Istana menolak, DPR pasrah aturan calon independen tak jadi diubah
Merdeka.com - Istana menolak adanya pemberatan syarat calon independen dalam Revisi UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada serentak. Seskab Pramono Anung menilai, calon independen berhak ikut Pilkada tanpa harus diperberat dengan persyaratan yang ada.
Menanggapi hal itu, Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, revisi UU Pilkada baru bisa jalan jika parlemen dan pemerintah sepakat. Jika Pemerintah tidak setuju, lanjut dia, maka DPR tidak bisa memaksakan diri.
"Jadi dua-duanya ada kesamaan dalam pembahasan tersebut, jadi tidak mungkin bertepuk sebelah tanggan. Misalnya satu pihak ingin A satu pihak lagi ingin B dan tidak ada kesamaan kesepakatan tidak mungkin terjadi. Kalau pemerintah seperti itu DPR tidak bisa memaksakan," kata Akom di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
Dia mengatakan, usulan Komisi II DPR untuk menambah poin persyaratan bagi calon independen tersebut harus tetap mengedepankan kepentingan publik bukan kepentingan golongan. Pembahasan lanjut tidak mungkin dilakukan jika hanya diusulkan satu orang.
"Jadi begini nya terlalu kecil amat membahas UU karena satu orang, tidak boleh kita menyusun UU itu atas dasar satu orang kasus perkasus, kita bicara untuk kepentingan publik," jelas dia.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan pemerintah akan menolak keinginan DPR tersebut. Sebab, kata dia, dalam era demokrasi sudah seharusnya calon independen tak diperberat untuk maju di Pilkada.
"Kalau kemudian katakanlah ada usulan perubahan, jangan sampai perubahan itu dimaksudkan untuk menutup menghalang-halangi calon independen. Karena bagaimanapun demokrasi kita ini sudah terbukti dan mendapatkan pujian dunia internasional," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/3).
"Bahwa parpol berperan besar tetapi juga tidak menutup kemudian adanya calon independen. Itu sebuah keniscayaan yang terjadi dalam demokrasi," tambahnya.
Pramono menyatakan, Presiden Joko Widodo menilai dalam undang-undang saat ini yang mengatur syarat independen sudah cukup baik dan tak perlu dilakukan revisi untuk menambah syarat calon independen.
"Kemarin dalam ratas Presiden juga memberikan arahan mengenai hal itu. Posisi pemerintah sampe hari ini menganggap bahwa hal yang berkaitan dengan independen sudah cukup diatur dalam UU 8 tahun 2015 (UU Pilkada)" tegasnya.
Seperti diketahui, DPR mewacanakan untuk mengubah aturan calon independen yang hendak maju di Pilkada. Aturan KTP dukungan bagi calon independen akan diubah dari minimal 6,5 persen sampai 10 persen, naik menjadi 15 atau 20 persen nantinya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaPutusan MK sendiri berisi perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaPanja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca Selengkapnya