Ini Poin-Poin Krusial Revisi UU Kejaksaan RI
Merdeka.com - Komisi III DPR menggelar rapat bersama pemerintah membahas Revisi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Pemerintah diwakilkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan sejumlah poin krusial yang akan dibahas dalam revisi UU Kejaksaan tersebut.
Adies mengatakan, dalam ketentuan umum misalnya, ada sejumlah substansi yang perli dibahas. Pertama, Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
-
Siapa yang hadir di rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Siapa yang menyampaikan surat klarifikasi ke Komisi III DPR? 'Surat itu disampaikan tadi pagi, tentunya langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR, untuk meluruskan kesalahan persepsi,' ucap Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers di Kantor KY RI, Jakarta, Jumat (6/9).
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
-
Apa yang dibahas Koalisi Perubahan dalam pertemuannya? Pertemuan tersebut diadakan untuk membahas usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Kedua, jaksa adalah PNS dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dalam melaksanakan tugas fungsi dan kewenangannya berdasarkan undang-undang.
“Ketiga, penuntut umum adalah Jaksa yang diberi wewenang UU ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim dan wewenang lain yang berdasarkan undang-undang,” kata Adies saat pimpin rapat di Komisi III DPR, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/12).
Keempat, lanjut Adies, penuntutan adalah tindakan penuntutan umum untuk melimpahkan perkara pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam hukum acara pidana dengan permintaan yang harus diperiksa dan diputus bersalah oleh hakim di sidang pengadilan.
Poin Krusial selanjutnya menyangkut dengan usia minimal Jaksa. Menurut dia, ada perubahan yang harus menyesuaikan pergeseran dunia pendidikan.
Dia menjelaskan, semakin cepat dan semakin mudah dalam menyelesaikan pendidikan sarjana, sekaligus untuk memberikan kesempatan karir yang lebih panjang. Panja menyepakati syarat usia menjadi jaksa menjadi berumur paling rendah 23 tahun.
“Dan paling tinggi 30 tahun pada pasal 9,” jelas Adies.
Penekanan ketiga menyangkut lembaga pendidikan khusus Kejaksaan. Pasal 9a merupakan ketentuan tentang penguatan SDM untuk meningkatkan profesionalisme kejaksaan RI dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Hal tersebut dapat diwujudkan melalui pembentukan lembaga khusus kejaksaan yang berfungsi sebagai sarana pengembangan pendidikan di bidang profesi akademik keahlian dan kedinasan.
Penugasan Jaksa
Keempat, penugasan jaksa pada instansi lain pada kejaksaan Republik Indonesia. Panja merasa perlu memberikan ketentuan penyesuaian terhadap penugasan jaksa kepada instansi lain selain kejaksaan RI pasal 11a.
“Penugasan ini bermanfaat untuk menambah wawasan pengetahuan pengalaman dan suasana baru bagi jaksa yang ditugaskan,” ujar dia.
Kelima, perlindungan Jaksa dan keluarganya. penyesuaian standar perlindungan jaksa dan keluarganya di Indonesia sesuai standar perlindungan profesi jaksa yang diatur di dalam UN Guidelines on the Role of Prosecutors dan Internasional Association of Prosecutors (IAP).
Kata Adies, ini merupakan materi muatan yang diatur dalam perubahan UU Kejaksaan ini pada pasal 8a. Hal tersebut mengingat Indonesia telah bergabung menjadi anggota IAP sejak tahun 2006.
Revisi keenam menyangkut perbaikan ketentuan pemberhentian jaksa. Panja menyepakati perubahan batas usia pemberhentian jaksa dengan hormat diubah pada pasal 12 UU ini yang semula 62 tahun menjadi 60 tahun.
“Selain itu UU ini juga mengatur mengenai perbaikan ketentuan pemberhentian jaksa dengan tidak hormat,” jelas dia.
Poin ke tujuh yakni, menyangkut fungsi jaksa agung sebagai pengacara negara. Perbaikan mengenai ketentuan tentang kedudukan jaksa agung sebagai pengacara negara disepakati dalam perubahan undang-undang kejaksaan ini dalam pasal 18 ayat 2.
Poin kedelapan, jaksa agung sebagai kuasa hukum perkara MK. Panja menambah ketentuan kedudukan tambahan bagi Jaksa Agung yaitu sebagai kuasa menangani perkara di Mahkamah Konstitusi bersama-sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau menteri lain yang ditunjuk oleh presiden dalam pasal 18 ayat 3.
Pemberhentian Jaksa Agung
Kesembilan, perbaikan pemberhentian Jaksa Agung. ketentuan pemberhentian jaksa agung merupakan salah satu materi muatan yang disepakati perubahannya oleh panja ini.
"Perubahan tersebut dilakukan dengan menambahkan beberapa ketentuan yakni: 1. Jaksa Agung diberhentikan sesuai dengan berakhirnya masa jabatan presiden RI dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet. 2. Diberhentikan dalam masa jabatannya oleh presiden dalam periode bersangkutan. Hal ini untuk menegaskan bahwa presiden RI memiliki diskresi dalam menentukan siapa saja yang akan memperkuat kabinetnya. salah satunya jaksa agung. 3 Melanggar larangan rangkap jabatan,” ujar dia.
Poin krusial kesepuluh yakni tentang tugas dan wewenang jaksa. Adies mengatakan, sebagai konsekuensi dari perubahan kebutuhan masyarakat panja menyepakati beberapa penambahan tugas dan wewenang kejaksaan RI.
Antara lain, kewenangan pemulihan aset, kewenangan bidang intelijen, bidang hukum yang pengaturannya tetap menyesuaikan dengan UU yang mengatur intelijen negara.
Tugas dan wewenang lain, panja juga menyepakati tugas dan wewenang lain kejaksaan RI pada pasal 30c. Antara lain, penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan, melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi dan melakukan penyadapan berdasarkan UU khusus yang mengatur penyadapan dan penyelenggaraan pusat di bidang tindak pidana.
Kemudian, hubungan kerjasama dan komunikasi dengan instansi lain. Pengaturan pelaksanaan kerjasama antara kejaksaan RI dengan lembaga penegak hukum dari negara lain dan lembaga atau organisasi internasional dalam melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan RI merupakan pengaturan yang disetujui ditambah oleh panja.
Keeempat, diskresi jaksa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Untuk kepentingan penegakan hukum jaksa dan atau penuntut umum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya. Tindakan tersebut dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik berlaku.
Pendelegasian kewenangan penuntutan tindak pidana ringan pada penyidik. Salah satu perwujudan peradilan cepat mudah dan berbiaya ringan. Penuntutan umum dalam mendelegasikan sebagian kewenangan penuntutan kepada penyidik untuk perkara tindak pidana ringan pada pasal 34c.
Kesebelsan tentang tugas dan wewenang jaksa Agung. Perbaikan pengaturan atas tugas dan wewenang Jaksa Agung pada pasal 35, 35 a 35 b dan 36 penguatan tersebut antara lain kewenangan jaksa agung bersifat sebagai advokat general.
“Pendelegasian sebagai kewenangan penuntut kepada auditor general untuk melakukan penuntutan dan penggunaan denda damai dalam penanganan tindak pidana ekonomi serta perbaikan rumusan penjelasannya,” kata Adies.
Hal ini bertujuan menyesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI yang lebih profesional menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan RI dalam melaksanakan kekuasaan negara terutama di bidang penuntutan.
“Perubahan tentu juga terjadi pada subtansi redaksional serta reformulasi pasal dan ayat sesuai dengan perubahan subtansi tersebut perubahan melalui perumusan dan sinkronisasi sehingga RUU akan lebih sistematis,” kata Adies.
Baleg rj-20200904-085805-1532 from merdekacom (mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yasonna berpesan ke Menteri Hukum agar pembahasan dan RUU dilakukan secara mendalam.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengingatkan semua keputusan ada di tangan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Selasa, 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaYasonna menyinggung Supratman yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) dan kerap membahas Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaAda sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaRapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fraksi NasDem Rachmat Gobel.
Baca SelengkapnyaMenurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaTerkait penambahan jumlah kabinet di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga akan diputuskan jika Jokowi setuju.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus menyinggung rencana revisi revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca Selengkapnya