Insiden di CFD, Mendagri ingatkan proses pilpres jangan memancing kekerasan
Merdeka.com - Rekaman seorang ibu dan anaknya yang dilecehkan oleh sekelompok orang berkaus #2019GantiPresiden viral di media sosial. Lokasi kejadian berada di car free day Jakarta. Mendagri Tjahjo Kumolo mengingatkan aksi berbau politik di arena CFD telah menyalahi aturan.
"Menyalahi aturan. Saya kira marilah kita memberikan proses pendidikan politik kepada masyarakat yang dewasa. Pilihan pilpres kan ada tahapan mekanisme kampanye dan hari H pilihan," kata Tjahjo di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (30/4).
Tjahjo mengingatkan, proses pemilihan presiden tidak diarahkan kepada hal-hal yang buruk. "Jangan dibangun pada sebuah proses yang tidak mendidik apalagi dibangun pada sebuah proses yang memancing kekerasan. Saya kira masyarakat cukup dewasa dan masyarakat tidak terpancing," ujarnya.
-
Dimana kejadian ini berlangsung? Sebuah video memperlihatkan prajurit TNI yang memberi kejutan di HUT Bhayangkara. Sejumlah TNI tiba-tiba datang ke kantor Polisi Tuban dengan membawa massa yang cukup banyak.
-
Dimana kejadian ini terjadi? Diduga, bocah ini tengahh bermain di area parkiran bus.
-
Siapa yang terdampak membentak anak? 'Anak yang sering dibentak bisa tumbuh dengan harga diri yang rendah serta kekurangan rasa percaya diri,' jelas Dr. Mehta.
Agar hal serupa tidak terjadi di daerah lain, Tjahjo mengatakan Bawaslu bisa mengantisipasi hal itu. "Saya kira itu hak masyarakat (mendukung salah satu calon). Tapi saya kira masyarakat harusnya arif ya. Dan cukup dewasa. Janganlah soal orang suka atau tidak suka atau punya pilihan nanti silakan lah. Itu kan masih lana, tahap kampanye juga belum. Tahap pengumuman calon pun belum," paparnya.
Kemendagri, lanjut Tjahjo, selama ini terus menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat. "Jangan terpancing lah bahwa ada tahap-tahap proses untuk kampanye, ada tahapan proses untuk melakukan pendidikan-pendidikan yang baik," ujarnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Benny menjelaskan, aturan CFD dilarang untuk kegiatan politik tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Pergub tersebut, HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Baca SelengkapnyaHeru meminta menanyakan dugaan pelanggaran kampanye itu kepada Badan Pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaTim Kemenangan Nasional Prabowo-Gibran menilai Bawaslu Jakarta Pusat tidak profesional dalam menangani kasus bagi-bagi susu di car free day.
Baca SelengkapnyaPelanggaran itu diduga saat pelanggaran di Jakarta.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran memastikan pihaknya bakal siap hadir jika ada pemanggilan oleh Bawaslu.
Baca SelengkapnyaUntuk kampanye di Jakarta Utara, lanjut Benny, Gibran diduga melakukan pelanggaran Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 Tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini terjadi saat salat Idulfitri 1445 H di Lapangan Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Rabu (10/4) lalu.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jakpus telah merekomendasikan bahwa kegiatan pembagian susu pelanggaran hukum.
Baca SelengkapnyaProsesi pengambilan sumpah dan jabatan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan dalam sidang paripurna MPR.
Baca Selengkapnya"Saya setuju kalau dibersihkan itu (APK). Dibersihkan, diatur, dibatasi, kasih tempat," kata Ganjar
Baca SelengkapnyaTiga minggu masa kampanye berjalan, sejumlah dugaan pelanggaran aturan kampanye terjadi.
Baca Selengkapnya