Ini Kata KPU Surabaya Terkait Rekomendasikan Penghitungan Ulang di 8.146 TPS
Merdeka.com - Perwakilan lima partai politik meminta Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya, Jawa Timur, melaksanakan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu setempat. Rekomendasi tersebut ialah untuk menggelar penghitungan suara ulang Pemilu 2019 di 8.146 TPS.
"Semua sudah kami sampaikan ke KPU," kata Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya Musyafak Rouf saat dihubungi Antara, Senin (22/4).
Lima parpol tersebut adalah DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya, DPC Partai Gerindra Surabaya, DPC Partai Hanura Surabaya, DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Surabaya, DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
-
Bagaimana proses penghitungan suara di Jakarta Timur? Tedi mengatakan penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS), rekapitulasi Tingkat kecamatan, kota, dan provinsi berjalan lancar.
-
Apa itu TPS dalam Pemilu? TPS dalam Pemilu merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara. TPS merupakan lokasi atau tempat dimana pemilih akan memberikan suaranya dalam pemilihan umum atau Pemilu.
-
Apa yang dimaksud dengan TPS dalam Pemilu? TPS merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara, hal ini sudah dijelaskan menurut pasal 1 UU No.7 Tahun 2017. TPS ini merupakan tempat dilaksanakannya pemungutan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Siapa yang mengatur proses pemungutan suara di TPS? Setiap TPS akan dipimpin oleh seorang petugas KPPS yang bertanggung jawab untuk mengatur proses pemungutan suara di TPS tersebut.
-
Dimana terdapat TPS terbanyak untuk Pemilu 2024? Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah TPS terbanyak di Indonesia untuk Pemilu 2024, yakni mencapai 140.457 titik.
Mendapati hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Nur Syamsi mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Surabaya untuk menggelar penghitungan suara sejumlah TPS di 60 kelurahan dari 26 kecamatan.
Selain itu, dia menambahkan, pihaknya menyambut baik aspirasi dari lima parpol yang akan menyerahkan dokumen C1 yang dinilai bermasalah kepada KPU Surabaya.
"Kita sudah sampaikan kepada mereka bahwa yang punya kewenangan dalam hal ini PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Apakah dokumen mereka sama persis dengan C1 hologram yang dimilik PPK. Kalau sama ya harus diteliti," ujarnya.
Nur Syamsi sebelum melaksanakan rekomendasi, pihaknya menyampaikan permohonan penjelasan terkait rekomendasi penghitungan suara ulang dari Bawaslu Surabaya pada 21 April 2019 Nomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 Tentang Rekapitulasi Ulang di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Penghitungan Suara Ulang untuk TPS.
Pada surat rekomendasi Bawaslu Surabaya terkait ketentuan romawi III angka 4 yang menyatakan bahwa 'KPU Surabaya untuk memerintahkan PPK beserta jajarannya melakukan penghitungan suara ulang pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK se-Kota Surabaya dan hasil koreksinya segera disampaikan kepada para saksi peserta Pemilu yang menyerahkan mandat dan Pengawas Pemilu Kecamatan.'
Setelah menyampaikan permohonan penjelasan, lanjut dia, Bawaslu memberikan jawaban bahwa tidak semua TPS di Surabaya melakukan penghitungan suara ulang, melainkan hanya sejumlah TPS yang berada di 60 kelurahan dari 26 kecamatan.
"Soal TPS mana saja kita belum bisa ngomong karena itu berproses karena semua itu sudah diatur dalam Peraturan KPU," jelas Nur.
Sebenarnya, lanjut dia, tanpa rekomendasi dari Bawaslu, hal itu sudah berjalan di KPU Surabaya. Apalagi saat ini di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masih digelar rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019.
Ikuti berita KPU di Liputan6.com
"Perbaikan salah tulis dan salah penjumlahan, itu bisa dilakukan pada proses rekapitulasi berjalan di PPK dengan dilakukan pengawasan oleh pengawas Pemilu, Panwascam dan saksi peserta Pemilu," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari 1.692 rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU melakukan pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara susulan.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Bekasi merekomendasikan pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara ulang di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca SelengkapnyaPenghitungan perolehan suara hanya dilakukan untuk pemilihan anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaPenolakan menggelar 26 PSU itu setelah KPU mengkaji rekomendasi Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKemungkinan akan terjadi PSU di 2.413 TPS yang didapati adanya pelanggaran prosedur.
Baca SelengkapnyaMenurut Quin, setelah kajian mendalam maka dipastikan tidak ada pemungutan suara ulang (PSU).
Baca SelengkapnyaBawaslu mengusulkan 1.496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU)
Baca SelengkapnyaTahapan Pilkada 2024 yang berlangsung saat ini adalah rekapitulasi hasil penghitungan secara berjenjang dan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaSelain ada warga mencoblos lebih dari satu kali, terjadi pembagian surat suara di Jayapura.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, 84 pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK) maupun DPTb.
Baca SelengkapnyaPenghitungan ulang dilakukan setelah Bawaslu menjatuhkan saksi akibat kelalaian anggota KPPS membuka kotak suara sebelum jadwal pleno rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaAfifuddin juga menjelaskan ada beberapa alasan dilaksanakan PSU, PSS dan PSL.
Baca Selengkapnya