Ini syarat menjadi calon kepala daerah independen
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri telah menyerahkan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Data tersebut untuk mengetahui berapa suara yang harus dihimpun calon perseorangan atau independen untuk mendaftar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman menjelaskan, untuk calon perseorangan atau independen dapat menjadi calon gubernur atau wakil gubernur dengan syarat tertentu. Hal tersebut diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
Provinsi dengan penduduk sampai dengan 2 juta orang diperlukan dukungan sedikitnya 10 persen dari keseluruhan. Sedangkan, provinsi dengan penduduk lebih dari 2 juta sampai dengan 6 juta, diperlukan dukungan paling sedikit 8,5 persen.
-
Mengapa DKI Jakarta bisa mencapai 100% Kelurahan Sadar Hukum? Hal itu tercermin setelah 267 kelurahan di DKI Jakarta telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum. Kata Yasonna, keberhasilan ini ini merupakan suatu pencapaian besar dan wujud adanya sinergi antara Kantor Wilayah Kemenkumham dengan Pemprov DKI Jakarta.
-
Apa komitmen PKB di Pilgub Jabar? 'Pokoknya prinsipnya PKB siap siapapun yang berkompetisi karena PKB akan menyuguhkan alternatif pilihan untuk publik, sebanyak-banyaknya,' ujar Huda ketika ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (13/6).
-
Siapa yang berharap Pilgub Jakarta satu putaran? Bakal calon wakil gubernur Jakarta Suswono berharap kontestasi Pilkada Jakarta 2024 dapat berlangsung satu putaran saja.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Cak Imin ingin membangun 40 kota selevel Jakarta? 'Yang memberikan kenyamanan bagi seluruh penduduknya di mana perumahan tidak jauh dari pusat-pusat pekerjaan, di mana akses pendidikan sampai pada yang dibutuhkan. Sementara fiskal yang dibutuhkan kita harus pandai-pandai memilih prioritas,' ujar Cak Imin.
Provinsi dengan penduduk lebih dari 6 juta sampai dengan 12 juta, diperlukan dukungan paling sedikit 7,5 persen. Kemudian, provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta diperlukan dukungan paling sedikit 6,5 persen.
"Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota" jelas Irman di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (17/4).
Sedangkan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, khusus untuk calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati serta calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota, jika memenuhi dukungan.
Untuk kabupaten/kota dengan penduduk sampai dengan 250 ribu, diperlukan dukungan paling sedikit 10 persen. Sedangkan, kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu, diperlukan dukungan paling sedikit 8,5 persen.
Kemudian, kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta, diperlukan dukungan paling sedikit 7,5 persen. Dan kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 1 juta diperlukan dukungan paling sedikit 6,5 persen.
"Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan. Sedangkan DP4 akan diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Ketua KPU pada tanggal 3 Juni 2015," tutup Irman.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaSyaratnya 7,5 persen dari total jumlah pemilih di tiap daerah
Baca SelengkapnyaPasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen untuk terpilih sebagai kepala daerah
Baca SelengkapnyaCak Imin Beberkan Tiga Kriteria Calon Kepala Daerah yang Diusung PKB di Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaKPU Ungkap Syarat Minimal Suara yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen
Baca SelengkapnyaOngku juga tidak mau menilai bahwa calon independen itu dikesankan sebagai boneka.
Baca SelengkapnyaWarga yang hendak mendaftar sebagai calon gubernur atau wakil gubernur independen harus melengkapi dan menyerahkan syarat dukungan pada 5 Mei-19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaWahyu mengimbau bagi para calon atau kandidat yang berkeinginan mendaftar sebagai calon perorangan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 37 daerah hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau biasa disebut calon tunggal melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.
Baca SelengkapnyaDPT Kabupaten Indramayu untuk Pemilu 2024 ada di angka 1.373.770.
Baca SelengkapnyaErwin menekankan terpenting menghadapi pilkada nanti adalah target suara dan bagaimana mengembalikan kejayaan Golkar lima tahun ke depa
Baca Selengkapnya