Ini Bunyi Surat Kemenkum HAM Sahkan Mardiono Jadi Plt Ketum PPP
Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengesahkan perubahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil musyawarah kerja nasional (Mukernas) digelar pada Minggu 4 September 2022.
Hasil keputusan Kemenkum HAM mengesahkan H Muhamad Mardiono sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Dewan pimpinan Pusat PPP periode 2020-2025.
Keputusan Kemenkum HAM itu sesuai Nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 tentang pengesahan Plt Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025. Surat itu dibubui tanda tangan Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly pada tanggal 9 September 2022.
-
Siapa yang membentuk PPS Pilkada 2024? PPS dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tingkat kabupaten/kota dan bekerja di bawah koordinasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
-
Siapa yang menetapkan tugas PPS Pilkada 2024? Tugas PPS pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 Ayat 1 dan 2, yaitu sebagai berikut: a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK; f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat; j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dank. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Mengapa Kemendagri melantik Pj. Ketua TP PKK? Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Ketum TP PKK Nomor 012/KEP/PKK.PST/V/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj. Ketua TP PKK pada 6 Provinsi tanggal 22 Mei 2024.
-
Siapa yang membentuk PMO? Tidak ada definisi tunggal atau standar yang diterima secara universal untuk Project Management Office (PMO), tetapi berikut beberapa definisi atau pandangan dari beberapa ahli di bidang manajemen proyek:
-
Siapa pendiri PPPI? Beberapa nama besar yang pada saat itu masih menjadi mahasiswa di balik berdirinya PPPI ada Raden Tumenggung, Soegondo Djojopoespito, Abdullah Sigit, Suwiryo, Suryono, Susalit, Goenarso, dan lain sebagainya.
-
Siapa yang menetapkan honor PTPS Pilkada 2024? Honor PTPS Pilkada 2024 ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tertuang pada Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Pertimbangan Kemenkum HAM
Berikut bunyi surat keputusan Kemenkum HAM mengesahkan Mardiono menjadi Plt Ketum PPP
Menimbang:
a. bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah menerima surat permohonan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor 01/PEM/DPP/IX/2022, tanggal 5 September 2022, hal Permohonan Pengesahan Pelaksana Tugas (Pit) Ketua Umum dan Perubahan Susunan Kepengurusan OPP Partai Persatuan Pembangunan;
b. bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terhadap berkas permohonan sebagaimana tersebut pada huruf a, telah memenuhi ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan telah memenuhi ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Sadan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut di atas, maka perlu dibuat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengesahan Pelaksana Tugas (Pit) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020- 2025;
Mengingat:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801 ), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan alas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 292 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Sadan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 25);
5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Nomor 41 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kernenterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1365);
6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2021 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1366);
Keputusan
Memutuskan:
Menetapkan: Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025.
Kesatu: Mengesahkan H. Muhamad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Pit) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Sakti 2020-2025, dengan kedudukan kantor tetap di JI. Diponegoro No. 60 Jakarta 10310, yang dinyatakan dalam Akta Notaris Nomor 05, tanggal 06 September 2022 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, yang dibuat dihadapan Marta Sapti Riana, S.H., Notaris berkedudukan di Kata Depok.
Kedua: Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Sakti 2020-2025 adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pernyataan Keputusan Rapat Formatur Muktamar IX Partai Persatuan Pembangunan tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025 sepanjang tidak menyangkut Ketua Umum.
Ketiga: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keempat: Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam konsolidasi itu, PPP juga membahas soal transisi pemerintahan Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaMardiono diharapkan, tetap fokus membesarkan dan memperjuangkan PPP agar dapat terus eksis.
Baca SelengkapnyaMardiono semakin gencar melakukan safari politiknya ke berbagai daerah.
Baca SelengkapnyaPartai mengharapkan Taruna Merah Putih bisa membantu DPP PDIP masuk ke kalangan muda Indonesia.
Baca SelengkapnyaKetua DPW PPP Nusa Tenggara Timur (NTT) Djainudin Lonek meminta Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono fokus memimpin partai jelang Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPlt Ketum PPP Muhamad Mardiono memecat Kader PPP Witjaksono yang membelot dukung Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaHal ini pun juga akan dilakukan ke seluruh daerah di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSandiaga Uno masih menjadi usulan PPP untuk bakal calon wapres dari Ganjar.
Baca SelengkapnyaPPP memastikan surat dari Majelis Pertimbangan juga menyebutkan tak ada permintaan agar Mardiono mundur dari jabatan Plt Ketum.
Baca SelengkapnyaKonsolidasi Jelang Pilkada 2024, Mardiono Hadir di Kabupaten Pesisir Barat Lampung
Baca SelengkapnyaPlt Ketum PPP Muhamad Mardiono melakukan konsolidasi politik bersama Ketua DPW Se-Indonesia Timur
Baca SelengkapnyaMardiono optimis PPP Sumut dapat mencapai target yang telah dicanangkannya di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya