Ini beda pelanggaran Jokowi dan Rachmat Yasin di Pilgub Jabar
Merdeka.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menilai ada perbedaan dalam kasus pelanggaran Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) saat kampanye Pilgub Jawa Barat. Saat kampanye itu, Rachmat Yasin jadi jurkam Ahmad Heryawan (Aher)-Deddy Mizwar (Demiz) dan Jokowi untuk Rieke-Teten.
Menurut Ketua Panwaslu Jabar Ihat Subihat, nama Rachmat Yasin sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Tim Kampanye Aher-Demiz tetapi belum mengajukan cuti.
"Ternyata nama RY tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Tim Kampanye Aher-Demiz. Jadi kalau sudah masuk SK Tim Kampanye, harus ada cuti. Dan Cuti diajukan sebelum 12 hari jadwal," kata Ihat di Bandung, Jumat (15/3).
-
Kenapa Jokowi dibolehkan ikut kampanye? Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Bagaimana libur Pilkada 2024 diatur? 'Untuk libur yang terkait Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan proposal kepada Presiden yang akan diatur melalui Perpres,' tegasnya.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Gimana caranya Jokowi ikut kampanye? Pasal 281 mensyaratkan pejabat negara yang ikut berkampanye dilarang untuk menggunakan fasilitas negara atau mereka harus cuti di luar tanggungan.
-
Apa yang dibilang Jokowi soal kampanye? 'presiden boleh berkampanye.''
Menurut Ihat, dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 bahwa pejabat negara harus melakukan cuti saat melakukan kampanye. Dia mengatakan Jokowi sudah mengantongi izin cuti meski tidak memberikan tembusan ke Panwaslu Jabar.
"Kalau Jokowi melakukan kampanye Rieke-Teten saat libur. Jadi Jokowi yang tak masuk kerja pada saat kampanye Rieke-Teten hanya pelanggaran administratif saja," terangnya.
Ihat mengatakan perkara itu tengah diproses kejaksaan, usai Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka. "Jadi tinggal di proses ke pengadilan," katanya.
Saat ini pihaknya telah memproses pejabat lain yang diduga telah melanggar. Namun para pejabat itu tak masuk dalam SK tim kampanye, sehingga tak memenuhi unsur-unsur pelanggaran kampanye. "Banyak pejabat yang hanya hadir saja atau duduk-duduk saja sebagai undangan dalam kampanye," ucapnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Publik pun menyoroti sikap tersebut, yang dinilai perlu adanya langkah cuti untuk kepala negara saat berpartisipasi dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
Baca SelengkapnyaSementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaBahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.
Baca SelengkapnyaIstana meluruskan ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaCawapres Muhaimin Iskandar meminta agar Presiden Jokowi untuk segera cuti
Baca SelengkapnyaPada pasal itu mengharuskan pejabat publik untuk cuti di luar tanggungan dan tak memakai fasilitas negara saat kampanye.
Baca SelengkapnyaYusril mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengusulkan perubahan konstitusi.
Baca SelengkapnyaGibran telah mengajukan cuti untuk esok hari sebagai wali kota Solo.
Baca SelengkapnyaMK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaAirlangga menyebut, hampir seluruh presiden masuk dalam partai politi
Baca Selengkapnya