Ini kata KPU jika 7 daerah tetap diisi calon tunggal
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran 9-11 Agustus bagi 7 daerah yang hanya memiliki calon tunggal agar dapat mengikuti Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.
Menurut Komisioner KPU Ida Budhiarti, jika dari waktu yang telah dikeluarkan oleh KPU masih ada yang tidak mencalonkan diri, maka dipastikan daerah terebut akan mengalami penundaan pilkada pada tahapan berikutnya.
"Apabila sampai batas akhir pendaftaran 11 Agustus tidak tercapai sekurang-kurangnya dua calon atau tetap saja calon tunggal, maka sesuai ketentuan UU dan PKPU, kami akan melakukan penundaan seminggu tahapan di daerah tersebut untuk melakukan tahapan pilkada pada tahap berikutnya," terang Ida di gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (7/8).
-
Siapa yang berharap Pilgub Jakarta satu putaran? Bakal calon wakil gubernur Jakarta Suswono berharap kontestasi Pilkada Jakarta 2024 dapat berlangsung satu putaran saja.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Kapan Pilkada Jakarta akan diadakan? Sebagaimana diketahui, Ridwan Kamil akan berkompetisi di Pilkada Jakarta 2024 yang akan diadakan pada 27 November mendatang.
-
Siapa yang diusulkan ke PDI Perjuangan untuk calon gubernur di Jakarta? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.Ia pun tak memungkiri Ahok dan Anies adalah tokoh yang diusulkan kepada PDI Perjuangan untuk diusung sebagai kepala daerah di Jakarta.
-
Dimana Pilkada ini? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
-
Kapan Pilkada serentak di Jawa Barat? Pemerintah Provinsi Jawa Barat membocorkan maskot dua harimau yang rencananya akan dijadikan ikon pemilihan gubernur di masa Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
Terkait apakah waktu yang kembali diberikan oleh KPU ini memadai, Ida menegaskan, pada dasarnya proses pilkada sudah diumumkan jauh-jauh hari dan tentu saja pembukaan kembali pendaftaran 9-11 Agustus adalah waktu yang cukup memadai.
"Persoalan apakah waktu (perpanjangan) ini memadai, dalam pandangan kami cukup memadai. Karena sejatinya parpol sudah mempunyai cukup waktu dan bahkan sebelum pendaftaran sudah kami sosialisasikan bagaimana mekanisme dan proses pendaftaran," papar dia.
Namun demikian, Ida mengaku, KPU tetap optimis pelaksanaan pilkada serentak tetap berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU. Kata dia, optimisme KPU mesti didukung oleh semua pihak agar apa yang direncanakan bisa berjalan sebagaimana mestinya.
"Kami optimis pilkada serentak dilaksanakan sesuai waktu. Tentu saja optimisme penyelenggara pemilu tidak akan bermakna apabila tidak didukung oleh semua pihak yang menyokong Pilkada 9 Desember nanti," pungkas dia.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemungkinan hanya enam daerah yang diperkirakan tidak jadi menghelat Pilkada 2024 dengan calon tunggal, sehingga tersisa 35 daerah.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024
Baca SelengkapnyaPasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen untuk terpilih sebagai kepala daerah
Baca SelengkapnyaPendaftaran diperpanjang selama tiga hari ke depan, terhitung mulai dari dari 2 hingga 4 September 2024
Baca SelengkapnyaSelain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro
Baca SelengkapnyaTerdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9).
Baca SelengkapnyaPadahal, perpanjangan pendaftaran sudah dilakukan sampai tanggal 5 September kemarin, tetapi tetap ada yang mengajukan berkas pencalonan.
Baca SelengkapnyaIdham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.
Baca SelengkapnyaJumlah tersebut terpetakan dari tiap tingkatan, mulai dari provinsi hingga kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.
Baca Selengkapnya