Ini alasan Taufik gubernur DKI juga harus dipilih DPRD
Merdeka.com - DKI Jakarta memiliki undang-undang khusus sebagai Ibu kota negara yaitu Undang-Undang nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta. Dalam pasal 10 UU tersebut disebutkan gubernur dan wakil gubernur harus dipilih secara langsung oleh masyarakat DKI Jakarta.
Namun, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan pemilihan kepala daerah termasuk DKI Jakarta tetap harus dipilih DPRD. Walaupun ada pasal 10, kata dia, DPRD DKI bakal mengusulkan adanya perubahan pasal tersebut.
"Itu musti diubah dan harus direvisi," ujar Taufik saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Jumat (26/9).
-
Siapa yang terpilih sebagai anggota DPRD DKI Jakarta Dapil 5? Fatimah Tania Nadira Alatas adalah anggota DPRD DKI Jakarta terpilih dari dapil 5, yang mencakup Kecamatan Duren Sawit, Kecamatan Jatinegara, dan Kecamatan Kramatjati.
-
Siapa yang terpilih jadi anggota DPRD? Fadel Islami merintis karir politiknya sejak tahun 2021.
-
Apa yang dicapai oleh DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Apa itu Pilkada Inklusif? Pilkada yang inklusif adalah hak setiap warga negara, termasuk difabel. Ia menjelaskan bahwa difabel adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama.
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
Menurut Taufik, spesialis khusus yang diberikan DKI Jakarta hanya sebatas otonomi daerah seperti pemilihan walikota serta penambahan jumlah anggota DPRD. Dia menjelaskan dalam UU nomor 32 tentang pemerintah daerah disebutkan jumlah maksimal anggota DPRD sebanyak 94 orang, apabila wilayah tersebut memiliki jumlah penduduk dibawah 8 juta. Sedangkan, kata Taufik, DKI Jakarta memiliki penduduk di atas 9 juta orang.
"Sehingga, jumlah anggota DPRD DKI ditambah 25 persen dari batas maksimal sesuai UU. Saat ini capai 106 orang karena lex specialis tersebut," kata dia.
Ketua DPD Partai Gerindra DKI ini menambahkan spesialis khusus lainnya adalah pemilihan walikota yang boleh dipilih oleh gubernur. Lantaran, DKI Jakarta tidak memiliki DPRD tingkat 2.
"Itu yang jadi lex specialisnya DKI. Bukan dipilih langsung, harus tetap melalui DPRD karena UUnya berubah," tutur dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPD menilai, atribusi wewenang kepada Wapres harus berdasarkan pelimpahan Presiden.
Baca SelengkapnyaMahfud menyampaikan jika RUU DKJ sudah menjadi UU sifatnya mengikat.
Baca SelengkapnyaDPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaWalaupun usulan itu disadarinya akan berbenturan dengan sistem pilkada yang sudah mengharuskan Gubernur dipilih bersama Wakil.
Baca SelengkapnyaPKS menilai aturan kekhususan Jakarta harus diatur tidak berbeda dengan kekhususan daerah lain seperti Papua maupun Aceh.
Baca SelengkapnyaRUU DKJ yang berisi gubernur Jakarta dipilih Presiden menuai polemik.
Baca SelengkapnyaMendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito Karnavian menegaskan Gubernur DKJ dipilih langsung oleh rakyat bukan ditunjuk Presiden.
Baca SelengkapnyaKader Demokrat mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaGubernur diizinkan untuk mengangkat staf khusus untuk membantu di pemerintahan.
Baca SelengkapnyaPolemik Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, Baleg DPR: Masih Usulan, Pemerintah Belum Tentu Setuju
Baca SelengkapnyaDPR berharap dengan adanya RUU ini nantinya Pilkada berjalan dengan lancar.
Baca Selengkapnya