Ini yang dibutuhkan KPU untuk hindari DPT ganda di Pilkada Serentak
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyoroti persoalan daftar pemilih tetap (DPT), sebagai poin penting yang harus dibenahi dari evaluasi Pilkada serentak yang digelar di 101 daerah, 15 Februari 2017 lalu. KPU telah meminta kepada KPU di daerah, mengawal ketat validasi dan akurasi DPT. Terutama untuk kepentingan Pilkada serentak 2018 serta Pilpres di 2019.
"Hal utama yang harus dipersiapkan sebaik-baiknya oleh KPU di daerah, pada Pilkada serentak 2018 mendatang, adalah mempersiapkan sebaik-baiknya data pemilih yang akurat," kata Ketua KPU Juri Ardiantoro, kepada wartawan, saat berada di Samarinda, Rabu (29/3).
Menindaklanjuti itu, secara resmi, KPU telah meminta agar pemerintah segera merampungkan proses perekaman data KTP elektronik, di seluruh Indonesia. Untuk menghindari, adanya DPT ganda.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada Serentak pertama? Pilkada Serentak pertama kali dalam cakupan nasional di Indonesia dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015.
-
Kapan Pilkada serentak dilaksanakan? Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
-
Kapan Pilkada serentak pertama? Pilkada serentak pertama kali digelar pada tahun 2015 lalu.
-
Kapan Pilkada serentak di Jawa Barat? Pemerintah Provinsi Jawa Barat membocorkan maskot dua harimau yang rencananya akan dijadikan ikon pemilihan gubernur di masa Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
"Maka itu, kita minta pemerintah menyelesaikan seluruh perekaman KTP elektronik, dan mendukung KPU untuk mempersiapkan daftar pemilih tetap," ujar Juri.
Bicara Pemilu, baik Pemilu Legislatif maupun Pilpres 2019, sejauh ini menurut Juri, KPU pada posisi menunggu pengesahan Undang-undang Pemilu yang baru.
"Seperti apa teknis Pilpres 2019 kita tunggu pengesahan undang-undang yang baru ya. Tapi, dari kami, sudah mempersiapkan sisten informasinya untuk verifikasi partai politik, termasuk juga penguatan KPU sebagai kelembagaan," ungkap Juri.
Diketahui, pada 15 Februari 2016 lalu, digelar Pilkada serentak yang diikuti 101 daerah di Indonesia. Pada tahun 2018 nanti, jumlah daerah yang mengikuti Pilkada serentak lebih banyak, yakni berjumlah 171 daerah.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak tahun tersebut, jumlah provinsi yang menggelar Pilkada serentak terus bertambah.
Baca SelengkapnyaPilkada serentak merujuk pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di berbagai daerah secara bersamaan dalam satu hari pemilihan.
Baca SelengkapnyaPenting untuk mengetahui jadwal Pilkada 2024 dan tahapan penyelenggaraannya.
Baca SelengkapnyaPilkada serentak bakal digelar November 2024. Ada ratusan daerah yang bakal memilih kepala daerahnya secara langsung.
Baca SelengkapnyaPilkada Serentak ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Baca SelengkapnyaDalam UU 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY di mana pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY melalui pengukuhan.
Baca SelengkapnyaPilkada Serentak 2024 merupakan momentum penting dalam demokrasi Indonesia yang akan menentukan arah kepemimpinan di berbagai daerah.
Baca SelengkapnyaDaftar daerah yang mengikuti Pilkada serentak tahun 2024.
Baca SelengkapnyaUntuk pertama kalinya, pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan resmi memberikan dukungan kepada 169 bakal calon kepala daerah termasuk enam bakal calon gubernur untuk daerah.
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal Pilkada dilakukan kapan beserta tahapannya yang resmi dikeluarkan oleh KPU.
Baca SelengkapnyaPenerapan Pilkada Jakarta dua putaran masih sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Baca Selengkapnya