Ini penjelasan Hemas soal walk out saat paripurna DPD
Merdeka.com - Kubu GKR Hemas melakukan aksi protes di Ruang Rapat Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan mengeluarkan poster bertuliskan 'Sipur 4 April 2017 Inkonstitusional' dan kemudian mereka melakukan walk out. Mereka melakukan aksi walk out karena ingin memberikan laporan reses kepada pemimpin yang mereka anggap sah dan legal yaitu, Ratu Hemas dan Farouk.
"Kami rasa, bahwa kami berhak menerima laporan daripada anggota DPD yang sekarang tentunya menyerahkan laporan reses kepada kami berdua," kata Hemas, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).
Hemas merasa berhak menerima laporan reses, karena pada sidang Paripurna tanggal 3 April dirinya sudah resmi menutup sidang. Selain itu, dia mengacu kembali pada putusan MA dan tatib no 1/2014.
-
Kapan Puan Maharani menutup sidang AIPA? Sidang Umum ke-44 ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) telah ditutup oleh Presiden AIPA sekaligus Ketua DPR RI Puan Maharani di Jakarta pada Rabu, 9 Agustus 2023.
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
-
Kapan Bambang walkout dari sidang? Sebelumnya, tim kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto keluar atau walkout pada persidangan perselisihan hasil pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Siapa yang memimpin upacara Mepamit? Setelah upacara Dharma Suaka, prosesi berlanjut dengan acara Mepamit yang kali ini dipimpin oleh Mahalini.
-
Siapa yang pamit dari jabatannya? Momen perpisahan usai menjabat selama lima tahun dibagikan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.Pria yang kerap disapa Kang Uu ini terlihat melakukan kegiatan botram bareng warga di pedesaan Sukabumi, Jawa Barat.
"Jelas pada saat saya sudah menyampaikan penyampaian agenda sidang (sidang paripurna tanggal 3 April) saat itu, saya sudah menyatakan bahwa kita dengan putusan MA kembali kepada tatib no 1/2014 dan setelah itu sidang saya tutup berarti tidak ada lagi yang dibuka," terangnya.
Sementara itu, terkait laporan yang diberikan oleh beberapa anggota DPD, Fakrouk menekankan akan tetap memprosesnya sesuai dengan mekanisme yang ada. "Kami proses sesuai mekanisme yang berlaku. Setiap laporan reses disampaikan mestinya di paripurna, karena kondisi seperti ini jadi dilakukan di sini (di luar ruang rapat). Maka kami masukan nanti ke Sekjen untuk diproses lebih lanjut," kata Farouk.
Farouk berharap agar Sekjen dapat memperlakukan semua laporan yang masuk secara adil. Sehingga menghindari pandangan bahwa ada anggota DPD yang melakukan tugas dengan cara menyalahi amanat.
"Saya harap tentu Sekjen akan memperlakukan semua laporan yang masuk sehingga tidak dipandang bahwa anggota DPD telah melakukan kegiatan resesnya menyalahi amanatnya dari masing-masing rakyat di daerah," ujarnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Enny mengatakan semua agenda penyelesaian PHPU Pilpres sesuai ketentuan 14 hari kerja sejak perkara tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik.
Baca SelengkapnyaHasyim kembali membuka rapat pleno rekapitulasi nasional pukul 14.45 WIB setelah selesai mengikuti persidangan di DKPP.
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaHasyim Asy'ari sebelumnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat sebagai ketua KPU RI terkait kasus dugaan asusila terhadap anak buah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Gelar Rapat Permusyawaratan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini
Baca Selengkapnya