Ini cara Menristek Dikti pantau ijazah para calon kepala daerah
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalin kerja sama dengan Kemenristek Dikti terkait Verifikasi ijazah para calon Kepala daerah dalam Pilkada serentak. Jalinan kerja sama ini ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman (MoU) di gedung KPU, Jakarta, Kamis (30/7) sore.
Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, proses verifikasi ijazah ini dilatari oleh adanya komitmen KPU untuk mengurangi kecurangan dengan penggunaan ijazah palsu. Oleh karena itu, kata dia, bersama Kemenristek Dikti akan dilakukan proses uji ulang ijazah para calon yang telah mendaftarkan diri ke KPU atau KPUD setempat.
"Seringkali penggunaan gelar menjadi suatu daya tarik para calon untuk mempengaruhi pemilihannya. Jadi kalau kita lihat, para calon bisa punya gelar macam-macam. Ini harus dipastikan apakah yang bersangkutan berhak atas gelarnya atau tidak," terang Husni kepada awak media di gedung KPU.
-
Bagaimana cara DKPP meningkatkan integritas penyelenggara pemilu di Jawa Tengah? Nana mengapresiasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berupaya mewujudkan penyelenggara pemilu yang berintegritas melalui rapat koordinasi tersebut.
-
Kenapa penyelenggara pemilu Jawa Tengah harus menjaga integritas? 'Agar pemilu ini berjalan dengan sukses dan damai, penyelenggara Pemilu ini harus berintegritas,' kata Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana saat memberi sambutan sekaligus membuka acara Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu di Regional Jawa Tengah di Hotel Lor In Solo (14/11).
-
Bagaimana PKD memastikan integritas Pilkada 2024? Sebagai lembaga pengawas, PKD akan menjadi sosok yang penting untuk memastikan integritas, transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemungutan suara dan perhitungan hasil Pemilu di tingkat lokal.
-
Apa yang dimaksud dengan integritas pemilu? Integritas pemilu merujuk pada keadaan di mana proses pemilihan umum dilaksanakan dengan penuh kejujuran, keadilan, dan tanpa adanya intervensi yang merugikan.
-
Bagaimana Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data KJMU? Pemprov DKI Jakarta menggunakan tiga parameter dalam melakukan pemadanan data, yaitu padanan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kepedudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk integritas pemilu di Indonesia? Dalam konteks penyelenggaraan pemilu di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga utama yang berperan dalam memastikan integritas pemilu.
"Dengan penggunaan gelar itu, dipastikan dia menyampaikan informasi yang sah kepada publik. Kita harapkan penggunaan ijazah ini tidak menjadi bagian yang mengungkungkan dia, sebab ini merupakan konstelasi politik," sambung dia.
Sementara itu, Menteri riset, teknologi dan pendidikan tinggi (Menristek Dikti) Mohammad Nasir menegaskan, proses verifikasi akan dilakukan setelah adanya data dari KPU. Setelah itu, kata dia, Kemenristek Dikti akan menindaklanjuti data terebut dengan menyesuaikannya dengan data asal para calon.
"Setelah dari KPU kita dapatkan seperti adanya pencantuman gelar, kira akan verifikasi. Sering yang dilakukan para calon adalah menyampaikan verifikasi dari kampus asal mereka. Nah, di sini kita lihat apakah cocok atau tidak," terang Nasir.
Adapun waktu yang digunakan Kemenristek Dikti untuk proses verifikasi adalah satu minggu. Setelah verifikasi, hasilnya akan diumumkan secara luas di website Kemenristek Dikti untuk mengetahui adanya kecocokan data calon yang bersangkutan.
"Prosesnya 1 minggu. Kalau sudah ada nanti bisa dilihat di situs korlap@dikti.go.id. Nanti di sana bisa dilihat program studinya apa dan sebagainya. Kami akan cari bukti di kelembagaan, jika OK berarti dia sesuai. Terverifikasi," papar Nasir.
Untuk kecurangan informasi semisal mencantumkan gelar tapi tidak sesuai ijazah asli, KPU sendiri akan memidanakan para calon meski calon tersebut tidak digugurkan. Baru setelah ada hasil keputusan pengadilan, KPU akan membatalkan pencalonan yang bersangkutan.
"Kalau misalnya yang daftar tidak terbukti punya gelar S1, S2 dan S3 tapi berijazah SMA dia masuk ranah pidana karena tidak memberikan data yang sah kepada publik. Dia tidak gugur tapi dipidanakan. Nanti ranah pidananya bisa membatalkan pencalonan yang bersangkutan," tegas Husni.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DKPP mengingatkan bahwa legitimasi Pemilu bukan cuma saat pencoblosan, melainkan dimulai dari proses tahapan pesta demokrasi tersebut.
Baca SelengkapnyaKang Emil membeberkan alasan tak ingin melawan kotak kosong di Pilgub Jakarta.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Ibnu Basuki dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Komisi III DPR.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta memastikan bakal menjalani proses dan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca Selengkapnya"Menghindari adanya dana dana yang berasal dari kegiatan ilegal untuk dipergunakan untuk pembiayaan atau kontestasi politik ini," kata Ketua PPATK.
Baca SelengkapnyaPDIP menentang cara-cara curang untuk menciptakan calon-calon boneka di dalam Pilgub Jakarta.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai pilkada merupakan satu kesatuan kekuatan partai dengan paslon dengan tim pemenangan yang menyatu dengan rakyat.
Baca SelengkapnyaSebelum mengikuti fit and proper test, para capim dan cadewas mengaku sudah mempersiapkan diri untuk diuji oleh Komisi III DPR.
Baca SelengkapnyaBoyamin menegaskan kasus suap yang menyeret auditor maupun anggota BPK menunjukkan adanya integritas yang buruk.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung diingatkan agar tidak hanya mengedepankan penindakan, tapi perbaikan sistem internal.
Baca SelengkapnyaAgus Fatoni menyoroti pencegahan korupsi dalam rangka meningkatkan motivasi dan penilaian yang dilakukan KPK melalui program Diseminasi MCP.
Baca Selengkapnya