Ini penjelasan DPR perberat syarat calon independen di pilkada
Merdeka.com - Komisi II DPR masih memproses revisi UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015. Salah satu klausul yang dibahas ialah memperberat syarat pengajuan calon independen di Pilkada. Ada dua opsi yang sedang dipertimbangkan.
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menjelaskan, awalnya saat perwakilan publik menggugat ke Mahkamah Konsitusi (MK) terkait syarat minimal calon independen dibanding jumlah penduduk, Komisi II DPR merasa tak diberi ruang. Hal tersebut lantaran sebagai pembuat undang-undang, DPR tidak dimintai keterangan oleh MK.
"Bahwa yang dimaksud di UU Pilkada adalah dikali dengan jumlah penduduk. Tapi MK tetap beranggapan 6,5-10 persen dari DPT. MK tidak meminta pertimbangan kami sebagai pembuat UU. Jadi MK memutuskan 6,5-10 persen dikalikan DPT. Ya tidak apa-apa itu final and binding," ujarnya saat dihubungi, Selasa (15/3).
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Apa syarat caleg terpilih maju pilkada? Caleg terpilih itu harus bersedia mengundurkan diri.
-
Apa kriteria PKS untuk calon di Pilkada? PKS memiliki sejumlah pertimbangan utama bagi seseorang figur dapat maju sebagai bakal cagub-cawagub di Pilkada Serentak 2024. Terutama, mereka yang memiliki kans menang paling besar.'Ya kita perlu (figur) dengan kans menangnya besar, kan ikut Pilkada buat menang bukan biar kalah,' ucapnya.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Apa itu Pilkada Inklusif? Pilkada yang inklusif adalah hak setiap warga negara, termasuk difabel. Ia menjelaskan bahwa difabel adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
Kemudian menurutnya, timbul wacana bahwa UU Pilkada ini harus pada asas keadilan. Karena syarat independen jauh lebih ringan dari syarat calon dari parpol, Komisi II DPR berniat menaikkan agar ada azas keadilan. Syarat parpol dinaikkan 5 persen, jadi 20 persen jumlah suara.
"Kami mewacanakan ke pemerintah agar norma ini dihitung kembali. Karena ini (revisi UU Pilkada) inisiatif pemerintah, komisi II akan buat DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)," tuturnya.
Politikus PKB ini berujar bahwa ada 2 model yang akan dipakai. Pertama ialah syarat dukungan calon independen bisa dinaikkan menjadi 10 hingga 15 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Atau yang kedua, syaratnya dinaikkan menjadi 15-20 persen dari DPT. Agar imbang dengan syarat calon dari parpol," ujarnya.
Lukman beranggapan bahwa masih ada waktu tenggang yang panjang untuk merevisi UU Pilkada. Bahwa dia menyebutkan dalam waktu singkat bisa selesai.
"Dulu cuma dua minggu. Sekarang masih ada dua bulan," ucapnya.
Lukman bahkan berani meminta agar bakal calon yang akan maju melalui jalur independen menunggu revisi UU Pilkada selesai. "Menurut saya, calon-calon yang independen mau maju sekarang. Nanti enggak sama bisa ulang lagi. Tunggu sampai kita selesai revisi. Kita tidak spesifik DKI. Kita kan lihat seluruh Indonesia. Jangan UU dikorbankan untuk satu provinsi," pungkas Lukman.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca SelengkapnyaPendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaMuzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.
Baca SelengkapnyaKPU membantah sengaja meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk menghindari Ridwan Kamil melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaOngku juga tidak mau menilai bahwa calon independen itu dikesankan sebagai boneka.
Baca SelengkapnyaUnggahan Yenny lantas mendapat banyak komentar dari warganet.
Baca SelengkapnyaTerdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9).
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaAwiek menagaskan, keputusan yang diambil baleg diperuntukkan seluruh rakyat Indonesia.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca SelengkapnyaAda tiga tokoh gagal maju jalur independen karena tak menyerahkan dokumen syarat dukungan hingga batas waktu yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.
Baca Selengkapnya