Istana: Pemerintah Tidak Pernah Menangkap Para Kritikus
Merdeka.com - Juru Bicara Presiden Joko Widodo atau Jokowi Fadjroel Rachman menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menangkap para kritikus. Tidak ada orang yang ditangkap karena mengkritik pemerintah.
"Pemerintah tidak pernah menangkap para kritikus, tidak ada orang yang mengkritik ditangkap oleh pemerintah. Kecuali di masa lalu," katanya dalam sebuah diskusi virtual 'Revisi UU ITE, Akankah Beri Keadilan?', Jumat (19/2).
Fadjroel kemudian disinggung data Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Dari catatan KontraS, hingga Oktober 2020 ada sebanyak 10 peristiwa dan 14 orang yang diproses karena mengkritik Presiden Jokowi.
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa predikat yang diterima Polri? Mahasiswa Beri Apresiasi Polri Berpredikat Lembaga Bercitra Baik Versi Litbang Kompas Hal ini tak lepas dari kerja keras Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini. Dalam survei tersebut Polri menempati urutan teratas setelah TNI sebagai lembaga yang memiliki citra terbaik.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Dia pun mengungkapkan bahwa Polri tidak asal tangkap. Tapi mereka memang menangkap orang karena sudah memenuhi unsur pidana.
"Saya sudah bicara dengan tim Polri mereka mengatakan setiap baik delik aduan maupun delik umum yang terkait dengan kebebasan berbicara di Indonesia itu mereka selalu berupaya sekeras mungkin untuk menemukan unsur-unsur terkait dengan pidana," tuturnya.
Kemudian, lanjut Fadjroel, Polri juga mengkaji dahulu dengan sejumlah ahli sebelum menangkap orang dengan UU ITE. Dia bilang, Polri betul-betul selektif mengambil sikap.
"Terkait dengan undang-undang ITE mereka bukan putusan dari mereka, mereka setidaknya melibatkan tiga ahli, ada yang tentang teknologi, ada yang bahasa," ucapnya.
"Jadi tidak terkait langsung dengan si penegak hukumnya, jadi memang diupayakan setiap pengambilan keputusan yang terkait kebebasan berpendapat diupayakan itu betul-betul selektif oleh penegak hukum," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sehingga, Agung menegaskan tidak perlu bagi KPK memandang dalam operasi senyap atau OTT takut informasinya bocor.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menyatakan tidak ada politisasi dalam proses penegakan hukum tersebut, khususnya berkenaan dengan Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya