyerahkan keputusan itu sesuai dengan hasil sidang Majelis Kehormatan MK yang dipimpin Jimly Asshiddique.
Baca Selengkapnya