Ini pembenaran para pimpinan DPR soal dana aspirasi Rp 11,2 triliun
Merdeka.com - DPR sedang berupaya meloloskan anggaran dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar per anggota atau total Rp 11,2 triliun untuk 560 anggota dalam RAPBN 2016 yang akan datang.
Badan Anggaran akan membahasnya dengan pemerintah, sedangkan Badan Legislatif akan menyiapkan aturannya.
Reaksi keras datang dari berbagai kalangan termasuk internal DPR. Bahkan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi jika dana itu sampai disahkan.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa yang didukung DPR? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
-
Kenapa DPR apresiasi Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat. Kejagung harus selalu zero tolerance terhadap oknum!
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Siapa yang berdemo di DPR? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023).
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Meski mendapat tentangan keras, pimpinan DPR bergeming. Mereka melontarkan berbagai argumen sebagai pembenaran bahwa dana aspirasi merupakan hak anggota dewan. Apa saja pembelaan para pimpinan DPR? Berikut rangkumannya:
Fahri: Dana aspirasi cara baru salurkan duit ke daerah
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berkilah dana aspirasi tersebut adalah upaya pemerataan pembangunan dan sesuai dengan amanat UU MD3."Dana aspirasi ini kan amanat Undang-Undang MD3. Ini adalah suatu terobosan kami dalam metode penyaluran dana ke daerah, sekarang ini dana pembangunan masih banyak berada di pusat," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/6).Selain itu, kata dia, dengan dana aspirasi ini mampu memotong jalur birokrasi yang panjang dalam pencairan anggaran daerah. Dia juga yakin tak akan ada penyelewengan dana. Sebab, dana tersebut dipegang oleh eksekutif."Lewat cara ini kan bisa memotong jalur birokrasi yang panjang. Bisa jadi jalan pintas interaksi juga antara pemilih dan wakilnya. Uangnya dipegang eksekutif dan bukan kami yang pegang. Kami hanya membantu perencanaan," tegasnya.Fahri juga mengklaim masyarakat akan menyambut positif dengan adanya dana aspirasi ini. "Saya kira masyarakat akan menyambut positif karena mereka bisa menyalurkan aspirasinya, keluhannya, dan bisa membangun daerahnya," tukasnya.
Taufik: Rp 20 M tiap anggota belum tentu cukup
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengajukan kenaikan dana aspirasi untuk daerah pemilihan dari Rp 15 miliar menjadi Rp 20 miliar. Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan mengatakan jumlah tersebut masih relatif dan dapat berubah."Itu masih relatif, masih sebatas memenuhi aspek pemerataan. Bisa saja Rp 20 M tidak cukup. Yang terpencil butuh bendungan. Ini anggota punya hak bisa ajukan bendungan karena sangat penting," kata Taufik di Gedung DPR RI, Rabu (10/6).Taufik menambahkan, dana aspirasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang MD3 melalui rapat konsultasi antara Badan Anggaran dan Menteri Keuangan. Menurut Taufik, dalam pelaksanaan UU MD3 ada klausul, pengambilan sumpah anggota untuk memperhatikan pembangunan dapilnya."Di UU tidak diatur besaran tapi perkembangan dari pembahasan. Eksak harus ada besaran dan itu relatif. Perlu ada alokasi sementara," imbuh Wakil Ketua Umum PAN ini.Lebih jauh, Taufik menerangkan, dana itu nantinya akan disalurkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mekanismenya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)."Proses penyaluran anggaran melalui APBN dan APBD. Mekanismenya lewat APBD. Kita tak menyentuh dana tersebut. Jika ada silpa akan dikembalikan," tandasnya.
Setya: Dana aspirasi mengakomodir aspirasi rakyat
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengatakan, permintaan naiknya dana aspirasi dari Rp 15 miliar menjadi Rp 20 miliar adalah hal yang wajar. Menurutnya, hal ini disesuaikan dengan perkembangan yang ada, sehingga aspirasi masyarakat bisa terakomodir oleh para anggota DPR di masing-masing daerah pemilihan."Ya tentu semuanya kita sesuaikan dengan situasi-situasi yang ada. Karena dana masalah dapil ini memang menjadi suatu hal bagi anggota bisa mempunyai kewajiban di dalam melakukan program-programnya," kata Setya di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/6).Setya mengatakan, nantinya dana ini akan dipergunakan untuk menyelesaikan kesulitan-kesulitan di daerah masing-masing. Sehingga anggota DPR hanya mengusulkan program-program untuk kepentingan masyarakat."Jadi program-program ini dengan dapil ini tidak dimiliki (anggota), tetapi semua diserahkan kepada pemerintah (pemda). Jadi ini hanya usulan-usulan dari pada anggota yang mempunyai daerahnya," papar Setya.Namun, untuk saat ini dana tersebut masih dalam tahap usulan. Mengingat wacana itu masih tahap pembahasan di semua fraksi-fraksi. "Ini sedang pembahasan, dan hari ini kita akan lihat perkembangannya. Kita lihat kepada seluruh fraksi-fraksi yang ada, dan seluruh komisi yang terkait nanti kita lihat hasilnya," imbuhnya.
Totok: Hanya melaksanakan UU MD3
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto menegaskan bahwa dana aspirasi anggota legislatif merupakan bagian dari UU MD3. Sehingga menurut dia, tidak ada yang salah jika DPR berencana memberikan dana aspirasi tiap reses."Kita hanya melaksanakan sesuai undang-undang," kata Totok menanggapi banyaknya penolakan terkait dana aspirasi ini di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/6).Politikus PAN ini menilai wajar jika ada penolakan dari berbagai pihak termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dalam hal dana aspirasi ini. Namun pihaknya tetap akan mengusulkan dana aspirasi ini menjadi UU di DPR."Pemerintah mau menolak atau enggak, itu haknya pemerintah," kata Totok.Sebelumnya, JK menolak keinginan DPR RI yang mengajukan tambahan dana aspirasi menjadi Rp 20 miliar per tahun untuk masing-masing anggota. Bagi JK tidak ada alasan bagi DPR untuk meminta tambahan. Sebab, seluruh pos anggaran dalam APBN merupakan hasil persetujuan antara DPR dan pemerintah. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPRD DKI Jakarta merekomendasikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk segera memproses usulan kenaikan dana bantuan parpol tersebut.
Baca SelengkapnyaDPR Banyak Dapat Kritik dari Rakyat, Puan Maharani ungkap sederet poin kritiknya.
Baca SelengkapnyaDalam rapat, Dirut PT Timah, Ahmad Dani Virsal, menjadi bulan-bulan anggota DPR.
Baca SelengkapnyaPermintaan tambahan anggaran dari anak buah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini dinilai akan membebani anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
Baca SelengkapnyaPuan juga mempersilakan masyarakat memberikan penilaian dan menyuarakan aspirasi sesuai yang nuraninya.
Baca SelengkapnyaAda sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaAksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).
Baca SelengkapnyaDalam demo kemarin, sejumlah anggota DPR menemui massa yang menolak RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaKomisi X DPR RI menggelar rapat kerja dengan Mendikbudristek RI pada Rabu (6/5).
Baca SelengkapnyaKomisi XI DPR RI menyetujui penyertaan modal negara (PMN) kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) hanya sebesar Rp5 triliun
Baca SelengkapnyaPengunjuk rasa mendukung hak angket DPR terpantau melempari mobil komando massa penentang hak angket DPR.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi VI DPR Herman Khaeoron menanggapi masukan masyarakat terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Baca Selengkapnya