Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini materi angket KPK yang dibacakan dalam rapat paripurna DPR

Ini materi angket KPK yang dibacakan dalam rapat paripurna DPR Rapat Paripurna bahas UU MD3. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Usulan penggunaan hak angket KPK yang digulirkan Komisi III DPR resmi disetujui sebagai usulan DPR dalam rapat paripurna. Sebelum pengambilan keputusan, rapat diawali dengan pembacaan materi angket untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP tersangka keterangan palsu Miryam S Haryani oleh pengusul.

Perwakilan pengusul yang membacakan materi angket KPK yakni anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Taufiqulhadi. Dalam paparannya, Taufiq menyebut alasan digulirkannya angket karena KPK tidak menjalankan tugas, pokok dan fungsi sesuai peraturan.

"Dalam kaitannya dengan pelaksanaan tupoksi KPK, DPR (dalam hal ini Komisi III DPR RI) mendapatkan masukan dan informasi tentang tidak selalu berjalannya pelaksanaan tupoksi KPK tersebut sesuai peraturan perundang-undangan dan tata kelola kelembagaan yang baik," kata Taufiq di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4).

Salah satunya terlihat dari tata kelola anggaran berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan KPK Tahun 2015. BPK menemukan tujuh indikasi ketidakpatuhan KPK terhadap peraturan perundang-undangan.

"Pertama kelebihan pembayaran gaji pegawai KPK yang belum diselesaikan atas pelaksanaan tugas belajar. Kedua, belanja barang pada Direktorat Monitor Kedeputian Informasi dan Data yang tidak dilengkapi dengan pertanggungjawaban yang memadai dan tidak sesuai mata anggarannya," ujarnya.

Adapula, indikasi pembayaran belanja perjalanan dinas, belanja sewa dan belanja jasa profesi pada Biro Hukum. Keempat, terkait kegiatan perjalanan dinas pada Kedeputian Penindakan yang tidak didukung dengan surat perintah.

Masalah lainnya, standar biaya pembayaran atas honorarium Kedeputian Penindakan. Kemudian kejanggalan dalam realisasi belanja perjalanan dinas biasa tidak sesuai dengan ketentuan minimal. Terakhir, perencanaan Gedung KPK yang tidak teliti membuat biaya pembangunan membengkak.

Selain itu, Komisi III DPR juga menyoroti seringnya dokumen penindakan seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Cegah-Tangkal (Cekal) bocor ke publik. Hal itu menyangkut ketidakcermatan dan ketidakhati-hatian dalam penyampaian keterangan dalam proses hukum maupun komunikasi publik, termasuk dugaan pembocoran informasi kepada media tertentu.

"Beberapa elemen masyarakat juga menyampaikan adanya ketidakharmonisan insubordinasi dari kalangan internal KPK terhadap pimpinannya, yakni para Komisioner KPK," ungkapnya.

Politisi NasDem ini menambahkan, pengusul juga menyoroti penyebutan 6 nama anggota Komisi III yang diduga menekan Miryam untuk memberikan keterangan palsu dalam kasus e-KTP. Masalah ini telah ditanyakan dalam rapat dengar pendapat dengan KPK pada 17-18 April 2017.

"Berdasarkan hal-hal terurai di atas, maka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan KPK disepakati secara internal untuk mengusulkan hak angket dalam rangka mendalami permasalahan-permasalahan tersebut di atas," tegas Taufiq.

Terkait materi angket, lanjutnya, Komisi III DPR memasukkan pelaksanaan tugas dan kewenangan tersebut berdasarkan Undang-Undang terutama UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

"Secara khusus dalam proses hak angket ini akan dilihat pelaksanaan tugas dan kewenangan tersebut berdasarkan Pasal 5 UU KPK dan penjelasannya yang mengatur bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas," tandasnya.

Terlebih lagi, lanjutnya, KPK bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala pada Presiden RI, DPR, dan BPK. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 20 ayat (1) UU KPK.

"Pada ayat (2) huruf c diatur bahwa pertanggungjawaban dilaksanakan dengan cara Membuka Akses Informasi," pungkasnya. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Bambang Pacul PDIP Blak-blakan Kondisi 'Dompet' Negara Jelang Jokowi Lengser
VIDEO: Bambang Pacul PDIP Blak-blakan Kondisi 'Dompet' Negara Jelang Jokowi Lengser "Cekak!"

Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 3 September 2024.

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR Naik Pitam Semprot KPU-Bawaslu, Ternyata Ini yang Menyulut Emosi
Komisi II DPR Naik Pitam Semprot KPU-Bawaslu, Ternyata Ini yang Menyulut Emosi

Guspardi menyoroti komisioner KPU. Dia menyebut, dari 7 komisioner, hanya 3 komisioner yang hadir

Baca Selengkapnya
KPK Akui Ada Masalah Hubungan Kelembagaan dengan Polri dan Kejaksaan
KPK Akui Ada Masalah Hubungan Kelembagaan dengan Polri dan Kejaksaan

Johan Budi meminta agar permasalahan itu disampaikan kepada Komisi III DPR RI sebagai mitra KPK.

Baca Selengkapnya
Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Itu Kekhilafan Pimpinan, Saya Tak Salahkan Penyidik
Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Itu Kekhilafan Pimpinan, Saya Tak Salahkan Penyidik

Alexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Johan Budi PDIP Skakmat Bos KPK
VIDEO: Johan Budi PDIP Skakmat Bos KPK "Tidak Ada Guna KPK, Survei Jauh di Bawah"

Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Pimpinan Rapat Paripurna DPR RI, 161 Orang Izin dan 132 Hadir
Cak Imin Pimpinan Rapat Paripurna DPR RI, 161 Orang Izin dan 132 Hadir

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.

Baca Selengkapnya
LIVE VIDEO: DPR Panas Cecar Dewas KPK Sampai Disebut 'Macan Ompong'
LIVE VIDEO: DPR Panas Cecar Dewas KPK Sampai Disebut 'Macan Ompong'

Rapat kali ini membahas terkait evaluasi fungsi pengawasan terhadap internal KPK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bambang Pacul Ungkit RUU Perampasan Aset Dulu Gencar Dibahas Mahfud di DPR
VIDEO: Bambang Pacul Ungkit RUU Perampasan Aset Dulu Gencar Dibahas Mahfud di DPR

Komisi III DPR menggelar rapat dengan KPK dan PPATK.

Baca Selengkapnya
KPK Akui Kritik dari Dewas Bagus, Faktanya Memang Ada Perlawanan
KPK Akui Kritik dari Dewas Bagus, Faktanya Memang Ada Perlawanan

KPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.

Baca Selengkapnya
Internal KPK Makin 'Panas', Ini Respons Dewas usai Dilaporkan Nurul Ghufron ke Mabes Polri
Internal KPK Makin 'Panas', Ini Respons Dewas usai Dilaporkan Nurul Ghufron ke Mabes Polri

Tumpak mengaku belum mengetahui lebih detail soal laporan yang dilayangkan oleh Ghufron dengan dugaan pencemaran nama baik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Lagi Bicara Dipotong, Bambang Pacul Akhirnya Keluarkan Surat Kapolri Listyo
VIDEO: Lagi Bicara Dipotong, Bambang Pacul Akhirnya Keluarkan Surat Kapolri Listyo

Bambang Pacul akhirnya mengeluarkan surat dari Kapolri

Baca Selengkapnya
Begini Persiapan Pimpinan KPK Jalani Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik di Dewas
Begini Persiapan Pimpinan KPK Jalani Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik di Dewas

Sebelumnya, Dewas KPK menunda sidang Etik Ghufron lantaran yang bersangkutan tidak hadir

Baca Selengkapnya