Inisiator Ketahanan Keluarga Sebut Larangan BDSM Diusulkan untuk Mencegah KDRT
Merdeka.com - Inisiator RUU Ketahanan Keluarga Ali Taher mengungkapkan alasan larangan aktivitas penyimpangan seksual seperti Bondage, Dominance, Sadism, dan Masochism (BDSM). Menurutnya, aturan tersebut diusulkan untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga.
"Ya diatur, kalau enggak diatur jangan sampai ada kekejaman dalam rumah tangga. Itu yang paling penting. Seks itu kan persoalan cinta, persoalan kasih sayang. Di antara itu digunakan dalam konteks reproduksi bagi keluarga yang masih muda atau digunakan kebahagiaan bersama antara kedua belah pihak. Itulah tujuan esensi utama dari perkawinan," kata Ali di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (19/2) malam.
Ali menerangkan, RUU ini sebenarnya bukan untuk memberikan legalitas bagi negara dalam mengatur ruang privat keluarga. Hanya saja, perlu ada aturan untuk mengantisipasi kekerasan dalam keluarga.
-
Apa bentuk kekerasan? Kekerasan seksual mencakup semua bentuk aktivitas seksual yang dilakukan tanpa persetujuan dari korban. Ini termasuk pemerkosaan, pelecehan seksual, pencabulan, eksploitasi seksual, dan memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain.
-
Siapa yang mengalami kekerasan? Kekerasan ekonomi terjadi ketika pelaku KDRT menguasai aspek keuangan korban untuk mengendalikan dan merugikannya.
-
Siapa yang beresiko mengalami masalah karena kekerasan? Anak-anak yang mengalami atau menyaksikan kekerasan, trauma, pelecehan, atau penelantaran cenderung mengalami kesulitan kognitif di satu atau lebih bidang dibandingkan dengan anak-anak yang tidak mengalami hal-hal tersebut.
-
Kenapa kekerasan bisa merugikan anak? Mereka berisiko mengalami masalah fisik dan mental, penyalahgunaan narkoba, serta penurunan kualitas hidup yang dapat berlangsung hingga dewasa, bahkan seumur hidup.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa yang menganggap kekerasan sebagai bagian dari otoritas? Dalam keluarga yang besar dan hierarkis, otoritas orang tua hampir tidak terbantahkan, dan kekerasan dianggap sebagai bagian dari otoritas tersebut.
"Misalnya ada kekerasan. Nah itu kan perlu dilihat dari kaca mata jernih. Jangan persoalan ini UU memberi warna hukum Islam atau meniadakan UU lain. faktanya ada kekerasan rumah tangga terkait dengan perilaku seksual. Baik itu rumah tangga maupun anak-anak," ucapnya.
Politikus PAN ini menyebut meski pilihan untuk melakukan BSDM karena kesepakatan dan tidak ada paksaan, perilaku itu tetap berbahaya karena merujuk pada kekerasan.
"Konteks privat seperti itu, kesepakatan dalam mencintai menyayangi. Akibat sebaliknya tidak boleh ada penganiayaan dong. Ini yang mau kita tuju. Kalau ada penganiayaan, perlu ada negara hadir. Ada orang sampai dibunuh itu kan gimana? UU belum mengatur sejauh itu. Apalagi KUHP yang baru belum terbit," jelasnya.
Isi Draf RUU Larang BDSM
RUU Ketahanan Keluarga juga mengatur larangan aktivitas penyimpangan seksual. Bentuk penyimpangan seksual yang dimaksud adalah Bondage, Dominance, Sadism, dan Masochism (BDSM).
BDSM adalah aktivitas seksual mengarah ke fantasi untuk memperbudak, mendominasi hingga penyiksaan fisik agar mendapat kepuasan.
Dalam penjelasan pasal 85 ayat 1 disebutkan perilaku seks sadisme dan masochisme sebagai penyimpangan seksual karena tidak lazim dilakukan. Bentuk penyimpangan seksual lain yang diatur pada pasal ini adalah homoseksual dan incest.
Berikut bunyi pasal 85 ayat 1:
Yang dimaksud dengan 'penyimpangan seksual' adalah dorongan dan kepuasan seksual yang ditunjukan tidak lazim atau dengan cara-cara tidak wajar, meliputi antara lain:
a. Sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.b. Masochisme kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.c. Homosex (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial di mana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama.d. Incest adalah hubungan seksual yang terjadi antara orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah, ke atas, atau menyamping, sepersusuan, hubungan semenda, dan hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang untuk kawin.
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut penyebab KDRT yang sering menjadi pemicunya.
Baca SelengkapnyaKDRT bukan sebatas kekerasan fisik saja, tetapi juga mencakup kekerasan emosional, seksual, hingga finansial.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani berharap ada program-program dari Pemerintah yang dapat mencegah terjadinya KDRT.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR berharap tidak ada lagi informasi mengenai pembiaran terhadap laporan KDRT kepada polisi.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menekankan agar Pemerintah harus segera memberikan pendampingan dan bimbingan keperawatan kepada masyarakat guna mencegah KDRT.
Baca SelengkapnyaKDRT merupakan masalah yang masih terus terjadi hingga saat ini. Ketahui sejumlah dampak dan bahayanya.
Baca SelengkapnyaPolitisi Rieke DIah Pitaloka bahas soal korban KDRT yang memutuskan kembali ke pasangannya.
Baca SelengkapnyaKetika anak menyaksikan orangtua melakukan KDRT terutama berulang, hal ini bisa timbulkan dampak psikologis pada mereka.
Baca SelengkapnyaKekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu isu serius yang kerap kali disembunyikan oleh korban.
Baca SelengkapnyaKesadaran rakyat perlu dibangun bahwa perilaku KDRT tidak bisa dinormalisasikan dan harus segera dilaporkan.
Baca SelengkapnyaDalam mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak, orangtua memiliki peran yang penting.
Baca SelengkapnyaKorban KDRT sering bertahan karena anak, nilai sosial, ketergantungan finansial, trauma masa kecil, dan takut kehilangan cinta dari pasangan.
Baca Selengkapnya