Ini jenis sanksi yang diterima Setnov jika dinyatakan bersalah
Merdeka.com - Nasib Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto kini sedang ditentukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dalam sidang tersebut, dua anggota MKD menyatakan Novanto telah melakukan pelanggaran etika berat dengan menghadiri pertemuan dengan Presiden Direktur PT Feeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha M Riza Chalid.
Dalam putusannya, berdasarkan UU MD3, MKD hanya memiliki dua pilihan, yakni menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar atau menyatakan Teradu terbukti melanggar. Jika dianggap terbukti, maka Novanto menghadapi hukuman yang bisa berdampak terhadap jabatan atau keanggotaannya di DPR.
Dalam Pasal 63 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan menyebutkan ada tiga jenis sanksi yang bakal dijatuhkan bagi teradu, yakni sanksi ringan, sedang dan berat.
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa menteri Jokowi yang terlibat korupsi? Para Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Dua periode pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada bebarapa menteri yang terjerat kasus korupsi.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kasus korupsi apa yang dilakukan menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018
Sanksi ringan dijatuhkan dengan teguran lisan atau teguran tertulis. Teguran ini paling lambat diberikan kepada teradu paling lambat selama lima hari sejak sanksi dijatuhkan, teguran diserahkan secara langsung oleh pimpinan DPR.
Selanjutnya sanksi sedang. Teradu dipindahkan dari keanggotaan pada Alat Kelengkapan DPR atau diberhentikan dari jabatan Pimpinan DPR atau Pimpinan Alat Kelengkapan DPR. Pemberhentian atau pemindahan ini harus diumumkan kepada publik.
Terakhir sanksi berat, yakni pemberhentian sementara paling singkat tiga bulan atau pemberhentian anggota secara permanen. Sanksi ini diberikan jika teradu dianggap telah melakukan pelanggaran berat, di mana kembali mengulangi kesalahan yang sama serta kasusnya menjadi perhatian publik.
Hingga pukul 17.00 WIB, dari 17 Anggota MKD, 9 anggota menyatakan Setya Novanto telah melanggar etika. Ahmad Dimyati Natakusumah dari PPP menyebut Setya patut dijatuhi sanksi berat dan dipecat dari keanggotaannya sebagai anggota DPR. Demikian juga dengan anggota MKD dari PDIP M Prakosa yang mengusulkan dibentuk panel ad hoc. Beberapa anggota lainnya menyatakan Setya dijatuhi sanksi sedang dengan dicopot dari jabatannya sebagai ketua DPR.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tito menjelaskan 450 aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan terlibat pelanggaran netralitas selama pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMustajab memboyong pasukan biru untuk membersihkan kompleksnya, di Perumahan Radiance Villa.
Baca SelengkapnyaAtas nama fraksi, Gembong meminta maaf atas kejadian ini. Ia berharap ini merupakan kejadian pertama dan terakhir.
Baca Selengkapnya