Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini kata Setya Novanto diminta kembali jadi Ketua DPR

Ini kata Setya Novanto diminta kembali jadi Ketua DPR Menperin dan Menkop UKM di pembukaan Gerakan Kewirausahaan Nasional Golkar. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Dalam rapat plenonya, DPP Partai Golkar memutuskan untuk mengembalikan Setya Novanto sebagai ketua DPR. Keputusan ini merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan rekaman kasus 'Papa Minta Saham' ilegal.

Menanggapi hal tersebut, Setnov sapaan Setya Novanto, mengaku tidak mengetahui keputusan rapat itu.

"Saya baru datang dari luar kota, jadi enggak tahu apa yang terjadi. Saya enggak tahu baru datang, saya belum datang langsung kemari (ulang tahun Kosgoro 1957)," ujarnya usai menghadiri ulang tahun Kosgoro 1957 di Gedung Smesco, Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Senin (21/11) malam.

Setnovberkilah kepada awak media ketika terus dicecar pertanyaan soal hal tersebut. Bahkan, dirinya mengelak.

"Saya enggak tahu, belum tahu. Sorry-sorry belum tahu ya, tapi yang jelas kunjungan saya dan Surya Paloh dan bu Mega telah menunjukan kesolidan kita di dalam masalah-masalah untuk kepentingan negara dan juga solid bersama untuk menangkan saudara Ahok dan saudara Djarot," kata dia.

Seperti diketahui, Partai Golkar berencana mengembalikan posisi Ketum Setya Novanto sebagai Ketua DPR yang saat ini dijabat oleh Ade Komarudin. Wacana ini berawal dari rapat pleno terbatas partai Golkar pada 8 November lalu. Pengembalian jabatan Novanto sebagai Ketua DPR kembali ditindaklanjuti dan disepakati dalam rapat pleno yang digelar hari ini.

Koordinator bidang Polhukam Partai Golkar, Yorrys Raweyai mengatakan usulan mengembalikan jabatan Ketua DPR itu muncul karena Novanto terbukti tidak bersalah dalam kasus 'Papa Minta Saham' melalui keputusan Mahkamah Konstitusi.

Keputusan MK atas pasal 5 UU ITE nomor tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang membuktikan rekaman Sudirman Said ilegal itu pun diamini oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

"Tanggal 8 November kemarin, itu agenda internal diwacanakan itu (kembali jadi ketua DPR). Karena sekarang sudah jadi ketum partai, kasus ini soal wibawa partai saja," kata Yorrys saat dihubungi merdeka.com, Senin (21/11).

Yorrys berujar, usulan pergantian ini bukan karena Novanto memiliki masalah dengan Ade. Akan tetapi, usulan ini berkaitan dengan wibawa dan etika partai. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP
Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP

Baca Selengkapnya
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan KasusĀ KorupsiĀ e-KTP
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan KasusĀ KorupsiĀ e-KTP

Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
Megawati Meradang Putusan MK Dianulir Secepat Kilat Oleh DPR: Mabok Itu Kok Bisa, Gile Toh
Megawati Meradang Putusan MK Dianulir Secepat Kilat Oleh DPR: Mabok Itu Kok Bisa, Gile Toh

Dia menegaskan keputusan MK nomor 60 sudah merupakan keputusan tertinggi Konstitusi dan harus dijalankan.

Baca Selengkapnya
Megawati: DPR Opo Toh Yo, Saya Tegaskan Taat Sepenuhnya pada Putusan MK
Megawati: DPR Opo Toh Yo, Saya Tegaskan Taat Sepenuhnya pada Putusan MK

Mega bahkan sampai mempertanyakan ke Mahfud MD yang merupakan mantan ketua MK.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tok! DPR, Pemerintah dan KPU Akhirnya Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
FOTO: Tok! DPR, Pemerintah dan KPU Akhirnya Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Ungkap Ada Tekanan Terkait Hak Angket: Mau Rebut Kursi Ketua DPR
Hasto PDIP Ungkap Ada Tekanan Terkait Hak Angket: Mau Rebut Kursi Ketua DPR

Hasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket

Baca Selengkapnya
Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi, Buntut Tudingan Intervensi Presiden pada Kasus e-KTP
Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi, Buntut Tudingan Intervensi Presiden pada Kasus e-KTP

Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.

Baca Selengkapnya
DPR Diminta Tegas Sikapi Kabar Jokowi  Minta Setop Kasus e-KTP Libatkan Setya Novanto
DPR Diminta Tegas Sikapi Kabar Jokowi Minta Setop Kasus e-KTP Libatkan Setya Novanto

Hamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Dengar Agus Rahardjo Sempat Ingin Mundur Gara-Gara Kasus e-KTP Diintervensi
Novel Baswedan Dengar Agus Rahardjo Sempat Ingin Mundur Gara-Gara Kasus e-KTP Diintervensi

Agus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik

Baca Selengkapnya
Sesuai Arahan Megawati, Hasto Sebut Puan Maharani Akan Jadi Ketua DPR 2024-2029
Sesuai Arahan Megawati, Hasto Sebut Puan Maharani Akan Jadi Ketua DPR 2024-2029

"Mba Puan merupakan Ketua DPR selanjutnya sesuai dengan arahan dari Ibu Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri," ujar Hasto

Baca Selengkapnya
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023

Baleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.

Baca Selengkapnya