Ini petikan SK Menkum HAM sahkan Golkar kubu Agung
Merdeka.com - Menkum HAM Yasonna Laoly akhirnya menerbitkan surat keputusan (SK) tentang pengesahan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono. SK diteken oleh Yasonna hari ini, Senin (23/3).
"Surat keputusan itu ditandatangani sekitar pukul 10.00 WIB, Senin, 23 Maret 2015. Sudah langsung dikirimkan tadi pagi, nggak perlu rame-rame," kata Direktur Tata Negara Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Thena Sitepu saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (23/3).
Berikut isi lengkap petikan SK Menkum HAM yang diperoleh merdeka.com:
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Kapan Golkar akan umumkan keputusan? “Insya Allah tidak akan lama lagi, Partai Golkar akan mengumumkan terkait dengan pilpres tersebut, demikian juga dengan pileg, tidak lama lagi Partai Golkar akan mengumumkan baik itu penomoran dari provinsi, kabupaten kota, dan juga pusat,“ “Kami akan segera bergerak serentak bekerja apabila itu sudah diumumkan Ketua Umum,“ tegas Wakil Ketua Komisi III DPR ini.
-
Dimana Ganjar menandatangani? Ganjar ikut membubuhkan tanda tangan di pojok 'Tinta Perjuangan Untuk Indonesia' yang ada di koridor menuju ruang rakernas.
-
Kapan Komnas HAM kirim surat ke Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Apa yang dibahas dalam pertemuan Golkar? “Yang intinya, menginginkan Hasta Karya ini solid, kami sampaikan bahwa sampai saat ini seluruh organisasi Hasta Karya “Hasilnya adalah memberikan kewenangan penuh pada Ketua Umum Golkar Bapak Airlangga Hartarto untuk menentukan arah kebijakan, langkah-langkah yang akan diambil terkait dengan pilpres, pileg, dan pilkada,“ tegas Ketum MKGR.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI TENTANG PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA, SERTA KOMPOSISI PERSONALIA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA.
PERTAMA: Mengesahkan Permohonan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Serta Komposisi Dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya dengan kedudukan kantor tetap di JL. Anggrek Nelly Murni, Jakarta 11480. Telp/Fax (021) 5303380 yang dinyatakan dengan Akta Tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya Nomor 45 tanggal 16 Desember 2014 serta Akta Tentang Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor 12 tanggal 16 Maret 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Surjadi, S.H.,M.Kn berkedudukan di Kota Jakarta.
KEDUA: Susunan kepengurusan tingkat pusat partai politik tersebut terlampir dalam Keputusan ini.
KETIGA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keempat: Setelah berlakunya keputusan ini, maka Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sebagaimana yang tercantum pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2010 tanggal 27 April 2010 tentang pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Masa Bakti 2009-2015 serta susunan kepengurusan sebagaimana tercantum pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia IR Nomor: M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 September 2012 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Masa Bakti 2009-2015 tidak berlaku lagi.
KELIMA: Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Yasonna H Laoly
(Ditandatangani)
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak hanya cagub-cawagub, ada 278 SK yang sudah diterbikan kepada calon kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.
Baca SelengkapnyaMenurut Doli, keputusan MK tersebut sangat mendadak dan mengagetkan karena terjadi mendekati deadline Pilkada.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
Baca SelengkapnyaGarda Bangsa akan melindungi kepemimpinan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai Ketua Umum PKB
Baca SelengkapnyaGus Jazil yakin tidak ada Muktamar PKB lain yang bisa dianggap legal kecuali yang berlangsung di Bali 24-25 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKetua MKRG Adies Kadir menyerahkan surat dukungan kepada Airlangga Hartarto.
Baca SelengkapnyaGolkar yakin dengan mendukung Khofifah bisa meningkatkan perolehan tambahan 6 kursi DPR di Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaSekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani tiba lebih dahulu dengan mengenakan kemeja bercorak hitam dan cokelat.
Baca SelengkapnyaGuntur Hamzah dilaporkan karena rangkap jabatan yang dinilai melanggar etik
Baca Selengkapnya"Kita harapkan bisa jadi benteng dari masalah hukum di Indonesia," kata Lodewijk
Baca SelengkapnyaAri Dwipayana mengungkapkan selain melantik Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial, Presiden Jokowi juga akan menyaksikan pembacaan sumpah anggota LPSK.
Baca SelengkapnyaAGK mengatakan, penunjukkan dirinya sebagai PLT ketua umum Partai Golkar dilkukan secara musyawarah mufakat.
Baca Selengkapnya