Ini dalil Setnov hingga minta sidang MKD tertutup dan dirahasiakan
Merdeka.com - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam pemeriksaan terlapor Ketua DPR Setya Novanto digelar secara tertutup atas permintaan politisi Golkar itu. Banyak dalil yang dipakai Setnov agar sidang tak digelar terbuka.
Menurut Setnov, berdasarkan UU No 17 tentang MD3 jo UU No 42 tahun 2014 tentang perubahan UU No 17 tentang MD3 mengatur persidangan MKD bersifat tertutup dan MKD wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam sidang.
"Ini merupakan roh dari Pasal 132 UU MD3 yang bertujuan menjaga harkat dan martabat anggota DPR RI. Ketentuan bersifat tertutup ini adalah mutlak demi menjaga kerahasiaan serta harkat dan martabat anggota DPR RI," kata Setnov seperti dikutip merdeka.com dari nota pembelaan yang dia bacakan saat sidang tertutup di MKD, Senin (7/12).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Bagaimana cara Setyo Wahono berkampanye? Dalam berkampanye, Wahono sering mengadakan blusukan ke pasar-pasar yang ada di Bojonegoro. Di sana dia dengan sabar mendengarkan keluhan para pedagang, mengadakan diskusi, hingga membagikan cinderamata.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
Atas dasar itulah Setnov menyatakan sidang harus tertutup untuk umum. Hal itu, kata dia, juga tercermin dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan DPR RI No 2 tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR (Peraturan MKD No 2 Tahun 2015).
"Isinya sebelum sidang dimulai, ketua sidang menyatakan sidang tertutup untuk umum," katanya.
"Bahwa berhubung dalam persidangan ini saya akan menyampaikan hal-hal atau informasi yang bersifat rahasia yang harus dijamin kerahasiaannya oleh MKD demi kepentingan negara dan kedaulatan bangsa Indonesia. Berdasarkan uraian di atas, maka sidang ini seharusnya dinyatakan tertutup untuk umum," imbuhnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mulai Selasa (31/10) hari ini.
Baca SelengkapnyaIa pun enggan membeberkan apakah ia 'curhat' kepada MKMK terkait sikapnya pada putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 seperti hakim lain.
Baca SelengkapnyaFajar menyebut saat ini hakim MK masih melakukan RPH secara maraton sampai Minggu (21/4).
Baca SelengkapnyaPenolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaBahkan jajaran komisioner KPU pun tidak tahu pertanyaan apa yang akan disampaikan.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menemukan dugaan pelanggaran etik dilakukan Johanis Tanak terkait komunikasi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite.
Baca SelengkapnyaMKMK melakukan Pertemuan tertutup dengan 9 hakim konstitisi terkait laporan dugaan pelanggaran etik putusan syarat capres dan cawapres.
Baca Selengkapnya