Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini penjelasan DPR perberat syarat calon independen di pilkada

Ini penjelasan DPR perberat syarat calon independen di pilkada Ilustrasi Pilkada. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi II DPR masih memproses revisi UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015. Salah satu klausul yang dibahas ialah memperberat syarat pengajuan calon independen di Pilkada. Ada dua opsi yang sedang dipertimbangkan.

Wakil Ketua ‎Komisi II DPR Lukman Edy menjelaskan, awalnya saat perwakilan publik menggugat ke Mahkamah Konsitusi (MK) terkait syarat minimal calon independen dibanding jumlah penduduk, Komisi II DPR merasa tak diberi ruang. Hal tersebut lantaran sebagai pembuat undang-undang, DPR tidak dimintai keterangan oleh MK.

"Bahwa yang dimaksud di UU Pilkada adalah dikali dengan jumlah penduduk. Tapi MK tetap beranggapan 6,5-10 persen dari DPT. MK tidak meminta pertimbangan kami sebagai pembuat UU. Jadi MK memutuskan 6,5-10 persen dikalikan DPT. Ya tidak apa-apa itu final and binding," ujarnya saat dihubungi, Selasa (15/3).

Kemudian menurutnya, timbul wacana bahwa UU Pilkada ini harus pada asas keadilan. Karena syarat independen jauh lebih ringan dari syarat calon dari parpol, Komisi II DPR berniat menaikkan agar ada azas keadilan. Syarat parpol dinaikkan 5 persen, jadi 20 persen jumlah suara.

"Kami mewacanakan ke pemerintah agar norma ini dihitung kembali. Karena ini (revisi UU Pilkada) inisiatif pemerintah, komisi II akan buat DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)," tuturnya.

Politikus PKB ini berujar bahwa ada 2 model yang akan dipakai. Pertama ialah syarat dukungan calon independen bisa dinaikkan menjadi 10 hingga 15 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Atau yang kedua, syaratnya dinaikkan menjadi 15-20 persen dari DPT. Agar imbang dengan syarat calon dari parpol," ujarnya.

Lukman beranggapan bahwa masih ada waktu tenggang yang panjang untuk merevisi UU Pilkada. Bahwa dia menyebutkan dalam waktu singkat bisa selesai.

"Dulu cuma dua minggu. Sekarang masih ada dua bulan," ucapnya.

Lukman bahkan berani meminta agar bakal calon yang akan maju melalui jalur independen menunggu revisi UU Pilkada selesai. "Menurut saya, calon-calon yang independen mau maju sekarang. Nanti enggak sama bisa ulang lagi. Tunggu sampai kita selesai revisi. Kita tidak spesifik DKI. Kita kan lihat seluruh Indonesia. Jangan UU dikorbankan untuk satu provinsi," pungkas Lukman.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?
Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?

Panja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.

Baca Selengkapnya
Berikut Syarat Calon Independen Maju Pilkada 2024
Berikut Syarat Calon Independen Maju Pilkada 2024

Pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada
Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada

Muzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.

Baca Selengkapnya
KPU Bantah Sengaja Loloskan Dharma Pongrekun-Kun agar Ridwan Kamil Tak Lawan Kotak Kosong
KPU Bantah Sengaja Loloskan Dharma Pongrekun-Kun agar Ridwan Kamil Tak Lawan Kotak Kosong

KPU membantah sengaja meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk menghindari Ridwan Kamil melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya
Dharma-Kun Daftar Pilkada DKI 2024, DPR: Dulu Faisal Basri Maju Jalur Independen
Dharma-Kun Daftar Pilkada DKI 2024, DPR: Dulu Faisal Basri Maju Jalur Independen

Ongku juga tidak mau menilai bahwa calon independen itu dikesankan sebagai boneka.

Baca Selengkapnya
Tampilkan Foto Gus Dur, Yenny Wahid Sindir soal RUU Pilkada 'Kirain Sudah Lulus TK Ternyata Turun ke PAUD'
Tampilkan Foto Gus Dur, Yenny Wahid Sindir soal RUU Pilkada 'Kirain Sudah Lulus TK Ternyata Turun ke PAUD'

Unggahan Yenny lantas mendapat banyak komentar dari warganet.

Baca Selengkapnya
Ini Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024
Ini Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024

Terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9).

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
Soal Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Niat Jegal PDIP dan Muluskan Kaesang
Soal Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Niat Jegal PDIP dan Muluskan Kaesang

Awiek menagaskan, keputusan yang diambil baleg diperuntukkan seluruh rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Senyum Merekah Hasto PDIP Usai Putusan MK soal Pilkada, Makin Dekat dengan Anies
VIDEO: Senyum Merekah Hasto PDIP Usai Putusan MK soal Pilkada, Makin Dekat dengan Anies

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold

Baca Selengkapnya
Bukan Sudirman Said, Ini Sosok Pasangan Satu-satunya yang Maju Jalur Independen di Pilgub Jakarta 2024
Bukan Sudirman Said, Ini Sosok Pasangan Satu-satunya yang Maju Jalur Independen di Pilgub Jakarta 2024

Ada tiga tokoh gagal maju jalur independen karena tak menyerahkan dokumen syarat dukungan hingga batas waktu yang ditentukan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PDIP Putusan MK soal Pilkada: Keadilan Cari Jalan Sendiri, Keserakahan Bertemu Jalan Buntut!
VIDEO: PDIP Putusan MK soal Pilkada: Keadilan Cari Jalan Sendiri, Keserakahan Bertemu Jalan Buntut!

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.

Baca Selengkapnya