Ini alasan PPP tolak pengesahan UU MD3
Merdeka.com - Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menjelaskan alasan fraksinya untuk menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (RUU MD3). Menurutnya UU MD3 ini melanggar hak konstitusional. Bersama Fraksi NasDem, Fraksi PPP walk out dari sidang paripurna pengesahan UU MD3.
"Pertama melanggar hak konstitusional DPD. Yang kedua itu melanggar putusan MK nomor 117 Tahun 2009 itu kan bolak-balik sudah kami sampaikan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/2).
Arsul menjelaskan, ada beberapa pasal yang masih harus diperdebatkan dan dikaji lebih lanjut. Salah satunya, mengenai hak imunitas yang dimiliki anggota DPR.
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kenapa UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang mengatakan UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
-
Kapan UU MD3 masuk Prolegnas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
"Nah di samping itu kan ada beberapa pasal yang terkait dengan penguatan kelembagaan DPR kemudian hak imunitas, yang itu masih mendapat sorotan darat masyarakat,” ujarnya.
Dia menginginkan pembahasan UU MD3 seperti pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHP) yaitu dibahas dengan matang sehingga tidak terkesan terburu-buru.
"Kami ingin agar Panja ini di Baleg ini seperti panja RKUHP, kan tidak terburu, misalnya pasal penghinaan Presiden di RKUHP, kan Panja mendengarkan engga buru-buru ngetok sampe di demo segala macamkan belum diketok, bahkan sampe sekarang belum diketok nanti akan dibahas kembali di tingkat pleno komisi," ujarnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Said menilai tidak memahami pernyataan seseorang atau tokoh secara utuh dapat menyesatkan publik yang kemudian menjurus kepada kegaduhan.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.
Baca Selengkapnya"PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Sekjen PPP kata Arwani
Baca SelengkapnyaSaid mengakui bahwa memang dirinya pernah mengusulkan revisi UU MD3 kepada pimpinan DPR.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaPPP menilai MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga keputusan diberikan tak mengakomodir keadilan rakyat memilih PPP.
Baca SelengkapnyaKondisi yang dialami PPP di Pemilu 2024 telah menimbulkan ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaPenolakan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang digelar hari ini.
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaHakim meminta Pemohon memberikan alasan yang kuat atas permohonannya mengingat pasal tersebut sudah sering diuji dan diputus MK.
Baca Selengkapnya