Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini jenis sanksi yang diterima Setnov jika dinyatakan bersalah

Ini jenis sanksi yang diterima Setnov jika dinyatakan bersalah Mahasiswa Medan demo Setya Novanto. ©2015 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Nasib Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto kini sedang ditentukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dalam sidang tersebut, dua anggota MKD menyatakan Novanto telah melakukan pelanggaran etika berat dengan menghadiri pertemuan dengan Presiden Direktur PT Feeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha M Riza Chalid.

Dalam putusannya, berdasarkan UU MD3, MKD hanya memiliki dua pilihan, yakni menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar atau menyatakan Teradu terbukti melanggar. Jika dianggap terbukti, maka Novanto menghadapi hukuman yang bisa berdampak terhadap jabatan atau keanggotaannya di DPR.

Dalam Pasal 63 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan menyebutkan ada tiga jenis sanksi yang bakal dijatuhkan bagi teradu, yakni sanksi ringan, sedang dan berat.

Sanksi ringan dijatuhkan dengan teguran lisan atau teguran tertulis. Teguran ini paling lambat diberikan kepada teradu paling lambat selama lima hari sejak sanksi dijatuhkan, teguran diserahkan secara langsung oleh pimpinan DPR.

Selanjutnya sanksi sedang. Teradu dipindahkan dari keanggotaan pada Alat Kelengkapan DPR atau diberhentikan dari jabatan Pimpinan DPR atau Pimpinan Alat Kelengkapan DPR. Pemberhentian atau pemindahan ini harus diumumkan kepada publik.

Terakhir sanksi berat, yakni pemberhentian sementara paling singkat tiga bulan atau pemberhentian anggota secara permanen. Sanksi ini diberikan jika teradu dianggap telah melakukan pelanggaran berat, di mana kembali mengulangi kesalahan yang sama serta kasusnya menjadi perhatian publik.

Hingga pukul 17.00 WIB, dari 17 Anggota MKD, 9 anggota menyatakan Setya Novanto telah melanggar etika. Ahmad Dimyati Natakusumah dari PPP menyebut Setya patut dijatuhi sanksi berat dan dipecat dari keanggotaannya sebagai anggota DPR. Demikian juga dengan anggota MKD dari PDIP M Prakosa yang mengusulkan dibentuk panel ad hoc. Beberapa anggota lainnya menyatakan Setya dijatuhi sanksi sedang dengan dicopot dari jabatannya sebagai ketua DPR.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Ratusan ASN Terlibat Pelanggaran Netralitas Pemilu, Mendagri Tito: Proses Hukum ...
VIDEO: Ratusan ASN Terlibat Pelanggaran Netralitas Pemilu, Mendagri Tito: Proses Hukum ...

Tito menjelaskan 450 aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan terlibat pelanggaran netralitas selama pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kerahkan Pasukan Biru Bersihkan Selokan Kompleknya di Bekasi, Ini Sanksi untuk Kasudin SDA Jakpus
Kerahkan Pasukan Biru Bersihkan Selokan Kompleknya di Bekasi, Ini Sanksi untuk Kasudin SDA Jakpus

Mustajab memboyong pasukan biru untuk membersihkan kompleksnya, di Perumahan Radiance Villa.

Baca Selengkapnya
Sanski Tegas Fraksi PDIP ke Cinta Mega usai Ketahuan Main Game Slot
Sanski Tegas Fraksi PDIP ke Cinta Mega usai Ketahuan Main Game Slot

Atas nama fraksi, Gembong meminta maaf atas kejadian ini. Ia berharap ini merupakan kejadian pertama dan terakhir.

Baca Selengkapnya