Ini pertimbangan PTUN loloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019
Merdeka.com - Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan sengketa pemilu antara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dengan KPU dengan menyatakan PKPI memenuhi syarat untuk lolos menjadi peserta Pemilu 2019. Apa pertimbangan hakim mengabulkan gugatan tersebut?
Dalam pertimbangan yang dibacakan, hakim menyebut KPU telah salah dengan masih berpegang pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai acuan verifikasi. Padahal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53 UU No. 7 th 2017 tentang Pemilu, menyebut Sipol tidak menjadi patokan baru verifikasi terhadap partai politik dan KPU diminta wajib memverifikasi faktual terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019.
"Menimbang bahwa pada Provinsi Jawa Barat yang terverifikasi tergugat, setelah majelis hakim mencermati salah satunya terhadap Kabupaten Garut dan Kabupaten Indramayu disebut belum memenuhi syarat tidak sesuai Sipol," ujar Hakim Anggota Majelis Oenoen Pratiwi di PTUN Jakarta, Rabu (11/4).
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Kenapa PKD pemilu dibentuk? Fungsi utama PKD Pemilu adalah untuk memastikan bahwa pemilu berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari segala bentuk kecurangan. PKD pemilu juga berperan penting dalam penanganan sengketa pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Kenapa PDIP menang Pemilu 2019? PDIP berhasil menarik pemilih dengan agenda-agenda politiknya dan berhasil meraih kepercayaan masyarakat.
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
"Selaku penyelenggara pemilu, Sipol bukan syarat utama pendaftaran dan melakukan verifikasi, maka tindakan tergugat dalam hal ini dilakukan KPU melanggar pasal 14 huruf UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, KPU berkewajiban melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu," lanjut Hakim Pratiwi.
Selain alasan Sipol, majelis hakim juga mempertimbangkan langkah KPU Provinsi Jawa Timur Kabupaten Jombang soal hasil penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan, tentang keterwakilan perempuan, kantor keanggotaan partai peserta pemilu, yang dinyatakan belum memenuhi syarat.
"Majelis Hakim menimbang, hal itu berbanding terbalik atau tidak sama dengan fakta hukum sebenarnya dalam berita acara hasil penelitian administrasi dan verifikasi faktual No.15/PL.03.6-PL/02/KPU/II/2018. Maka majelis berkesimpulan tergugat telah melanggar Pasal 3 UU Pemilu tahun 2017 untuk Pemilu 2019, tentang melanggar pemerintahan yang baik, khususnya kecermatan bertindak hati-hati, sehingga menimbulkan kerugian pada masyarakat," jelas Pratiwi.
Karenanya, majelis hakim menyatakan KPU dalam hal ini telah melalui tahapan yang tidak dilakukan atau tidak sempurna dalam penerbitan objek sengketa, yang pada pokoknya menetapkan PKPI tidak memenuhi syarat peserta Pemilu 2019.
"Maka Majelis Hakim menilai, KPU telah cacat yuridis dari segi prosedural, dan bahwa selanjutnya oleh karena penerbitan objek sengketa aquo ini cacat yuridis, Maka dari aspek substansi majelis hakim tidak akan mempertimbangkan lagi, sehingga harus dibatalkan, sehingga gugatan penggugat dinyatakan untuk dikabulkan seluruhnya," tandas Hakim Pratiwi saat membaca amar pertimbangan majelis.
Dengan pertimbangan tersebut, Hakim Ketua Majelis Nasrifal memvonis dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat, dan meloloskan PKPI sebagai Parpol peserta Pemilu 2019.
"Dengan ini, Majelis Hakim mengabulkan pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan membatalkan surat keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019, Ketiga memutuskan KPU menerbitkan surat ketetapan baru yang menjadikan PKPI sebagai peserta pemilu 2019," ujar Ketua Majelis Hakim Nasrifal saat membacakan putusan.
Reporter: M Radityo Priyasmoro
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.
Baca SelengkapnyaTim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.
Baca SelengkapnyaKendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.
Baca SelengkapnyaSelain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.
Baca SelengkapnyaApabila SK yang digunakan untuk menggugat KPU masih SK 360, maka PTUN tidak berwenang untuk mengadili.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran bakal dilantik sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB Muhaimin Iskandar berharap PPP lolos ambang batas parlemen dari perjuangannya di MK.
Baca SelengkapnyaFraksi PKS DPR RI untuk mendorong digulirkannya hak angket sebagai tanggung jawab moral dan hak kontstitusional DPR RI.
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaSidang ini ditunda sampai 24 Oktober 2024. Tepat empat hari setelah pelantikan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaUsai gugatan dikabulkan, Partai Buruh mempertimbangkan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta bersama PDIP dan Hanura.
Baca SelengkapnyaPPP menyatakan, suaranya untuk Pileg 2024 DPR RI di Papua Pegunungan berpindah ke PKB, Garuda dan PKN.
Baca Selengkapnya