Ini syarat parpol boleh dukung calon independen
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berencana maju sebagai calon independen pada Pilgub DKI 2017 nanti. Padahal, salah satu partai politik yakni NasDem menyatakan dukungannya terhadap Ahok.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay mengatakan tidak ada larangan seorang calon independen mendapat dukungan dari salah satu parpol.
"Tidak ada dalam aturan. Namun, tidak ada larangannya. Yang ada hanya pasangan calon atau gabungan atau yang perseorangan. Namun, tidak ada larangan parpol tidak boleh mendukung pasangan calon perseorangan," ujar Hadar saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (16/2).
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Bagaimana Pilkada DKI 2017 dijalankan? Pilkada DKI Jakarta 2017 merupakan salah satu pemilihan kepala daerah yang paling menonjol dalam sejarah Indonesia karena berbagai dinamika politik dan sosial yang terjadi.
-
Siapa yang diusung Partai Nasdem untuk Pilgub Jabar? Anak Presiden ke-3 ini diusung oleh Partai NasDem.
-
Kenapa NasDem prioritaskan Anies di Pilgub Jakarta? NasDem akan mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024. Bahkan, Anies dianggap menjadi tokoh prioritas untuk diusung pada Pilkada yang digelar November mendatang.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Pada putaran pertama, ada tiga pasangan calon: Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat; Anies Baswedan - Sandiaga Uno; dan Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni.
-
Bagaimana Ahok dukung Ganjar? Menjelang hari pencoblosan, sejumlah pejabat negara makin terang-terangan memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden. Baru-baru ini, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mundur dari jabatannya. Pemicu utamanya karena Ahok ingin mengkampanyekan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Kendati begitu, Hadar menegaskan terkait hal itu ada beberapa hal yang mesti ditaati oleh seorang calon independen dan parpol tersebut. Salah satunya, simbol parpol dilarang masuk dalam dokumen pendaftaran.
"Jadi bisa saja. Namun secara formal nama dan simbol parpol bersangkutan tidak boleh masuk dalam dokumen pendaftaran, materi kampanye, alat peraga kampanye," tegas dia.
Selain tidak ada aturan yang melarang parpol memberi dukungan terhadap Ahok, KPU juga mempersilakan parpol memberi kucuran dana terhadap calon tersebut. "Pendanaan juga tidak ada larangan. Silakan," tandas Hadar.
Disinggung apakah aturan ini baru dilaksanakan lantaran Ahok maju sebagai calon independen dan mendapat dukungan dari NasDem, Hadar membantahnya. Dia menegaskan, aturan yang digunakan sesuai dengan Undang-undang yang sudah ada.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
NasDem mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta tanpa syarat
Baca SelengkapnyaAhok menanggapi pertanyaan adanya kemungkinan koalisi antara paslon 03 dengan paslon 01 jika ada putaran kedua
Baca SelengkapnyaOngku juga tidak mau menilai bahwa calon independen itu dikesankan sebagai boneka.
Baca SelengkapnyaPendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaSyarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaNasDem menegaskan kepada Anies untuk tidak menunjuk calon wakil gubernur dari kadernya.
Baca SelengkapnyaNasDem meminta Anies tidak memilih calon wakil presiden karena tokoh tersebut punya partai politik.
Baca SelengkapnyaSaat ditanya apakah hal tersebut menandakan bahwa NasDem tak mendukung Anies di Pilkada Jakarta, Paloh tak menjawab gamblang.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh mengungkap salah satu alasan mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden.
Baca SelengkapnyaIlham Akbar Habibie mengungkap kriteria wakil yang diinginkannya untuk maju dalam Pilgub Jabar.
Baca SelengkapnyaNasDem mengklaim Anies Baswedan juga sudah memahami keputusan NasDem meninggalkan dirinya untuk mendukung Ridwan Kamil tersebut.
Baca SelengkapnyaPKS tidak memaksakan cawapres Anies Baswedan harus dari partai Koalisi Perubahan. Namun sosok yang dipilih harus bisa menaikkan elektoral capres.
Baca Selengkapnya