Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini dalil Setnov hingga minta sidang MKD tertutup dan dirahasiakan

Ini dalil Setnov hingga minta sidang MKD tertutup dan dirahasiakan Setya Novanto. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam pemeriksaan terlapor Ketua DPR Setya Novanto digelar secara tertutup atas permintaan politisi Golkar itu. Banyak dalil yang dipakai Setnov agar sidang tak digelar terbuka.

Menurut Setnov, berdasarkan UU No 17 tentang MD3 jo UU No 42 tahun 2014 tentang perubahan UU No 17 tentang MD3 mengatur persidangan MKD bersifat tertutup dan MKD wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam sidang.

"Ini merupakan roh dari Pasal 132 UU MD3 yang bertujuan menjaga harkat dan martabat anggota DPR RI. Ketentuan bersifat tertutup ini adalah mutlak demi menjaga kerahasiaan serta harkat dan martabat anggota DPR RI," kata Setnov seperti dikutip merdeka.com dari nota pembelaan yang dia bacakan saat sidang tertutup di MKD, Senin (7/12).

Atas dasar itulah Setnov menyatakan sidang harus tertutup untuk umum. Hal itu, kata dia, juga tercermin dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan DPR RI No 2 tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR (Peraturan MKD No 2 Tahun 2015).

"Isinya sebelum sidang dimulai, ketua sidang menyatakan sidang tertutup untuk umum," katanya.

"Bahwa berhubung dalam persidangan ini saya akan menyampaikan hal-hal atau informasi yang bersifat rahasia yang harus dijamin kerahasiaannya oleh MKD demi kepentingan negara dan kedaulatan bangsa Indonesia. Berdasarkan uraian di atas, maka sidang ini seharusnya dinyatakan tertutup untuk umum," imbuhnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Alasan Jimly Sidang Etik Ketua MK Anwar Usman Tertutup, Singgung Marwah Hakim
VIDEO: Alasan Jimly Sidang Etik Ketua MK Anwar Usman Tertutup, Singgung Marwah Hakim

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mulai Selasa (31/10) hari ini.

Baca Selengkapnya
Disidang MKMK Selama 1 Jam, Saldi Isra Ogah Bocorkan Materi Pemeriksaan
Disidang MKMK Selama 1 Jam, Saldi Isra Ogah Bocorkan Materi Pemeriksaan

Ia pun enggan membeberkan apakah ia 'curhat' kepada MKMK terkait sikapnya pada putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 seperti hakim lain.

Baca Selengkapnya
MK Jamin Tak Bakal Ada Kebocoran Rapat Permusyawaratan Hakim yang Adili Hasil Pilpres
MK Jamin Tak Bakal Ada Kebocoran Rapat Permusyawaratan Hakim yang Adili Hasil Pilpres

Fajar menyebut saat ini hakim MK masih melakukan RPH secara maraton sampai Minggu (21/4).

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku

Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Jaga Kerahasiaan, KPU Segel Pertanyaan Debat Pilpres 2024
Jaga Kerahasiaan, KPU Segel Pertanyaan Debat Pilpres 2024

Bahkan jajaran komisioner KPU pun tidak tahu pertanyaan apa yang akan disampaikan.

Baca Selengkapnya
Johanis Tanak Minta Pemeriksaan Diundur, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Senin 24 Juli
Johanis Tanak Minta Pemeriksaan Diundur, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Senin 24 Juli

Dewan Pengawas KPK menemukan dugaan pelanggaran etik dilakukan Johanis Tanak terkait komunikasi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite.

Baca Selengkapnya
FOTO: Sosok Tiga Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang Melakukan Pertemuan Tertutup dengan Sembilan Hakim MK
FOTO: Sosok Tiga Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang Melakukan Pertemuan Tertutup dengan Sembilan Hakim MK

MKMK melakukan Pertemuan tertutup dengan 9 hakim konstitisi terkait laporan dugaan pelanggaran etik putusan syarat capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya