Ini tolak ukur syarat tidak tercela sebagai calon ketua umum Golkar
Merdeka.com - Wakil Ketua Komite Etik Munaslub Golkar Lawrence Siburian menjelaskan mengenai tolak ukur syarat 'tidak tercela' bagi calon ketua umum Partai Golkar. Menurut Lawrence, syarat tersebut terangkum dalam Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak tercela (PDLT).
"Kita sudah bikin aturan mengenai PDLT itu tentu dia tidak boleh melanggar AD/ART, peraturan organisasi, keputusan Steering Committee, dan nanti tatib Munas. Bagi siapa yang melanggar itu nanti dikenai tindakan," kata Lawrence di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (3/5).
Dia juga menegaskan ada sanksi yang tergolong berat jika syarat PDLT dilanggar. "Kalau panitia, nanti panitianya kita minta diberhentikan dari kepanitiaan. Kalau peserta, hak suaranya kita cabut, dan peserta itu kita nyatakan tidak boleh duduk dalam kepengurusan DPP Partai Golkar yang akan datang," tegasnya.
-
Apa saja sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu? Ketika terjadi pelanggaran tersebut, ada sejumlah sanksi yang dikenakan untuk pelaku, yaitu: Teguran tertulis, yaitu pemberian peringatan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras.Pemberhentian sementara, yaitu penghentian sementara penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya selama kurun waktu tertentu.Pemberhentian tetap, yaitu penghentian permanen penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Siapa Ketua Umum Partai Golkar? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
Sedangkan terkait peraturan eksternal di luar partai, Lawrence mengaku bahwa calon ketua umum harus bersih dari kasus yang menyangkut hukum negara. Aturan hukum negara baginya tak bisa ditawar-tawar, mutlak harus diikuti. Dia ingin setiap kader Golkar terikat, tunduk, dan patuh pada aturan negara.
Sedangkan terkait calon yang pernah mendapat vonis hukum negara, menurutnya, akan dibahas dalam komite etik. Akan ditinjau terlebih dahulu tingkat kesalahannya.
"Kalau 5 tahun ke atas, itu kan sudah enggak bisa lagi menurut hukum negara. Dia tidak bisa lagi berkarya di politik. Tapi kalau 5 tahun ke bawah, selama hukum negaranya mengatur boleh, ya boleh, pasti," tuturnya.
Lawrence mengakui bahwa peraturan ini tergolong baru dan harus disukseskan. "Ini kita terapkan bukan hanya di pusat, nanti sampai ke daerah," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Golkar yakin tidak akan ada Munaslub di tengah kepemimpinan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.
Baca SelengkapnyaUntuk mendapatkan posisi tertentu harus menyesuaikan dengan aturan.
Baca SelengkapnyaSejumlah persyaratan telah ditetapkan oleh Ketua Panitia Pengarah Rapimnas & Munas XI Partai Golkar, Adies Kadir.
Baca SelengkapnyaWaketum Golkar curiga ada penumpang gelap dengan kemunculan gagasan Munaslub melalui orang yang mengaku anggota Dewan Pakar Golkar.
Baca SelengkapnyaKetua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaBahlil menilai bahwa politik itu berlangsung dinamis jika menyangkut urusan Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaIcal berpesan kepada Ketua Umum Golkar terpilih untuk mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pilkada.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, paslon 02 itu juga harus diakui memiliki dua titik noda soal etik.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut terkait pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya