Ini penjelasan KPU soal aturan dukungan calon independent bermeterai
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meluruskan soal perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan kepala daerah tidak sama sekali bertujuan memberatkan calon petahana.
Dia menyebut dalam Pasal 14 ayat 8 disebutkan bahwa dalam surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan atau meterai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa atau kelurahan, bukan satu dukungan satu meterai.
"Enggak itu kan draft perubahan peraturan KPU. Selama ini dukungan perseorangan dilakukan secara kolektif disusun kelurahan, tiap kelurahan meterainya 1," kata Sumarno saat dihubungi, Rabu (20/4).
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Bagaimana Pilkada DKI 2017 dijalankan? Pilkada DKI Jakarta 2017 merupakan salah satu pemilihan kepala daerah yang paling menonjol dalam sejarah Indonesia karena berbagai dinamika politik dan sosial yang terjadi.
-
Siapa yang membantu PPK dalam Pilkada? Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Bagaimana pelipatan surat suara DPRD DKI dilakukan? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Siapa yang melipat surat suara DPRD DKI? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar.
Dia menjelaskan jika draf ini diketuk palu, proses verifikasi formulir dukungan TemanAhok dapat dilakukan secara kolektif bukan per orang. Sebab, selama ini skema penarikan dukungan tidak dilakukan per kelurahan.
"Jadi tim nya bisa memindahkan formulir kolektif, form perseorangan dilampirkan di formulir kolektif. Pindahkan nama KTP dan alamat, tanda tangan enggak bisa ditambahkan, makanya dilampirkan," jelasnya.
"Kalau model TemenAhok kan mereka ngumpulin (KTP) di mal dan terkumpul berbagai kelurahan. Timnya dibagi saja tiap kelurahan, perkelurahan yang dukung di kelurahan alamat di mal tadi," sambungnya.
Sumarno mengakui jika meterai dukungan warga diterapkan untuk per seorangan, maka biaya yang harus dikeluarkan oleh petahana akan sangat besar.
"Dukungan minimal 532 ribu terus harus kumpulkan meterai segitu banyak sampai berapa miliar. Meterai hanya satu per kelurahan," terang Sumarno.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU DKI Jakarta memastikan bakal menjalani proses dan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca SelengkapnyaKPU Ungkap Syarat Minimal Suara yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen
Baca SelengkapnyaWarga yang hendak mendaftar sebagai calon gubernur atau wakil gubernur independen harus melengkapi dan menyerahkan syarat dukungan pada 5 Mei-19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPaslon jalur independen ini menyerahkan dukungan lebih dari batas yang ditetapkan
Baca SelengkapnyaWahyu mengimbau bagi para calon atau kandidat yang berkeinginan mendaftar sebagai calon perorangan.
Baca SelengkapnyaKPU membantah sengaja meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk menghindari Ridwan Kamil melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaKPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaDari 38 daerah itu, rinciannya satu di tingkat provinsi dan sisanya sebanyak 37 daerah ada di kabupaten/kota.
Baca SelengkapnyaPendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaCagub-cawagub harus memperoleh dukungan dari pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir, yakni sebanyak 618.968 dukungan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaSyaratnya 7,5 persen dari total jumlah pemilih di tiap daerah
Baca Selengkapnya