Ini isi Peraturan KPU soal pasangan calon tunggal pilkada
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan rancangan peraturan ihwal pelaksanaan Pilkada yang hanya diikuti oleh calon tunggal ke Komisi II DPR, hari ini. Dalam pemaparannya, Komisioner KPU Ida Budhiati menjelaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) calon tunggal berisi aturan seperti kampanye dan desain surat suara calon tunggal.
Dalam Pasal 3 PKPU tersebut, Ida menjelaskan lima hal yang harus dijadikan sebagai patokan untuk menggelar Pilkada calon tunggal.
"Pertama, apabila hanya ada satu paslon yang mendaftar sampai akhir pendaftaran. Kedua, apabila hanya ada satu pasangan yang memenuhi syarat. Ketiga, sejak penetapan calon sampai dimulainya masa kampanye, calon yang berhalangan tak dapat diganti," kata Ida dalam pemaparannya di Komisi II DPR, Senin (12/10).
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang mengatur aturan Pilkada Serentak? Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Bagaimana cara pemilihan dilakukan di pilkada serentak? Pilkada Serentak menerapkan sistem pemilihan langsung dimana pemilih secara langsung memilih calon kepala daerah dan wakilnya.
Hal yang keempat, lanjut dia, yaitu apabila sejak dimulainya masa kampanye sampai pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap dan hanya satu pasangan yang tersisa.
"Kelima, Pilkada calon tunggal digelar apabila terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan dan hanya tersisa satu pasangan calon," ujarnya.
Terkait masalah kertas suara Pilkada calon tunggal ini, Ida menjelaskan pihaknya telah menetapkan bahwa pemilih akan diberikan dua pilihan, yaitu setuju atau tidak setuju terhadap calon tunggal.
"Pemilih mencoblos kertas suara, setuju atau tidaks setuju," tukasnya.
Baca juga:
Aturan gugatan dipertanyakan bila pilkada calon tunggal menyimpang
Kapolri sebut tak ada pengamanan khusus di 3 daerah calon tunggal
Menpan RB ingatkan sanksi pecat bagi PNS yang ikutan politik Pilkada
Ajakan Rasiyo coblos pantat Lucy dinilai masih wajar
Panwaslu Surabaya sebut Rasiyo-Lucy kerap melanggar aturan kampanye (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.
Baca SelengkapnyaIdham mengungkapkan KPU banyak menerima masukan dari partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga pihak lainnya.
Baca SelengkapnyaHasyim menjelaskan, sebetulnya aturan pencalonan ini sama dengan aturan Pemilu 2019, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaPerubahan PKPU ini perlu dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaSurat tersebut menanggapi putusan MK terkait batas usai minimal capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan
Baca SelengkapnyaRapat dihadiri Menkumham Supratman Andi Agtas, Bawaslu, DKPP dan perwakilan Kemendagri.
Baca SelengkapnyaAwiek menagaskan, keputusan yang diambil baleg diperuntukkan seluruh rakyat Indonesia.
Baca SelengkapnyaPanja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca SelengkapnyaPembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca Selengkapnya