Ini alasan Teman Ahok ajukan gugatan judicial review UU Pilkada
Merdeka.com - Relawan Teman Ahok beserta Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI), Perkumpulan Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) melayangkan gugatan judicial review terhadap Revisi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum penggugat, Andi Syafran menjelaskan ada dua pasal yang digugat dalam revisi UU Pilkada yang telah disahkan oleh DPR tersebut, yaitu Pasal 41 dan Pasal 48.
Untuk Pasal 41, Andi menjelaskan pasal tersebut berpotensi besar menghilangkan hak pemilih pemuda dan pemilih yang pindah-pindah domisili.
"Adanya frasa pemilih harus terdaftar dalam DPT pemilu sebelumnya, otomatis pemilih pemula berpotensi kehilangan suara. Kedua pemilih pendatang yang sudah berpindah identitas misalnya dari Bandung ke Jakarta pasti tidak terdaftar di DPT pemilu 2014," kata Andi di Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/6).
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Bagaimana AHY mau revisi UU Pemilu? AHY meminta anggota DPR dari Fraksi Demokrat untuk mendorong revisi UU Pemilu.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Siapa yang terpilih sebagai anggota DPR? Pendiri Dewa 19, Ahmad Dhani, bersama mantan vokalisnya, Once Mekel, telah resmi dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029.
Untuk Pasal 48, Andi menjelaskan gugatan didasari karena keberatan atas tidak adanya kepastian kapan petugas akan datang ke tempat tinggal pemilik data KTP dukungan untuk melakukan verifikasi faktual.
Selain itu, Andi menambahkan pihaknya merasa keberatan dengan tidak adanya kewajiban dari KPU untuk mengumumkan hasil dari verifikasi faktual tersebut.
"Klausul tidak diumumkannya hasil verifikasi akan janggal karena menciptakan peluang distorsi atau transaksi politik yang tidak baik antara pelaku penyelenggara pemilih," tegasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 ini diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Baca SelengkapnyaDampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi putuskan mengubah aturan Undang-Undang Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaPeringatan darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru menggema di media sosial. Gambar tersebut juga membanjir berbagai lini masa.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.
Baca SelengkapnyaMenurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaNantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.
Baca SelengkapnyaTiti menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.
Baca SelengkapnyaDi media sosial X ramai warganet agar mengawal keputusan MK.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca Selengkapnya