Istana pastikan penunjukan Iriawan jadi PJ Gubernur sesuai UU
Merdeka.com - Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin menegaskan, pengangkatan Komjen Polisi M Iriawan sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 148 PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Berdasarkan PP tentang Manajemen PNS, diatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri yang berada di instansi pusat dan sesuai dengan UU tentang TNI dan UU tentang Polri," jelas Ali di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (19/6).
Selain itu, kata Ali, pengangkatan Komjen Polisi M Iriawan merujuk pada Pasal 201 ayat (10) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Guernur, Bupati, dan Walikota. UU itu berbunyi, "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Siapa yang mengisi posisi Menteri ATR/BPN? Posisi Menteri ATR/BPN yang ditinggalkan Hadi kemudian diisi oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
-
Siapa yang menjadi Panglima TNI? Saat Indonesia merdeka, Surono dan kawan-kawannya bergabung dengan Barisan Keamanan Raktay (BKR) di Banyumas. Di sinilah Surono selalu mendampingi Soedirman yang kelak menjadi Panglima TNI.
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Siapa saja yang termasuk ASN? Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
-
Apa singkatan dari "PNS"? Singkatan Pekerjaan Lucu 1. INTEL: Ingin Nikah Tapi Nggak Dilamar 2. PNS: Pegawai Non Stop 3. BNN: Bagian Nengok Nengok 4. Kedokteran: Kelamaan Pedekate Ngga Pernah Jadian 5. Pilot: Pekerjaan Idaman Laki-laki dan Orang Tuamu 6. Guru: Gaji UMR Rasa Unik 7. PNS: Pekerja Niat Santai 8. TNI: Tidak Nyaman dengan Istri 9. Polisi: Pecinta Olahraga Lari Siang 10. Petani: Pria Takut Nikah
Berdasarkan penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, jabatan Pimpinan Tinggi Madya meliputi: Sekjen dan Sekretaris Kementerian, Sestama, Sekjen Kesekretariatan Lembaga Negara, Sekjen LNS, Dirjen, Deputi, Irjen, Inspektur Utama, Kepala Badan, Staf Ahli Menteri, Kasetpres, Kasetwapres, Sesmilpres, Seswantimpres, Sekda Provinsi dan jabatan lain yang setara.
"Saat ini ada jabatan Pimpinan Tinggi Madya tertentu di instansi pusat tertentu yang diduduki prajurit TNI atau anggota Polri. Dengan demikian prajurit TNI atau anggota Polri yang sedang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Madya di instansi pusat tertentu (misalnya di Kemenko Polhukam, Kemhan, Lemhanas) dapat diangkat sebagai Penjabat Gubernur," tegas Ali.
Mantan Ketua DPP Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) ini menerangkan, sejak Maret 2018, Komjen Polisi M Iriawan telah menjabat sebagai Sekretaris Utama Lemhanas (Jabatan Pimpinan Tinggi Madya). Dengan demikian, secara administrasi kepegawaian penunjukan Komjen Polisi M Iriawan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan terkait.
"Jadi Komjen Iriawan diangkat jadi Plt Gubernur Jabar karena Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang diembannya sebagai Sestama Lemhanas, bukan karena yang bersangkutan adalah perwira tinggi Polri," kata Ali.
Komjen Polisi M Iriawan dilantik sebagai Pj Gubernur Jabar pada Senin (18/6). Pelantikan dilakukan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat pukul 10.00 WIB.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu poin RPP manajemen ASN, yakni bakal mengatur pengisian jabatan ASN untuk personil TNI/Polri atau sebaliknya
Baca SelengkapnyaUU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut telah resmi disahkan dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaAnas menjelaskan, secara umum pengertian jabatan TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu.
Baca SelengkapnyaPenerapan ASN bisa mengisi jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan masing-masing institusi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya di UU yang lama, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional.
Baca SelengkapnyaRancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Baca SelengkapnyaUU ASN mengatur kesempatan PNS mengisi jabatan lain di BUMN kian terbuka. Termasuk bagi TNI/Polri untuk mendapat posisi jabatan sipil.
Baca SelengkapnyaTotal ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini. Substansi yang dibahas di antaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan.
Baca SelengkapnyaAparatur Sipil Negara atau biasa disingkat ASN adalah pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAda beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Pertama, penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel.
Baca SelengkapnyaDalam aturan tersebut terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal yang mengatur kinerja PNS hingga ASN
Baca SelengkapnyaMenteri PAN-RB Azwar Anas mengatakan, aturan ini membahas jabatan ASN bisa diisi oleh prajurit TNI-Polri.
Baca Selengkapnya