Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini komentar Yusril soal Jokowi hidupkan pasal penghinaan presiden

Ini komentar Yusril soal Jokowi hidupkan pasal penghinaan presiden Yusril Ihza Mahendra . ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Ketua Umum partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra meminta semua pihak untuk tidak salah pahami mengenai pasal penghinaan presiden yang masuk dalam Rancangan Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Dia mengatakan pasal dalam RUU KUHP tersebut tidak sama dengan pasal penghinaan presiden seperti di dalam teks asli KUHP atau 'Wetbook Van Strafrecht' yang diberlakukan Belanda di negara jajahan.

Yusril menyebutkan dulu memang ada pasal penghinaan presiden di dalam teks asli KUHP yang merupakan pasal-pasal penghinaan terhadap Ratu dan Gubernur Jenderal Belanda.

"Jadi menghina Ratu Belanda itu pidana dan tidak perlu diadukan sedangkan menghina orang biasa perlu pengaduan, karena itu menyebabkan ketidaksetaraan setiap orang di dalam negara, maka MK kemudian membatalkan pasal itu," kata Yusril di Jakarta, Senin (10/8) malam.

Lebih jauh, Yusril berpendapat bahwa bukan berarti pasal penghinaan tidak perlu ada. Hal itu untuk menjaga agar orang bertanggung jawab atas perbuatannya secara hukum.

"Jangankan Presiden, kita orang biasa saja dihina bisa ditindak orang yang menghina itu. Jadi jangan disalahpahami apa yang dikatakan oleh Presiden seolah-olah mau menghidupkan pasal yang sesuai dengan pasal Ratu Belanda itu," katanya seperti dilansir Antara.

Pasal yang dimaksud oleh Yusril adalah Pasal 130, 132, 133, 136, 138, dan 139 KUHP yang ditiadakan berdasarkan Pasal VIII Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Sedangkan pasal penghinaan presiden yang sebelumnya dihapus Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tercantum pada Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP.

Sanksi bagi penghina presiden dimasukkan dalam RUU KUHP Pasal 263 Ayat 1 yang berbunyi; 'Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Ruang lingkup Penghinaan Presiden diperluas lewat RUU KUHP Pasal 264; 'Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV'.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Yasonna: Jangan Jadikan Kebebasan Berpendapat Alasan Caci Maki Presiden
Menteri Yasonna: Jangan Jadikan Kebebasan Berpendapat Alasan Caci Maki Presiden

Yasonna menilai tak boleh membiarkan ada orang yang menghina Presiden dengan alasan kebebasan berpendapat.

Baca Selengkapnya
Soal Rocky Gerung, PAN: Pak Jokowi Sudah Kebal Anggap Saja Hiburan
Soal Rocky Gerung, PAN: Pak Jokowi Sudah Kebal Anggap Saja Hiburan

Yandri menilai upaya pelaporan terhadap Rocky berlebihan. Meski dia mengakui hal tersebut wajar sebagai sebuah respons kontra.

Baca Selengkapnya
Polisi Tolak Laporan atas Dugaan Penghinaan Presiden Jokowi oleh Rocky Gerung, Ini Sebabnya
Polisi Tolak Laporan atas Dugaan Penghinaan Presiden Jokowi oleh Rocky Gerung, Ini Sebabnya

Sejumlah barang bukti pun juga telah disiapkan oleh relawan Jokowi yang berisikan ucapan-ucapan yang bernarasikan penghinaan.

Baca Selengkapnya
Bertemu Kiai Kampung, Prabowo Curhat Difitnah Tidur Depan Jokowi Saat Rapat Hingga Cekik Wamen
Bertemu Kiai Kampung, Prabowo Curhat Difitnah Tidur Depan Jokowi Saat Rapat Hingga Cekik Wamen

Para pemfitnah, kata Prabowo, mengira rakyat Indonesia bisa dibohongi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Sering Dikritik Tajam: Gambar Wajah Saya Aneh-Aneh di Sampul Media, Cucu Komplain
Jokowi Sebut Sering Dikritik Tajam: Gambar Wajah Saya Aneh-Aneh di Sampul Media, Cucu Komplain

Jokowi tetap menganggap sebuah kritikan sebagai kebebasan berekspresi.

Baca Selengkapnya
Kasus Rocky Gerung, Publik Figur Harus Tanggung Jawab Dalam Berpendapat
Kasus Rocky Gerung, Publik Figur Harus Tanggung Jawab Dalam Berpendapat

BAP nanti disidangkan dan dituntut oleh jaksa. Adapun proses hukum ini sebenarnya dilakukan untuk capai kebenaran.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Ada yang Bilang Saya Plonga Plongo, Firaun, Tolol, Ya Tidak Apa-Apa
Jokowi: Ada yang Bilang Saya Plonga Plongo, Firaun, Tolol, Ya Tidak Apa-Apa

Secara pribadi, Jokowi mengaku tak masalah dihina dan diejek.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dihina, Ribuan Relawan Bakal Demo Besar Tuntut Rocky Gerung Ditangkap
Jokowi Dihina, Ribuan Relawan Bakal Demo Besar Tuntut Rocky Gerung Ditangkap

Jokowi Dihina, Ribuan Relawan Bakal Demo Besar Tuntut Rocky Gerung Ditangkap

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Jokowi Curhat Disebut Pak Lurah, Plonga-plongo, hingga Firaun di Sidang Tahunan MPR
FOTO: Ekspresi Jokowi Curhat Disebut Pak Lurah, Plonga-plongo, hingga Firaun di Sidang Tahunan MPR

Jokowi menyayangkan budaya Bangsa Indonesia yang bertutur kata sopan mulai hilang. Simak curhatan Jokowi selengkapnya!

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Curhatan Pedih Jokowi Tak Dendam Dimaki & Dihina Kata-Kata Kasar
VIDEO: Curhatan Pedih Jokowi Tak Dendam Dimaki & Dihina Kata-Kata Kasar

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyamaikan uneg-unegnya saat berpidato di sidang tahunan MPR/DPR/DPD.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar-Fatia Bebas, Hakim Singgung Sikap Rendah Hati Jokowi: Semoga Tuhan Melindungi Beliau
Haris Azhar-Fatia Bebas, Hakim Singgung Sikap Rendah Hati Jokowi: Semoga Tuhan Melindungi Beliau

Jokowi, kata Cokorda sering mendapat kritikan hingga cercaaan namun tak pernah menggubrisnya.

Baca Selengkapnya
Gerindra Sesalkan Ucapan Rocky Gerung yang Diduga Hina Jokowi: Bisa Menimbulkan Perpecahan di Masyarakat
Gerindra Sesalkan Ucapan Rocky Gerung yang Diduga Hina Jokowi: Bisa Menimbulkan Perpecahan di Masyarakat

Selain dikecam pelbagai pihak, Rocky Gerung juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Relawan Indonesia Bersatu atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya