Ini Kata Jokowi Soal Prabowo Tolak Hasil Pilpres 2019
Merdeka.com - Capres petahana Joko Widodo atau Jokowi menanggapi pernyataan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang menolak hasil penghitungan suara Pilpres 2019 yang saat ini masih dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jokowi mengatakan hasil Pilpres 2019 merupakan kewenangan KPU.
"Ya itu kita serahkan semuanya ke KPU, kepada penyelenggara yang punya kewenangan adalah KPU. Serahkan ke KPU," katanya usai berbuka puasa bersama di rumah OSO di Jakarta Selatan, Rabu (15/5).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, Indonesia adalah negara yang diatur oleh konstitusi. Jokowi mempersilakan kepada pihak yang tak terima dengan hasil perhitungan KPU, menempuh mekanisme yang ada.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Dasar hukum apa yang mengatur pemilu di Indonesia? Dasar hukum pemilu yang ada di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
-
Sistem pemilu apa yang dipakai di Indonesia saat ini? Sampai saat ini, sistem pemilu proporsional terbuka tetap diterapkan dalam pemilihan umum di Indonesia.
-
Bagaimana cara demokrasi dijalankan di Indonesia? Dalam setiap pemilu, rakyat Indonesia memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka secara bebas dan adil. Pemilihan umum yang bebas dan adil ini telah membantu memastikan pergantian kekuasaan yang damai antara pemerintahan yang satu dengan yang lainnya.
-
Siapa yang menyelenggarakan pemilu di Indonesia? Di Indonesia, pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Bagaimana asas pemilu Indonesia diterapkan dalam praktik? Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada enam asas pemilu Indonesia yang harus dijunjung tinggi oleh penyelenggara, peserta, dan pemilih pemilu, yaitu: Asas langsung: rakyat sebagai pemilih mempunyai hak secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. Asas umum: semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam hal usia berhak ikut dalam pemilihan umum, baik memilih atau dipilih. Asas bebas: setiap warga negara yang telah memiliki hak memilih diberi kebebasan dalam menentukan pilihannya, tanpa tekanan dan paksaan, sesuai dengan hati nurani dan kepentingannya. Asas rahasia: dalam memberikan suara, kerahasiaan pemilih haruslah dijamin alias tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara apapun. Asas jujur: dalam menyelenggarakan pemilu, baik penyelenggara serta semua pihak yang terlibat, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Asas adil: dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pihak yang terlibat mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun. Keenam asas pemilu ini dikenal juga dengan akronim Luber Jurdil. Asas-asas ini bertujuan untuk memastikan proses pemilu berlangsung sesuai dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan kedaulatan rakyat.
"Ya semuanya kan ada mekanismenya. Semuanya diatur konstitusi kita, semuanya diatur oleh UU. Kita semuanya diatur oleh peraturan KPU. Semua mekanismenya ada. Jadi mestinya semuanya melalui mekanisme yang sudah diatur oleh konstitusi," tegasnya.
Menurutnya, apabila ada kecurangan dalam Pilpres 2019 dapat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sementara, jika ada sengketa yang lebih besar bisa dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau ada, kalau ada kecurangan (laporkan) Bawaslu, kalau sengketa yang lebih besar ke (laporkan) MK. Mekanisme itu sudah diatur," tutup Jokowi.
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto menolak hasil penghitungan suara Pilpres 2019 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menilai Pilpres 2019 diwarnai kecurangan. Prabowo tak akan menerima hasil suara yang dimanipulasi.
"Sikap saya adalah saya akan menolak hasil penghitungan yang curang, kamu tidak bisa menerima ketidakadilan, ketidakbenaran dan ketidakjujuran," kata Prabowo saat mengungkap fakta-fakta kecurangan pilpres di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa 14 Mei 2019.
Mantan Danjen Kopassus itu masih berharap kepada KPU memperjuangkan kebenaran.
"Kau yang harus memutuskan, kau yang harus memilih, menegakkan kebenaran dan keadilan demi keselamatan bangsa dan rakyat Indonesia atau meneruskan kebohongan ketidakadilan, berarti kau mengizinkan penjajahan terhadap rakyat Indonesia," tuturnya.
Reporter: Lisza EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai Putusan MK, Jokowi Siapkan Proses Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaHNW menegaskan, PKS sejak awal sudah menolak pindahnya ibu kota.
Baca SelengkapnyaJokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Tanggapi Putusan MK: Tuduhan Kepada Pemerintah Tidak Terbukti
Baca SelengkapnyaSudah ada aturan yang mengatur terkait Presiden boleh berkampanye atau tidak.
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaJokowi pun mengajak semua pihak untuk bersatu dan bekerja membangun Indonesia.
Baca SelengkapnyaMK telah memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan 01 dan 03.
Baca SelengkapnyaDua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaMK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN.
Baca Selengkapnya