Ini alasan Perppu Pilkada warisan SBY harus direvisi
Merdeka.com - Perppu Pilkada dan Perppu Pemda telah resmi disepakati oleh DPR dalam rapat paripurna menjadi Undang-Undang. Namun, banyak catatan yang membuat Undang Undang itu harus di revisi segera.
"Pertama yang harus diperbaiki adalah soal redaksional, dari pasal awal ke akhir itu harus konsisten. Kita temukan ada ketidakkonsistenan dalam Perppu ini," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman di gedung DPR Senayan Jakarta, Selasa (20/1).
Menurutnya di dalam pasal-pasal awal disebutkan pelaksana Pilkada adalah KPU nasional. Sedangkan di pasal selanjutnya penyelenggara Pilkada adalah KPU daerah.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Mengapa Bawaslu perlu mempelajari UU 7/2017 dan 10/2016 untuk Pilkada 2024? 'Dan pelajaran yang terpenting adalah pengawas pemilu harus cepat menggunakan kacamata Undang-Undang 7/2017 (tentang Pemilihan Umum). Dia harus secara cepat juga bisa berubah menggunakan Undang-Undang 10/2016 (tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015),' jelasnya.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Apa saja poin penting dalam Undang-Undang Pilkada Serentak 2024? Adapun poin-poin penting dalam Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 adalah sebagai berikut: 1. Penetapan Jadwal Serentak Pemilihan dijadwalkan pada waktu yang sama untuk semua daerah, yang bertujuan untuk menciptakan efisiensi dalam proses pemilihan serta meningkatkan partisipasi pemilih. Dengan jadwal yang serentak, diharapkan penyelenggara pemilu dapat lebih fokus dalam persiapan dan pelaksanaan, sehingga mengurangi risiko kecurangan dan ketidakteraturan. 2. Pengetatan Syarat bagi Calon Undang-undang ini juga memperketat persyaratan bagi calon kepala daerah. Calon harus memenuhi kriteria tertentu yang lebih ketat dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, termasuk persyaratan pendidikan, pengalaman, dan integritas. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa calon yang maju dalam Pilkada memiliki kualitas dan kompetensi yang memadai untuk memimpin daerahnya. 3. Penguatan Peran Pengawasan Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, undang-undang ini memperkuat peran lembaga pengawas pemilu, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran selama proses pemilihan, mulai dari tahap pencalonan hingga penghitungan suara. Bawaslu diberi wewenang lebih besar untuk melakukan tindakan preventif dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
"Kedua dalam pasal diatasnya dinyatakan pasangan calon kepala daerah tapi dibawahnya disebutnya bukan pasangan. Jadi mana yang mau kita pilih? Ini harus sinkron," terang dia.
Lanjut dia, dalam hal tahapan Pilkada pun dinilai tahapannya sangat panjang berbelit. Tak hanya itu jangka waktunya juga sangat lama.
"Misalnya disebutkan pilkada dilangsungkan 12 bulan dari pendaftaran DPT. Kenapa harus selama itu? Memang DPT masih harus dikumpulkan? Kan daerah sudah tahu warganya, jadi diperpendek saja semua tahapannya agar bisa efisien," terang dia.
Masih menurutnya uji publik dalam Undang Undang itu juga dinilai berpolemik. Peraturan di Perppu yang hanya mengharuskan calon kepala daerah untuk memiliki sertifikat uji publik dinilainya tidak cukup untuk menyaring pemimpin daerah yang diharapkan.
"Kalau haya sekedar dapat sertifikat ya buat apa? Mana sampai tiga bulan lagi, ujian skripsi saja tak selama itu. Harusnya uji publik ini dapat menyaring calon yang lebih baik dan punya visi untuk melaksanakan pemerintahan dan jangan terlalu lama," pungkas dia.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.
Baca SelengkapnyaDampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaBanyak daerah yang sedang ada pemilihan, menjadi kurang menarik di mata para investor.
Baca SelengkapnyaSBY berharap, Prabowo kelak memimpin bangsa Indonesia mampu membenahi sistem pemilu.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca Selengkapnya"Merubah banyak undang-undang sebelum berkuasa adalah ciri awal otoritarian di negara otoriter," kata Gilbert
Baca SelengkapnyaKeputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan baru pada batas usia capres-cawapres belum sepenuhnya final.
Baca SelengkapnyaNantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.
Baca SelengkapnyaRUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca SelengkapnyaDewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.
Baca Selengkapnya