Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini penjelasan Hemas soal walk out saat paripurna DPD

Ini penjelasan Hemas soal walk out saat paripurna DPD GKR Hemas. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kubu GKR Hemas melakukan aksi protes di Ruang Rapat Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan mengeluarkan poster bertuliskan 'Sipur 4 April 2017 Inkonstitusional' dan kemudian mereka melakukan walk out. Mereka melakukan aksi walk out karena ingin memberikan laporan reses kepada pemimpin yang mereka anggap sah dan legal yaitu, Ratu Hemas dan Farouk.

"Kami rasa, bahwa kami berhak menerima laporan daripada anggota DPD yang sekarang tentunya menyerahkan laporan reses kepada kami berdua," kata Hemas, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).

Hemas merasa berhak menerima laporan reses, karena pada sidang Paripurna tanggal 3 April dirinya sudah resmi menutup sidang. Selain itu, dia mengacu kembali pada putusan MA dan tatib no 1/2014.

"Jelas pada saat saya sudah menyampaikan penyampaian agenda sidang (sidang paripurna tanggal 3 April) saat itu, saya sudah menyatakan bahwa kita dengan putusan MA kembali kepada tatib no 1/2014 dan setelah itu sidang saya tutup berarti tidak ada lagi yang dibuka," terangnya.

Sementara itu, terkait laporan yang diberikan oleh beberapa anggota DPD, Fakrouk menekankan akan tetap memprosesnya sesuai dengan mekanisme yang ada. "Kami proses sesuai mekanisme yang berlaku. Setiap laporan reses disampaikan mestinya di paripurna, karena kondisi seperti ini jadi dilakukan di sini (di luar ruang rapat). Maka kami masukan nanti ke Sekjen untuk diproses lebih lanjut," kata Farouk.

Farouk berharap agar Sekjen dapat memperlakukan semua laporan yang masuk secara adil. Sehingga menghindari pandangan bahwa ada anggota DPD yang melakukan tugas dengan cara menyalahi amanat.

"Saya harap tentu Sekjen akan memperlakukan semua laporan yang masuk sehingga tidak dipandang bahwa anggota DPD telah melakukan kegiatan resesnya menyalahi amanatnya dari masing-masing rakyat di daerah," ujarnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tahapan Sidang PHPU Pilpres 2024 Dimulai Kembali 16 April
Tahapan Sidang PHPU Pilpres 2024 Dimulai Kembali 16 April

Enny mengatakan semua agenda penyelesaian PHPU Pilpres sesuai ketentuan 14 hari kerja sejak perkara tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dicecar Pertanyaan Oleh Saksi Ganjar-Mahfud saat Rapat Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024
FOTO: Momen Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dicecar Pertanyaan Oleh Saksi Ganjar-Mahfud saat Rapat Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024

Hasyim kembali membuka rapat pleno rekapitulasi nasional pukul 14.45 WIB setelah selesai mengikuti persidangan di DKPP.

Baca Selengkapnya
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024

Pengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.

Baca Selengkapnya
Dasco: Pembahasan Revisi UU MK saat Masa Reses Sudah Ada Izin Pimpinan
Dasco: Pembahasan Revisi UU MK saat Masa Reses Sudah Ada Izin Pimpinan

Kata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.

Baca Selengkapnya
Hasyim Asy'ari Usai Dipecat DKPP: Terima Kasih DKPP Telah Membebaskan Saya dari Tugas Berat
Hasyim Asy'ari Usai Dipecat DKPP: Terima Kasih DKPP Telah Membebaskan Saya dari Tugas Berat

Hasyim Asy'ari sebelumnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat sebagai ketua KPU RI terkait kasus dugaan asusila terhadap anak buah.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Gelar Rapat Permusyawaratan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini
Hakim MK Gelar Rapat Permusyawaratan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini

Hakim MK Gelar Rapat Permusyawaratan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini

Baca Selengkapnya