Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini surat Menkum HAM soal pencabutan SK Golkar kubu Agung Laksono

Ini surat Menkum HAM soal pencabutan SK Golkar kubu Agung Laksono Surat Yasonna cabut SK Agung Laksono. ©2015 Merdeka.com/Dieqy Hasbi Widhana

Merdeka.com - Menkum HAM Yasonna Laoly akhirnya mencabut SK Golkar kepengurusan Agung Laksono hasil munas Ancol. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan yang dilakukan oleh Aburizal Bakrie (Ical).

Surat ini langsung diterima oleh Sekjen Partai Golkar kubu Ical, Idrus Marham. Menurut dia, pejabat Kemekum HAM yang langsung mengantarkan surat tersebut kepada dirinya.

"Sudah tadi pagi baru saya terima, diantar oleh staf dan Dirjen AU," kata Idrus saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (31/12).

Berikut isi surat Kemenkum HAM yang mencabut SK Golkar kepengurusan Agung Laksono diterima merdeka.com, Kamis (31/12):

surat yasonna cabut sk agung laksono

Surat Yasonna cabut SK Agung Laksono ©2015 Merdeka.com/Dieqy Hasbi Widhana

surat yasonna cabut sk agung laksono

Surat Yasonna cabut SK Agung Laksono ©2015 Merdeka.com/Dieqy Hasbi Widhana

KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK Indonesia

NOMOR: M.HH-23.AH.11.01 TAHUN 2015

TENTANG

PENCABUTAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NOMOR M.HH-23.AH.11.01 TAHUN 2015 TANGGAL 23 MARET 2015 TENTANG PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA SERTA KOMPOSISI DAN PERSONALIA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN Karya

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK Indonesia

Menimbang:

a. Bahwa kementerian hukum dan HAM telah menerbitkan surat keputusan Menteri hukum dan HAM nomor M.HH-23.AH.11.01 TAHUN 2015, tanggal 23 Maret 2015, berdasarkan pasal 3, pasal 4 dan pasal 23 Undang-Undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 atas Undang-Undang nomor 2 tahun 2009 tentang partai politik;

b. Bahwa putusan kasasi nomor: 490K/TNU/2015, tanggal 20 Oktober, yang telah berkekuaran hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan amar putusannya menyatakan batal dan mewajibkan Menteri Hukum dan HAM mencabut surat keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor M.HH-23.AH.11.01 TAHUN 2015, tanggal 23 Maret 2015 tentang pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta komposisi dan personalia dewan pimpinan pusat Partai Golongan Karya;

c. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan serta penelitian terhadap Salinan Putusan Kasasi Nomor: 490K/TNU/2015, tanggal 20 Oktober, Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan ketentuan pasa 97 ayat (9) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, harus mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang telah menjadi objek sengketa;

d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c tersebut di atas, maka perlu dibuat Surat Keputusan tentang Pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-23.AH.11.01 TAHUN 2015, tanggal 23 Maret 2015;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (4801) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);

2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

3. Putusan Kasasi Nomor: 490K/TUM/2015, tanggal 20 Oktober 2015;

4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Repuvlik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1473).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PENCABUTAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NOMOR M.HH-23.AH.11.01 TAHUN 2015 TANGGAL 22 MARET TENTANG PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA SERTA KOMPOSISI DAN PERSONALIA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA.

PERTAMA: Mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-23.AH.11.01 TAHUN 2015, tanggal 23 Maret tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya.

KEDUA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

KETIGA: Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK Indonesia

ditandatangani

YASONNA H. LAOLY (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Keras!, Ada Ancaman Pemecatan Bagi Kader Golkar Suarakan Munaslub
Keras!, Ada Ancaman Pemecatan Bagi Kader Golkar Suarakan Munaslub

Waketum Golkar curiga ada penumpang gelap dengan kemunculan gagasan Munaslub melalui orang yang mengaku anggota Dewan Pakar Golkar.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Anwar Usman Terhadap Ketua MK Suhartoyo di PTUN
Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Anwar Usman Terhadap Ketua MK Suhartoyo di PTUN

Sidang gugatan Anwar Usman yang dilayangkan terhadap Ketua MK Suhartoyo digelar hari ini

Baca Selengkapnya
Gugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Minta Tetap Jadi Ketua MK
Gugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Minta Tetap Jadi Ketua MK

Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.

Baca Selengkapnya
Airlangga soal Putusan MKMK: Sudah Jelas Siapa yang Disanksi Berat, Masyarakat Tinggal Monitor Saja
Airlangga soal Putusan MKMK: Sudah Jelas Siapa yang Disanksi Berat, Masyarakat Tinggal Monitor Saja

Menurut Airlangga, keputusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK sudah jelas.

Baca Selengkapnya
Besok, MKMK Surati PTUN Jakarta Terkait Gugatan Anwar Usman
Besok, MKMK Surati PTUN Jakarta Terkait Gugatan Anwar Usman

Surat tersebut telah dibahas dalam rapat MKMK pada hari ini, Selasa(16/1).

Baca Selengkapnya
PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan
PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan

Beredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo Janji 'Tertibkan'
Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo Janji 'Tertibkan'

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tanggapi Putusan MKMK, TPN Ganjar Mahfud Ngotot Anwar Usman Dipecat
VIDEO: Tanggapi Putusan MKMK, TPN Ganjar Mahfud Ngotot Anwar Usman Dipecat

TPN Ganjar Mahfud menanggapi putusan MKMK yang memberikan sanksi pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK

Baca Selengkapnya
Agus Gumiwang Ungkap Proses Penunjukkan Dirinya Jadi Plt Ketum Golkar
Agus Gumiwang Ungkap Proses Penunjukkan Dirinya Jadi Plt Ketum Golkar

AGK mengatakan, penunjukkan dirinya sebagai PLT ketua umum Partai Golkar dilkukan secara musyawarah mufakat.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Lagi Buntut Protes Putusan Pelanggaran Etik
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Lagi Buntut Protes Putusan Pelanggaran Etik

Para pelapor menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman saat menggelar konferensi pers pada 8 November 2023 lalu, pascaputusan MKMK.

Baca Selengkapnya
Sidang MKMK Memberhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK Tapi Masih Jadi Hakim MK
Sidang MKMK Memberhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK Tapi Masih Jadi Hakim MK

MK telah menggelar sidang pleno putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim

Baca Selengkapnya
MK Balas Protes Anwar Usman, Tegaskan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK Sesuai Aturan
MK Balas Protes Anwar Usman, Tegaskan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK Sesuai Aturan

Surat balasan tersebut berisi penjelasan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.

Baca Selengkapnya