Ini perjalanan Prabowo mencari keadilan hasil pilpres
Merdeka.com - Pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) sudah berakhir sejak dua bulan lalu. Dalam perhitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla memperoleh 70,633,576 suara, atau unggul 8 juta suara dari rivalnya Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang mendapat 62,262,844 suara.
Atas hasil itu, KPU menetapkan Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada 21 Juli lalu. Mendapat hasil tersebut, tim kampanye Jokowi-JK yang dimotori PDIP ini merayakan kemenangannya di kediaman Megawati Soekarnoputri, Jl Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat.
Sebaliknya, kubu Prabowo-Hatta tak lantas menerima hasil tersebut, mereka menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lawannya, Jokowi-JK melakukan kecurangan. Mereka lantas berupaya mengumpulkan bukti-bukti untuk membuktikan tudingannya tersebut.
-
Apa yang dituduhkan ke Prabowo terkait Pilpres 2014? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Bagaimana Prabowo membantah tuduhan korupsi? 'Tidak ada penalti apapun kepada pemerintah RI akibat pembatalan itu,' jelasnya.Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu menambahkan, pemerintah Qatar memang menginginkan Indonesia membeli pesawat bekas tersebut secara tunai, namun pemerintah Indonesia ingin membelinya dengan cara kredit. 'Sebab itu, kita menggunakan agen perusahaan dari Republik Czech. Namun karena keterbatasan anggaran kita, pembelin dengan cara utang itupun akhirnya tidak jadi dilaksanakan,' tegas Yusril.
-
Bagaimana Prabowo menjaga kontestasi Pemilu? Prabowo dalam jumpa pers selepas pertemuan menyampaikan secara langsung tekadnya untuk menjaga kontestasi pemilu tetap santun.
-
Apa yang Prabowo buktikan terkait demokrasi? 'Saya kira saya sudah buktikan komitmen saya soal demokrasi ya kan? saya dulu tentara, banyak menuduh saya ini dan itu mau kudeta ya kan tapi saya tidak, kudeta berkali-kali, gatau muka saya muka kudeta kali, tapi tidak, saya percaya demokrasi,' kata Prabowo saat paparan di acara PWI Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
-
Bagaimana PDIP membuktikan kecurangan Pilpres? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM). Oleh karena itu, tim hukum telah mempersiapkan bukti yang kuat agar hakim MK tidak membuat keputusan yang salah atau tidak tergantung keyakinan yang didukung hanya minimal dua alat bukti. 'Kami memiliki data dan bukti yang kuat sekali. Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan folus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa. Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yag kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM,' kata Henry, dalam keterangan reami, Senin (11/3).
-
Apa yang diklaim Prabowo selama kampanye? Calon Presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto mengaku banyak mendapat nyinyiran dan ledekan bahwa hanya bisa menjual program-program Presiden Joko Widodo saat kampanye Pilpres 2024.
Penolakan itu juga sempat membuat peta politik Tanah Air memanas. Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sampai harus meminta agar sengketa hasil pilpres diselesaikan secara konstitusional, yakni dengan mengajukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi.
Kubu Prabowo-Hatta pun menerima saran tersebut. Dengan mengerahkan pengacara terbaik, mereka mengajukan gugatan sengketa pilpres di MK. Tak hanya itu, gugatan juga diajukan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Berikut perjalanan Prabowo mencari keadilan hasil pilpres yang dirangkum merdeka.com:
Menggugat KPU ke MK
Tidak terima hasil pilpres yang diumumkan KPU, kubu Prabowo-Hatta lantas mendaftarkan gugatan mereka melalui Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 Juli lalu. Sebelum mengajukan gugatannya, Prabowo sempat sesumbar akan membawa berkasnya dengan 10 truk lapis baja, namun yang terjadi hanya menyerahkan tiga bundel dokumen saja.Usai Hari Raya Idul Fitri, atau tepatnya pada 6 Agustus lalu, MK menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Sidang ini dihadiri langsung oleh Prabowo dan sempat memberikan pernyataan di hadapan Ketua MK Hamdan Zoelva."Kami percaya bahwa mahkamah akan memutuskan bahwa kedaulatan yang akan ditegakkan adalah kedaulatan rakyat, buka tuan atau pemilik modal besar yang jadi pengendali di balik layar, ataupun bangsa asing yang ingin kendalikan bangsa Indonesia," tegas Prabowo saat itu.Setelah itu, MK pun memeriksa sejumlah bukti dan pernyataan saksi yang didatangkan langsung dari kedua belah pihak yang bersengketa, yakni kubu Prabowo-Hatta dan KPU, ditambah kubu Jokowi-JK. Sidang dilaksanakan secara terus menerus selama tiga pekan di bulan Agustus.Tepat pada 21 Agustus, akhirnya MK memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Hatta. Dalam amar putusannya, MK tidak menemukan dalil pelanggaran dan tuduhan penyalahgunaan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb)."Pemilih dalam DPKTb tak ketahuan milih yang mana, belum tentu hanya menguntungkan pihak terkait," ujar hakim MK Aswanto saat sidang putusan MK, Kamis (21/8) lalu."Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," lanjut Hamdan sekaligus menutup sidang.
Tak cuma MK, Prabowo juga gugat ke DKPP
Tidak puas hanya mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), kubu Prabowo-Hatta juga mengajukan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam gugatannya, Prabowo meminta agar DKPP memecat sembilan komisioner KPU, termasuk ketuanya Husni Kamil Manik.Gugatan dilakukan dengan alasan KPU telah melakukan pelanggaran dengan membuka kotak suara di lima wilayah ibu kota dan beberapa daerah lainnya. Mereka menganggap pembukaan tersebut janggal karena dipersiapkan untuk melawan gugatan Prabowo-Hatta di MK, serta tidak menyertakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)."Kita melaporkan ke DKPP terkait dengan tindakan KPU yang membuka kotak suara," kata Tim Kuasa Hukum Pemenangan Prabowo-Hatta , Didi Supriyanto, Jumat (1/8) lalu.Tak hanya soal pembukaan suara, Koalisi Merah Putih menganggap KPU tidak mengindahkan rekomendasi Bawaslu soal adanya dugaan pelanggaran pemilu. Rekomendasi Bawaslu yang diabaikan adalah agar KPU menggelar pemilihan suara ulang capres-cawapres di 5.802 TPS dari 12.408 TPS di Jakarta. Tapi rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta ini diabaikan.Setelah gugatan didaftarkan, proses sidang pun dilaksanakan hampir berbarengan dengan sidang PHPU di MK. Putusan pun dijatuhkan pada 21 Agustus lalu, hanya berselang beberapa jam sebelum Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan menolak seluruh gugatan Prabowo.Dalam putusannya, DKPP membacakan 8 putusan, di antaranya memecat 9 orang penyelenggara pemilu di daerah. Selain itu, DKPP juga memberi peringatan keras kepada KPU Kabupaten Halmahera Timur, KPU DKI Jakarta Sumarno, KPU Kota Jakarta Utara, KPU Kota Jakarta Pusat, KPU Kota Jakarta Timur Nurdin, dan KPU Kota Jakarta Selatan.Permintaan untuk memecat seluruh komisioner KPU pusat tidak diindahkan oleh DKPP. Sidang yang dipimpin Jimly Asshiddiqie ini hanya memberi sanksi peringatan terhadap sembilan komisioner KPU.
Ajukan gugatan PTUN
Selang dua hari sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan putusannya, kubu Prabowo-Hatta menyatakan telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut dilakukan untuk mengetahui surat pengunduran diri sebagai gubernur DKI Jakarta bermasalah atau tidak.Tak hanya itu, Koalisi Merah Putih juga mengadukan keabsahan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Nomor 535/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2014 jo. Keputusan KPU No.536/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang penetapan pasangan capres dan cawapres terpilih dalam pilpres 2014.Pada SK KPU tersebut, pasangan nomor urut satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memperoleh 62.576.444 suara atau 46,85 persen. Sementara rivalnya, duet Joko Widodo-Jusuf Kalla mendulang 70.997.833 atau 53,15 persen suara.Menurut mereka, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dalam SK KPU tersebut tak sejalan dengan SK KPU No. 477 Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi DPT Pilpres 2014. "Jumlah DPT (di SK 535) berbeda dengan SK 477. Perbedaan itu yang mengakibatkan dokumen negara itu tidak sah secara hukum. Harus dibatalkan," tegas kuasa hukum Prabowo-Hatta Habiburokhman, Senin (25/8) lalu.Tiga hari berselang, PTUN menyatakan menolak gugatan kubu Prabowo-Hatta terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait adanya kecurangan rekapitulasi suara pada 22 Juli lalu. Sidang yang ketuai oleh mejelis Hakim, Hendro Puspito menyebut perkara itu tidak termasuk dalam kewenangan PTUN."Menimbang bahwa yang menjadi objek sengketa dan dimohonkan untuk dinyatakan batal atau tidak sah oleh para penggugat. Di dalam gugatannya adalah surat ketua KPU No 959/UND/VIII/2014 tertanggal 21 Juli 2014. Bersifat segera, perihal: Undangan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilu 2014. Gugatan nyata-nyata tidak termasuk dalam kewenangan absolut pengadilan PTUN," ujar Hendro dalam sidang yang digelar di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (28/8).Hendro melanjutkan, keputusan yang diambil oleh PTUN terhadap gugatan tersebut adalah berdasarkan pasal 62 ayat 1 UU No 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara dengan beberapa ketentuan melalui rapat dan permusyawaratan ketua pengadilan."Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam kewenangan pengadilan. Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan yang layak, apa yang dituntut dalam gugatan sudah dipenuhi oleh keputusan tata usaha negara yang digugat," lanjut Hendro.
Gugat ke MA
Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) belum membuat puas Prabowo Subianto. Setelah kalah di MK dan PTUN, Prabowo kini resmi mengajukan gugatan ke Mahmakah Agung.Dilansir dari situs resmi mahkamahagung.go.id, Senin (15/9), Prabowo sebagai pemohon mengajukan gugatan ke MA dengan pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan Prabowo ini tercatat dengan Nomor Register 53 P/HUM/2014.Tim hukum Prabowo mengajukan gugatan pada 11 Agustus 2014. Saat ini proses gugatan dalam proses pemeriksaan oleh Tim C MA.Sebelumnya, setelah kalah di MK, kubu Prabowo sempat mengajukan gugatan ke PTUN. Hasilnya, gugatan Prabowo tetap ditolak."Menimbang bahwa yang menjadi objek sengketa dan dimohonkan untuk dinyatakan batal atau tidak sah oleh para penggugat. Di dalam gugatannya adalah surat ketua KPU No 959/UND/VIII/2014 tertanggal 21 Juli 2014. Bersifat segera, perihal: Undangan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilu 2014. Gugatan nyata-nyata tidak termasuk dalam kewenangan absolut pengadilan PTUN," kata Majelis Hakim Hendro Puspito saat membacakan putusan beberapa waktu lalu.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar berharap, gugatan kali ini bisa menjadi momentum kembalinya kredibilitas MK
Baca SelengkapnyaHasto mengatakan kecurangan muncul dari hulu ke hilir. Seperti abuse of power yang dilakukan Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaPrabowo juga mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah mendukungnya memenangkan kontestasi pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKang Eep juga menyampaikan pentingnya bukti kecurangan dan kejahatan pemilu yang kredibel dan kuat.
Baca SelengkapnyaApabila berdasarkan hasil penelusuran tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka selanjutnya akan diproses dalam penanganan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaTim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo Gibran blak-blakan potensi kecurangan besar pemungutan suara di Malaysia
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan bahwa sehari setelah pencoblosan, pihaknya bersama partai pengusung langsung melakukan evaluasi.
Baca SelengkapnyaGanjar Tak Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: MK yang Mengadili dengan Baik
Baca SelengkapnyaGibran mempersilahkan kubu Ganjar membuktikan dugaan kecurangan Pemilu
Baca SelengkapnyaWacana ini sedang dimatangkan untuk mengumpulkan pelbagai bukti yang akan diajukan
Baca SelengkapnyaDeputi Hukum Tim Pemenangan Nasional, Todung Mulya Lubis mengungkapkan, adanya sejumlah kasus yang mengindikasikan konspirasi kecurangan pemenangan Prabowo
Baca SelengkapnyaPrabowo merasa politik bansos sebagai tuduhan kejam
Baca Selengkapnya