Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini syarat menjadi calon kepala daerah independen

Ini syarat menjadi calon kepala daerah independen Ilustrasi Pilkada. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri telah menyerahkan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Data tersebut untuk mengetahui berapa suara yang harus dihimpun calon perseorangan atau independen untuk mendaftar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman menjelaskan, untuk calon perseorangan atau independen dapat menjadi calon gubernur atau wakil gubernur dengan syarat tertentu. Hal tersebut diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

Provinsi dengan penduduk sampai dengan 2 juta orang diperlukan dukungan sedikitnya 10 persen dari keseluruhan. Sedangkan, provinsi dengan penduduk lebih dari 2 juta sampai dengan 6 juta, diperlukan dukungan paling sedikit 8,5 persen.

Provinsi dengan penduduk lebih dari 6 juta sampai dengan 12 juta, diperlukan dukungan paling sedikit 7,5 persen. Kemudian, provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta diperlukan dukungan paling sedikit 6,5 persen.

"Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota" jelas Irman di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (17/4).

Sedangkan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, khusus untuk calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati serta calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota, jika memenuhi dukungan.

Untuk kabupaten/kota dengan penduduk sampai dengan 250 ribu, diperlukan dukungan paling sedikit 10 persen. Sedangkan, kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu, diperlukan dukungan paling sedikit 8,5 persen.

Kemudian, kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta, diperlukan dukungan paling sedikit 7,5 persen. Dan kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 1 juta diperlukan dukungan paling sedikit 6,5 persen.

"Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan. Sedangkan DP4 akan diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Ketua KPU pada tanggal 3 Juni 2015," tutup Irman.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berikut Syarat Calon Independen Maju Pilkada 2024
Berikut Syarat Calon Independen Maju Pilkada 2024

Pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Jadi Calon Independen Pilkada 2024, Harus Kumpulkan Berapa KTP?
Jadi Calon Independen Pilkada 2024, Harus Kumpulkan Berapa KTP?

Syaratnya 7,5 persen dari total jumlah pemilih di tiap daerah

Baca Selengkapnya
Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024?
Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024?

Pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen untuk terpilih sebagai kepala daerah

Baca Selengkapnya
Cak Imin Beberkan Tiga Kriteria Calon Kepala Daerah yang Diusung PKB di Pilkada 2024
Cak Imin Beberkan Tiga Kriteria Calon Kepala Daerah yang Diusung PKB di Pilkada 2024

Cak Imin Beberkan Tiga Kriteria Calon Kepala Daerah yang Diusung PKB di Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
KPU Ungkap Syarat Minimal KTP yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen
KPU Ungkap Syarat Minimal KTP yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen

KPU Ungkap Syarat Minimal Suara yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen

Baca Selengkapnya
Dharma-Kun Daftar Pilkada DKI 2024, DPR: Dulu Faisal Basri Maju Jalur Independen
Dharma-Kun Daftar Pilkada DKI 2024, DPR: Dulu Faisal Basri Maju Jalur Independen

Ongku juga tidak mau menilai bahwa calon independen itu dikesankan sebagai boneka.

Baca Selengkapnya
Ini Syarat Maju Pilgub DKI Jakarta Lewat Jalur Independen
Ini Syarat Maju Pilgub DKI Jakarta Lewat Jalur Independen

Warga yang hendak mendaftar sebagai calon gubernur atau wakil gubernur independen harus melengkapi dan menyerahkan syarat dukungan pada 5 Mei-19 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Dua Bakal Calon Gubernur Jalur Independen di Pilkada 2024
KPU Pastikan Dua Bakal Calon Gubernur Jalur Independen di Pilkada 2024

Awalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Mulai Terima Konsultasi Kandidat Calon Gubernur Independen, Ada Purnawiran Polri
KPU DKI Mulai Terima Konsultasi Kandidat Calon Gubernur Independen, Ada Purnawiran Polri

Wahyu mengimbau bagi para calon atau kandidat yang berkeinginan mendaftar sebagai calon perorangan.

Baca Selengkapnya
Pemilih Wajib Tahu, Begini Model Surat Suara dan Cara Nyoblos di Pilkada Calon Tunggal
Pemilih Wajib Tahu, Begini Model Surat Suara dan Cara Nyoblos di Pilkada Calon Tunggal

Sebanyak 37 daerah hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau biasa disebut calon tunggal melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan MK, Golkar Bisa Sendirian Usung Syaefudin di Pilkada Indramayu
Usai Putusan MK, Golkar Bisa Sendirian Usung Syaefudin di Pilkada Indramayu

DPT Kabupaten Indramayu untuk Pemilu 2024 ada di angka 1.373.770.

Baca Selengkapnya
Golkar Target Menang 60 Persen di Pilkada Serentak 2024
Golkar Target Menang 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

Erwin menekankan terpenting menghadapi pilkada nanti adalah target suara dan bagaimana mengembalikan kejayaan Golkar lima tahun ke depa

Baca Selengkapnya