Ini Penjelasan Mendagri Terkait Mulan Jameela Gantikan Ervin & Fahrul Rozi di DPR
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan, caleg Gerindra yang diganti namanya untuk dilantik menjadi anggota DPR terpilih adalah hasil dari pertimbangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga partai sendiri. Bahkan, Tjahjo menilai tidak hanya Partai Gerindra yang melakukan penggantian nama seperti ini.
"Tidak hanya Gerindra ya, hampir semua partai, satu ada surat partai yang minta diganti dan tidak dilantik, tapi dasar kami juga dasar dari surat pengantar KPU. Artinya juga pertimbangan, KPU juga pertimbangan," tutur Tjahjo di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
"Jangan sampai nanti seseorang dilantik tapi dia tidak punya fraksi," lanjutnya.
-
Apa yang terjadi dengan Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Apa itu Surat Suara Pemilu? Surat suara pemilu adalah selembar kertas atau dokumen yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara mereka dalam pemilihan umum atau pemilu.
-
Kenapa Ganjar gugat hasil Pilpres ke MK? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Siapa yang diminta tidak mengklaim sebagai kader Golkar? Partai Golkar meminta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tidak mengklaim sebagai kader partai yang dipimpin Ketua Umum Airlangga Hartarto.
-
Kenapa Gerindra tidak akan menjadi mayoritas di kabinet Prabowo-Gibran? 'Ya dari Gerindra sedikit lah (jumlahnya),' kata Dasco di Plataran Senayan, Jakarta, Senin (16/9).
-
Bagaimana Gerindra mengambil keputusan dalam Rapimnas? 'Rapat Pimpinan Nasional adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di bawah Kongres, diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas persetujuan Ketua Dewan Pembina, Pak Prabowo,' ujar Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Menurutnya, nama-nama caleg yang tidak memiliki rekomendasi dari KPU dan partai sebaiknya tidak perlu dimasukkan dulu. Hal ini sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan (SK) yang telah dia teken.
"Ya ditunda aja supaya jangan sampai seandainya belum ada surat dari KPU, gitu aja. Itu menghindari jangan sampai seseorang dilantik, menikmati fasilitas, tapi dia tidak punya fraksi," ungkap Tjahjo.
Namun, penundaan itu sendiri hanya bisa dia lakukan untuk DPRD tingkat 1 dan 2. Terkait tingkat DPR RI, hal itu adalah hasil dari Keputusan Presiden (Kepres) dan Tjahjo hanya bisa memberikan saran.
"Hanya untuk DPRD 1 dan tingkat 2 ya, itu yang kewenangan kami. Kalau DPR RI Kepres ya," lanjutnya.
Sebelumnya, KPU memutuskan untuk menetapkan sejumlah caleg Gerindra menjadi anggota DPR terpilih. Berikut ini rinciannya:
1. Mulan Jameela (Dapil Jabar XI): menggantikan Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.
2. Katherine (Dapil Kalbar I): menggantikan Yusid Toyib.
3. Yan Parmenas Mandenas (Dapil Papua): menggantikan Steven Abraham.
4. Sugiono (Dapil Jateng I): menggantikan Sigit Ibnugroho Saraspromo.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaHal itu, dia sampaikan merespons pernyataan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia.
Baca SelengkapnyaTerkait dirinya apakah akan kembali menjadi pimpinan DPR RI, Dasco menyerahkan ke partai.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca Selengkapnya"Cuma kalau keputusannya di Gerindra setelah melihat, itu ada di Pak Prabowo ya, yang akan memutuskan," kata Habiburokhman
Baca SelengkapnyaKPU pun akan melakukan kajian terhadap surat permohonan pergantian caleg.
Baca SelengkapnyaMulan Jameela mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari Partai Gerindra
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tidak yakin jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menjadi oposisi pada pemerintah selanjutnya.
Baca SelengkapnyaDPR memutuskan Puan Maharani dari Fraksi PDI Perjuangan menjabat ketua DPR periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaSesuai Undang-Undang MD3, PDIP akan kembali berhak atas jabatan kursi Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca Selengkapnya