Interupsi sidang paripurna, NasDem minta pimpinan DPR temui Jokowi bahas UU MD3
Merdeka.com - Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate kembali menyoroti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dalam pembukaan masa sidang paripurna hari ini (5/3). Dia meminta pimpinan DPR untuk segera melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Terkait UU MD3 masyarakat yang kami jumpai meminta dengan hormat pada pimpinan DPR untuk melakukan rapat konsultasi dengan Presiden," kata Johnny dalam sidang paripurna, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/3).
Menurut dia, banyak masyarakat yang tidak menginginkan revisi UU MD3 itu disahkan menjadi undang-undang. Sehingga, pimpinan DPR harus segera berkonsultasi dengan presiden untuk menemukan jalan keluar yang sesuai dan mencabut putusan pengesahan revisi UU MD3 yang sudah dilakukan oleh DPR.
-
Siapa yang mengatakan UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
-
Kenapa UU MD3 belum dibahas? Meski masuk Prolegnas prioritas, namun Awiek menegaskan belum tentu seluruh undang-undang itu akan dibahas.
"Untuk itu kami melakukan rapat konsultasi dengan presiden untuk mencari jalan yang memungkinkan mencabut kembali putusan paripurna revisi undang-undang MD3," ujarnya.
"Bila kata itu bisa dilakukan oleh pimpinan DPR dan dalam rapat konsultasinya menemukan jalan keluar mencabut kembali usulan tersebut mendapatkan apresiasi dan dukungan yang hebat dari segenap masyarakat," ucapnya.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat menilai DPR tidak perlu mengkonsultasikan pengesahan UU MD3 kepada Presiden Jokowi. Pasalnya, undang-undang tersebut telah dibahas antara DPR dan pemerintah dalam rapat pengesahan.
"Terkait UU MD3 saya pandang tidak ada urgensi untuk dikonsultasikan bukankah dalam pengesahan undang-undang dilakukan beserta utusan pemerintah dalam hal ini diwakili Menkum HAM artinya undang-undang itu tidak perlu dipersoalkan," kata Henry.
Selain itu, lanjut Henry, sejak disahkan dalam rapat paripurna, presiden belum menyatakan ketidaksetujuannya ataupun menolak UU MD3. Tambahnya, jika Presiden belum menandatangani, bukan berarti presiden tidak setuju.
"Lagi pula presiden belum menyatakan ketidaksetujuannya atau menolak UU MD3," ujarnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masinton Pasaribu menemui para demonstran dalam aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaMasinton menegaskan pemerintah dan DPR harus mendengar suara rakyat dan mahasiswa.
Baca SelengkapnyaSeharusnya, rapat tersebut dilakukan hari ini, Kamis (22/8) pukul 9.30 wib
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaDalam demo kemarin, sejumlah anggota DPR menemui massa yang menolak RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Baca SelengkapnyaDi media sosial X ramai warganet agar mengawal keputusan MK.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR untuk mengesahkan RUU Pilkada sedianya digelar pada pukul 09.00 WIB.
Baca Selengkapnya