Ini dokumen persyaratan yang harus dibawa Ahok-Djarot ke KPU DKI
Merdeka.com - Pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat direncanakan akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, siang nanti. Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menjelaskan, ada tiga dokumen persyaratan yang harus dibawa oleh Ahok dan Djarot untuk mendaftar sebagai pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Menurut dia, dokumen pertama mencantumkan persetujuan dari partai politik pengusung Ahok dan Djarot. Dokumen harus mencantumkan surat persetujuan dari ketua umum dan sekjen partai.
"Pak Ahok sekarang didukung oleh 4 parpol, maka 4 parpol itu nanti harus membawa keputusan DPP yang di tandatangani oleh ketua umum dan sekjen yang menyatakan persetujuan mendukung Pak Ahok dan Pak Djarot," kata Sumarno di KPU DKI, Jakarta, Rabu (21/9).
-
Dokumen apa saja yang diperlukan? Berikut berkas persyaratan yang perlu diperhatikan; 1) Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% sebanyak 2 lembar. 2) Fotokopi KTP ukuran 100% sebanyak 5 lembar. 5) Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar.
-
Apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk persyaratan PPS Pilkada 2024? Dokumen yang Perlu Dipersiapkan untuk Persyaratan PPS Pilkada 2024 - Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah satu lembar.- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir. - Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan:1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.2. Tidak menjadi anggota Partai Politik.3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika. 4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. 6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam lima tahun terakhir.8. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.12. Sehat rohani. - Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.- Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.- Pas foto berwarna 4x6 sebanyak satu lembar. - Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.- Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Siapa saja yang diusulkan untuk Pilgub DKI 2024? Hasto mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan terkait peluang PDI Perjuangan memasangkan dua mantan gubernur DKI Jakarta yakni Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur - wakil gubernur DKI Jakarta.
-
Dimana Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Apa syarat bagi figur eksternal yang ingin mendaftar sebagai calon kepala daerah di Pilgub Jateng? Sejumlah figur dari eksternal partainya bisa mendaftarkan diri sebagai kandidat kepala daerah. Bendahara PDIP Jawa Tengah, Agustina Wilujeng mengatakan syarat yang berlaku bagi kader internal justru lebih berat karena partainya ingin mendapatkan sosok figur calon pemimpin yang handal untuk memajukan Pemprov Jateng. 'Kalau dari eksternal tidk perlu KTA. Persyaratan untuk internal justru lebih berat ketimbang eksternal. Kalau internal harus diusung DPC, bawa surat endorsement dari PAC dan ranting tempat domisili. Kita berharap seluruh masyarakat ikut mendaftar sebagai calon pemimpin Jawa Tengah,' kata Agustina Wilujeng, Rabu (22/5).
Dokumen kedua yang harus dipenuhi oleh Ahok dan Djarot, yaitu surat pencalonan. Surat tersebut, kata Sumarno, harus di tandatangani oleh ketua dewan pimpinan wilayah partai maupun langsung di tandatangani oleh ketua umum partai.
Surat tersebut juga harus berisi bahwa keempat partai sepakat tidak menarik dukungan di tengah jalan atau berkomitmen penuh mendukung Ahok dan Djarot sampai Pilgub DKI selesai dilakukan.
"Harus menyertakan surat kesepakatan bahwa mereka mengusung pasangan Pak Ahok dan Pak Djarot dan mereka sepakat untuk tidak menarik dukungan selama proses ini berlangsung dan sepakat juga untuk mengusung calon tersebut, itu juga harus disertakan," ujar Sumarno.
Dokumen ketiga yang harus dibawa saat mendaftar, yaitu dokumen yang lebih bersifat umum bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur, seperti pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, fotokopi KTP, taat terhadap Pancasila, UUD 1945. Selain itu, Ahok harus pula menyertakan keterangan bersedia cuti karena merupakan calon petahana.
"Termasuk juga kalau incumbent sertakan juga surat pernyataan tertulis bersedia cuti selama masa kampanye. Itu harus disertakan dalamn syarat-syarat tadi," kata Sumarno.
Sementara itu, Ahok sendiri sampai saat ini masih melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keinginannya yang enggan mengambil cuti. Nantinya, apabila gugatan tersebut dikabulkan, maka KPU DKI akan mengikuti putusan MK.
"Pasti KPU akan menyesuaikan dengan putusan. Pasti akan ada perubahan peraturan KPU. Seperti sekarang kan baru terbit peraturan KPU No 9 tahun 2016. Ini adalah perubahan ketiga PKPU menyesuaikan UU Pilkada kita. Nanti kalau ada putusan MK pasti akan ada perubahan peraturan KPU yang antara lain adalah perubahan syarat melakukan cuti," ujarnya.
Diketahui, Ahok dan Djarot bakal mendaftar ke KPU DKI Jakarta, siang nanti. Pendaftaran keduanya setelah PDIP menyatakan mendukung Ahok-Djarot bersama tiga partai politik lainnya yakni NasDem, Hanura, dan Golkar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pramono Anung mengaku siap berjuang dengan kontestasi yang dia ikuti bersama Rano Karno di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaKPU juga menyiapkan RSPAD untuk tes kesehatan para bakal calon.
Baca SelengkapnyaWaktu perbaikan administrasi ini sesuai dengan tahapan Pilkada.
Baca Selengkapnya"Pada hari ini kami menyatakan berkas yang diberikan itu lengkap diterima untuk pendaftaran,” kata Ketua KPU Jakarta Wahyu
Baca SelengkapnyaBelum diketahui siapa sosok bakal cagub-cawagub yang akan didaftarkan PDIP tersebut.
Baca SelengkapnyaPramono dalam sambutannya usai pendaftaran, mengakui memang kerap bekerja di belakang Presiden Jokow
Baca SelengkapnyaAhok sambil menyapa masyarakat mengawal Pramono-Rano Karno di KPU Jakarta
Baca SelengkapnyaKedua datang menggunakan oplet milik Rano dan juga diiringi oleh musik tanjidor, ondel-ondel dan marawis.
Baca Selengkapnya"Bakal pasangan calon (paslon) hanya diperkenankan membawa 150-200 orang pendukung," kata Ketua KPU DKI Wahyu
Baca SelengkapnyaPramono justru salah ucap saat menceritakan terkait restu Jokowi dan perintah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil dan Suswono bakal beristirahat sejenak di hotel sebelum mendaftar ke KPU DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta menerima surat dari Bawaslu DKI Jakarta perihal saran dan perbaikan.
Baca Selengkapnya