Ini cara penentuan pemenang pilkada di 3 daerah dengan calon tunggal
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, pemenang Pilkada serentak di tiga daerah pasangan calon (paslon) tunggal yakni Kabupaten Blitar, Tasikmalaya dan Timor Tengah Utara (TTU) akan ditentukan berdasarkan jumlah perbandingan antara pemilih setuju dan tidak setuju.
Menurut dia, tak ada batas tertentu yang harus dicapai untuk menetapkan pemenang dalam pilkada serentak ini selain jumlah suara setuju lebih banyak daripada yang memilih tidak setuju.
"Putusan MK sudah sangat jelas, tidak hanya memberi penafsiran pasal bahwa paslon tunggal itu bisa dilakukan pemilihan tapi juga sistem pemilihan itu sendiri. untuk menentukan pemenangnya juga sudah jelas sekali di putusan MK. Cara menentukan pemenangnya ya dibandingkan saja jumlah suara setuju dan tidak setujunya," kata Hadar di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (1/12).
-
Kapan putaran kedua Pilkada DKI 2017? Putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 mempertemukan dua pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, serta Basuki Tjahaja Purnama bersama Djarot Saiful Hidayat.
-
Kapan Pilkada Jakarta akan diadakan? Sebagaimana diketahui, Ridwan Kamil akan berkompetisi di Pilkada Jakarta 2024 yang akan diadakan pada 27 November mendatang.
-
Siapa yang berharap Pilgub Jakarta satu putaran? Bakal calon wakil gubernur Jakarta Suswono berharap kontestasi Pilkada Jakarta 2024 dapat berlangsung satu putaran saja.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
"Kalau lebih banyak setuju maka dia akan dinyatakan sebagai pemenangnya," sambung dia.
Jika jumlah pemilih tidak setuju daripada pemilih setuju maka pilkada di tiga daerah itu dipastikan tidak ada pemenangnya dan akan ditunda ke jadwal berikutnya yakni pada Februari 2017.
"Kalau yang memilih setuju lebih sedikit daripada yang memilih tidak setuju maka pilkada tersebut tidak ada pemenang. Maka kalau begitu pilkadanya akan dilaksanakan kembali di jadwal pilkada berikutnya," tukas dia.
Dijelaskan Hadar, jika dari Pilkada serentak ini tiga daerah tersebut tidak ada pemenangnya maka daerah tersebut akan dipimpin oleh pelaksana tugas yang ditetapkan Menteri dalam negeri.
"Yang memimpin akan ditunjuk pejabat kepala daerah untuk sementara waktu," tutup dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.
Baca SelengkapnyaIdham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaTiti menjelaskan Pasal 54 D ayat (1) UU Pilkada mengatur bahwa calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara
Baca SelengkapnyaKPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, hal ini dapat dipidana apabila narasi tersebut sampai ke tahap fitnah yang diarahkan kepada calon kepala daerah saat proses kampanye.
Baca SelengkapnyaPenerapan Pilkada Jakarta dua putaran masih sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaPadahal, perpanjangan pendaftaran sudah dilakukan sampai tanggal 5 September kemarin, tetapi tetap ada yang mengajukan berkas pencalonan.
Baca SelengkapnyaDPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen untuk terpilih sebagai kepala daerah
Baca SelengkapnyaKPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024
Baca SelengkapnyaMeski bekerja dua kali, KPPS tidak mendapatkan honor tambahan.
Baca Selengkapnya