Ini surat Menkum HAM soal pencabutan SK Golkar kubu Agung Laksono
Merdeka.com - Menkum HAM Yasonna Laoly akhirnya mencabut SK Golkar kepengurusan Agung Laksono hasil munas Ancol. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan yang dilakukan oleh Aburizal Bakrie (Ical).
Surat ini langsung diterima oleh Sekjen Partai Golkar kubu Ical, Idrus Marham. Menurut dia, pejabat Kemekum HAM yang langsung mengantarkan surat tersebut kepada dirinya.
"Sudah tadi pagi baru saya terima, diantar oleh staf dan Dirjen AU," kata Idrus saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (31/12).
-
Kenapa Golkar menolak Munaslub? Ketiga Dewan Partai Golkar menyatakan menolak wacana musyawarah nasional luar biasa (munaslub). Mereka solid mendukung Airlangga, yakni Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pakar.
-
Kapan Golkar akan mengadakan Munas? Posisi Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto ramai menjadi perbincangan, terlebih soal rencana musyawarah nasional (Munas) partai tersebut akhir tahun ini.
-
Kenapa Partai Golkar tidak mau Munaslub? “Saya berpandangan, Munaslub hanyalah jalan akhir ketika terdapat musibah, kondisi darurat atau force major sehingga ada unsur di puncak partai yang tidak berjalan.
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Siapa yang memimpin Golkar? Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendampingi Presiden Joko Widodo yang memimpin jalannya KTT di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Rabu (6/9).
Berikut isi surat Kemenkum HAM yang mencabut SK Golkar kepengurusan Agung Laksono diterima merdeka.com, Kamis (31/12):
Surat Yasonna cabut SK Agung Laksono ©2015 Merdeka.com/Dieqy Hasbi Widhana Surat Yasonna cabut SK Agung Laksono ©2015 Merdeka.com/Dieqy Hasbi WidhanaKEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK Indonesia
NOMOR: M.HH-23.AH.11.01 TAHUN 2015
TENTANG
PENCABUTAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NOMOR M.HH-23.AH.11.01 TAHUN 2015 TANGGAL 23 MARET 2015 TENTANG PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA SERTA KOMPOSISI DAN PERSONALIA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN Karya
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK Indonesia
Menimbang:
a. Bahwa kementerian hukum dan HAM telah menerbitkan surat keputusan Menteri hukum dan HAM nomor M.HH-23.AH.11.01 TAHUN 2015, tanggal 23 Maret 2015, berdasarkan pasal 3, pasal 4 dan pasal 23 Undang-Undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 atas Undang-Undang nomor 2 tahun 2009 tentang partai politik;
b. Bahwa putusan kasasi nomor: 490K/TNU/2015, tanggal 20 Oktober, yang telah berkekuaran hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan amar putusannya menyatakan batal dan mewajibkan Menteri Hukum dan HAM mencabut surat keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor M.HH-23.AH.11.01 TAHUN 2015, tanggal 23 Maret 2015 tentang pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta komposisi dan personalia dewan pimpinan pusat Partai Golongan Karya;
c. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan serta penelitian terhadap Salinan Putusan Kasasi Nomor: 490K/TNU/2015, tanggal 20 Oktober, Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan ketentuan pasa 97 ayat (9) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, harus mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang telah menjadi objek sengketa;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c tersebut di atas, maka perlu dibuat Surat Keputusan tentang Pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-23.AH.11.01 TAHUN 2015, tanggal 23 Maret 2015;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (4801) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
3. Putusan Kasasi Nomor: 490K/TUM/2015, tanggal 20 Oktober 2015;
4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Repuvlik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1473).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PENCABUTAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NOMOR M.HH-23.AH.11.01 TAHUN 2015 TANGGAL 22 MARET TENTANG PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA SERTA KOMPOSISI DAN PERSONALIA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA.
PERTAMA: Mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-23.AH.11.01 TAHUN 2015, tanggal 23 Maret tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya.
KEDUA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
KETIGA: Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK Indonesia
ditandatangani
YASONNA H. LAOLY (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Waketum Golkar curiga ada penumpang gelap dengan kemunculan gagasan Munaslub melalui orang yang mengaku anggota Dewan Pakar Golkar.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan Anwar Usman yang dilayangkan terhadap Ketua MK Suhartoyo digelar hari ini
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaMenurut Airlangga, keputusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK sudah jelas.
Baca SelengkapnyaSurat tersebut telah dibahas dalam rapat MKMK pada hari ini, Selasa(16/1).
Baca SelengkapnyaBeredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar Mahfud menanggapi putusan MKMK yang memberikan sanksi pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK
Baca SelengkapnyaAGK mengatakan, penunjukkan dirinya sebagai PLT ketua umum Partai Golkar dilkukan secara musyawarah mufakat.
Baca SelengkapnyaPara pelapor menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman saat menggelar konferensi pers pada 8 November 2023 lalu, pascaputusan MKMK.
Baca SelengkapnyaMK telah menggelar sidang pleno putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim
Baca SelengkapnyaSurat balasan tersebut berisi penjelasan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.
Baca Selengkapnya